Kiamat Lingkungan Makin Nyata dan Bagaimana Islam Hadir Mencegahnya?
Lingkungan alam adalah salah satu nikmat terbesar dari Allah yang dititipkan kepada manusia sebagai tempat hidup dan mencari nafkah. Islam sejak awal telah memandang alam sebagai sebuah amanah yang harus dijaga dan sama sekali tidak boleh dirusak. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-A’raf: 157 yang menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan yang buruk, serta larangan berbuat kerusakan di bumi seperti dalam QS. Al-Baqarah: 60, “Makan dan minumlah rezeki dari Allah, dan janganlah kamu melakukan kejahatan di muka bumi dengan berbuat kerusakan.”
Masalah lingkungan di era modern semakin gawat akibat perkembangan industri yang menyebabkan polusi dan menipisnya sumber daya alam. Guna menjawab masalah ini, Islam memiliki konsep maqashid syari’ah atau tujuan-tujuan utama syariat. Imam Asy-Syatibi mengemukakan bahwa syariat Islam diturunkan untuk melindungi lima hal penting, yaitu: agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Menjaga kelestarian lingkungan ternyata sangat berhubungan erat dengan kelima tujuan utama ini agar hidup manusia tetap teratur dan terhindar dari kehancuran.
Pertama, kaitannya dengan hifzh ad-din. Lingkungan yang bersih, suci, dan aman akan sangat membantu manusia dalam beribadah dan melaksanakan ketaatan kepada Allah dengan khusyuk. Sebaliknya, kerusakan alam adalah bentuk pelanggaran terhadap amanah manusia sebagai wakil Allah di bumi. Allah berfirman dalam QS. Al-A’raf: 56, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik”. Artinya, melestarikan alam dinilai sebagai amal saleh yang mendukung tegaknya ketaatan beragama.
Kedua, pelestarian alam juga merupakan upaya dalam melindungi jiwa. Kita tidak mungkin bisa hidup sehat tanpa adanya udara yang bersih, air yang jernih, dan makanan yang baik. Polusi dan kerusakan lingkungan bisa memicu berbagai penyakit mematikan yang sangat mengancam nyawa. Itulah sebabnya, Islam melarang keras kita menyiksa atau membunuh hewan tanpa alasan yang jelas, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw., “Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran” (HR. Muslim).
Ketiga, lingkungan yang sehat sangat berpengaruh pada hifzh al-‘aql. Akal adalah anugerah terbesar dari Allah yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Akal akan tumbuh secara maksimal pada lingkungan yang sehat. Al-Qur’an sering kali menyuruh kita merenungkan ciptaan di alam semesta untuk menambah ilmu (tafakkur), yang tentunya membutuhkan suasana alam yang mendukung dan tidak merusak. Selain itu, mengonsumsi makanan yang tercemar akibat lingkungan yang kotor juga bisa merusak akal dan tubuh manusia. Allah berfirman dalam surah QS. Al-Baqarah: 168, “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal dan baik.”
Keempat, menjaga alam berarti kita sedang melindungi masa depan keturunan kita. Jika kita merusak sumber daya alam hari ini, generasi mendatang beresiko kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang layak. Karenanya, Islam sangat melarang tindakan boros (israf) dan berlebih-lebihan dalam mengeksploitasi sumber daya alam. Nabi Muhammad saw. bahkan sangat memotivasi kita untuk menanam pohon, sebagaimana sabda beliau, “Tidaklah seorang muslim menanam suatu tanaman melainkan apa yang dimakan darinya akan menjadi sedekah baginya.” Dengan begitu hifzh an-nasl dapat dipahami sebagai landasan bahwa generasi mendatang dapat mewarisi lingkungan yang layak, sehat, dan mampu menopang kehidupan.
Kelima, kelestarian lingkungan memiliki hubungan yang erat dengan hifzh al-mal. Islam menjelaskan bahwa segala kekayaan alam seperti tumbuh-tumbuhan, hewan, air, dan barang tambang adalah bentuk harta berharga yang ditundukkan Allah untuk dimanfaatkan manusia. Merusak alam berarti kita sedang membuang-buang harta dan menghancurkan sumber ekonomi Masyarakat. Allah memuji orang-orang yang bijak memakai hartanya dan tidak berlebihan dalam memanfaatkan sumber daya, sebagaimana dalam firman-Nya, “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”
Walhasil, menjaga kelestarian lingkungan adalah bagian penting dari kewajiban beragama. Perlindungan terhadap alam berarti kita sedang melindungi lima tujuan yang ditegaskan oleh syariat. Jika lingkungan alam rusak, maka kelima pondasi utama kehidupan manusia ini juga akan ikut hancur. Karenanya, menjaga kelestarian alam adalah langkah paling masuk akal yang bernilai ibadah untuk menjamin kesejahteraan manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
Penulis: Dwi Rudita Saputri dan Muhammad Dini Syauqi Al Madani
