PERLINDUNGAN PRIVASI DAN DATA PRIBADI DALAM PERSPEKTIF FIQIH ISLAM DI ERA DIGITAL
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Berbagai aktivitas yang dahulu dilakukan secara langsung kini dapat dilakukan melalui internet, seperti berkomunikasi, berbelanja, belajar, bekerja, melakukan transaksi keuangan, hingga membagikan informasi melalui media sosial. Kemudahan tersebut memberikan banyak manfaat, tetapi pada saat yang sama juga menimbulkan persoalan baru, salah satunya adalah masalah privasi dan perlindungan data pribadi. Informasi seperti nama, nomor telepon, alamat, foto, identitas, lokasi, hingga data keuangan dapat dengan mudah dikumpulkan dan disebarkan melalui teknologi digital.
Persoalan privasi menjadi semakin penting karena tidak semua orang memahami bahwa data pribadi merupakan sesuatu yang harus dijaga. Dalam kehidupan sehari-hari, masih sering ditemukan tindakan membagikan foto orang lain tanpa izin, menyebarkan nomor telepon, membuka percakapan pribadi, menyebarkan tangkapan layar, atau mengunggah informasi seseorang tanpa mempertimbangkan dampaknya. Bahkan, data pribadi dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk penipuan, pemalsuan identitas, maupun tindakan lain yang merugikan pemilik data. Kondisi ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya membutuhkan kecakapan dalam menggunakannya, tetapi juga membutuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab.
Dalam perspektif Islam, menjaga privasi bukanlah persoalan yang hanya muncul pada zaman modern. Islam sejak awal telah memberikan perhatian terhadap kehormatan, keamanan, dan kehidupan pribadi seseorang. Al-Qur’an melarang umat Islam mencari-cari kesalahan atau informasi pribadi orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 12:
وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12).
Larangan tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan kehidupan digital saat ini. Mencari informasi pribadi seseorang tanpa hak, membuka percakapan pribadi, menyebarkan foto tanpa izin, atau membongkar aib seseorang di media sosial dapat dipandang sebagai perilaku yang bertentangan dengan nilai Islam apabila dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan. Dengan demikian, penggunaan teknologi perlu disertai dengan sikap menjaga kehormatan dan hak orang lain.
Perlindungan data pribadi juga berkaitan dengan tujuan syariat Islam dalam menjaga kemaslahatan manusia. Data pribadi yang disalahgunakan dapat menimbulkan kerugian, rasa malu, gangguan keamanan, bahkan kerugian ekonomi. Oleh karena itu, seorang Muslim tidak hanya dituntut untuk melindungi data pribadinya sendiri, tetapi juga wajib menghormati data dan privasi orang lain. Prinsip amanah, menjaga kehormatan, tidak merugikan, serta tidak membuka aib orang lain dapat menjadi pedoman dalam menggunakan teknologi digital.
Berdasarkan kondisi tersebut, pembahasan mengenai perlindungan privasi dan data pribadi dalam perspektif fiqih Islam menjadi penting. Perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan pemahaman terhadap nilai-nilai agama agar kemudahan digital tidak berubah menjadi sarana untuk merugikan orang lain. Islam memberikan prinsip-prinsip yang dapat dijadikan pedoman bagi umat Muslim dalam menjaga privasi, menggunakan data secara bertanggung jawab, serta membangun kehidupan digital yang aman, beretika, dan sesuai dengan nilai-nilai kemaslahatan.
PEMBAHASAN
A. Privasi Dan Data Pribadi Di Era Digital
Perkembangan teknologi digital membuat masyarakat semakin mudah berkomunikasi dan memperoleh berbagai informasi. Media sosial, aplikasi perbankan, toko daring, dan berbagai platform digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dalam menggunakan layanan tersebut, seseorang sering kali memberikan informasi pribadi, seperti nama, nomor telepon, alamat, foto, lokasi, identitas, hingga informasi keuangan. Data tersebut memiliki nilai penting sehingga perlu dijaga agar tidak digunakan oleh pihak lain secara sembarangan.
Privasi pada dasarnya berkaitan dengan hak seseorang untuk mengendalikan informasi mengenai dirinya. Seseorang berhak menentukan informasi apa yang boleh diketahui, digunakan, atau dibagikan kepada orang lain. Dalam kehidupan digital, persoalan privasi menjadi semakin kompleks karena informasi dapat disebarkan dengan cepat dan menjangkau banyak orang. Foto yang awalnya hanya dibagikan kepada teman, misalnya, dapat dengan mudah disimpan, dikirim ulang, atau dipublikasikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Data pribadi juga tidak hanya berkaitan dengan informasi yang terlihat secara langsung. Aktivitas seseorang di internet dapat menghasilkan berbagai informasi, seperti riwayat pencarian, lokasi, kebiasaan menggunakan aplikasi, dan aktivitas transaksi. Apabila data tersebut tidak dijaga dengan baik, dapat muncul berbagai risiko, seperti penipuan, pencurian identitas, penyalahgunaan akun, hingga kerugian finansial. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa memberikan data kepada suatu layanan digital harus dilakukan dengan memperhatikan keamanan dan tujuan penggunaannya.
Selain menjaga data pribadi milik sendiri, seseorang juga perlu menghormati privasi orang lain. Membagikan foto, video, nomor telepon, percakapan, atau informasi pribadi orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang dapat mengganggu hak privasi. Kebiasaan membagikan segala sesuatu di media sosial juga perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan masalah bagi diri sendiri maupun orang lain.
B. Perlindungan Privasi Dalam Perspektif Fiqih Islam
Islam merupakan agama yang memberikan perhatian terhadap kehormatan, keamanan, dan hak pribadi manusia. Setiap orang memiliki kehormatan yang harus dihargai oleh orang lain, termasuk dalam hal kehidupan pribadi dan informasi yang berkaitan dengan dirinya. Walaupun istilah privasi dan data pribadi lebih banyak digunakan dalam perkembangan hukum dan teknologi modern, prinsip untuk menghormati dan menjaga sesuatu yang bersifat pribadi telah dikenal dalam ajaran Islam. Karena itu, perkembangan teknologi digital tidak menghilangkan kewajiban seorang Muslim untuk menjaga hak dan kehormatan orang lain.
Dalam perspektif fiqih Islam, privasi dapat dikaitkan dengan beberapa prinsip, antara lain menjaga kehormatan (hifzh al-‘ird), menjaga harta (hifzh al-mal), amanah, larangan tajassus, larangan membuka aib, serta larangan melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar etika dalam berinteraksi dengan orang lain, baik dalam kehidupan nyata maupun dalam ruang digital. Dengan demikian, informasi pribadi tidak seharusnya diperlakukan sebagai sesuatu yang bebas digunakan hanya karena informasi tersebut berhasil diperoleh.
Salah satu dasar yang sangat relevan adalah larangan tajassus, yaitu mencari-cari informasi atau kesalahan orang lain secara tidak dibenarkan. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 12:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12).
Ayat tersebut memberikan prinsip yang kuat mengenai penghormatan terhadap kehidupan pribadi. Dalam konteks digital, tajassus dapat dikaitkan dengan tindakan mencari atau membuka informasi seseorang tanpa hak, seperti mencoba masuk ke akun orang lain, membaca pesan pribadi tanpa izin, mencari informasi sensitif seseorang, atau sengaja membongkar kehidupan pribadi orang lain untuk kepentingan tertentu. Perbuatan semacam itu tidak dapat dibenarkan hanya karena teknologi memungkinkan seseorang untuk melakukannya.
Islam juga memberikan perhatian terhadap izin sebelum seseorang memasuki wilayah pribadi orang lain. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nur ayat 27:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12).
Ayat tersebut memberikan prinsip yang kuat mengenai penghormatan terhadap kehidupan pribadi. Dalam konteks digital, tajassus dapat dikaitkan dengan tindakan mencari atau membuka informasi seseorang tanpa hak, seperti mencoba masuk ke akun orang lain, membaca pesan pribadi tanpa izin, mencari informasi sensitif seseorang, atau sengaja membongkar kehidupan pribadi orang lain untuk kepentingan tertentu. Perbuatan semacam itu tidak dapat dibenarkan hanya karena teknologi memungkinkan seseorang untuk melakukannya.
Islam juga memberikan perhatian terhadap izin sebelum seseorang memasuki wilayah pribadi orang lain. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nur ayat 27:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nur: 27).
Ayat tersebut secara langsung membahas adab memasuki rumah orang lain. Namun, prinsip meminta izin dapat menjadi pedoman moral dalam kehidupan digital. Ruang digital seseorang juga memiliki batas yang perlu dihormati. Sebelum menggunakan atau menyebarkan foto, video, percakapan, nomor telepon, dokumen, atau informasi pribadi milik orang lain, seseorang perlu mempertimbangkan apakah dirinya memiliki izin untuk melakukannya. Dengan demikian, konsep izin dalam Islam dapat menjadi salah satu dasar dalam membangun budaya privasi di era digital.
Selain larangan tajassus, Islam juga mengajarkan agar seseorang tidak membuka aib orang lain. Aib merupakan sesuatu yang apabila diketahui oleh orang lain dapat menimbulkan rasa malu atau merendahkan kehormatan seseorang. Dalam kehidupan media sosial, persoalan ini menjadi sangat penting karena sebuah informasi dapat tersebar dengan cepat dan sulit dikendalikan. Foto pribadi, rekaman percakapan, masalah keluarga, atau kesalahan seseorang tidak seharusnya disebarluaskan hanya untuk mendapatkan perhatian, hiburan, atau popularitas.
Menjaga privasi juga berkaitan dengan konsep amanah. Ketika seseorang memperoleh informasi pribadi dari orang lain, informasi tersebut harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Misalnya, seseorang menerima cerita pribadi dari temannya, memperoleh nomor telepon seseorang, mendapatkan foto pribadi, atau mengetahui masalah keluarga orang lain. Informasi tersebut tidak boleh langsung diberikan kepada orang lain tanpa pertimbangan dan izin. Dalam hal ini, menjaga kerahasiaan merupakan bagian dari sikap amanah.
Prinsip amanah juga berlaku bagi pihak yang mengelola data masyarakat. Perusahaan, lembaga pendidikan, lembaga keuangan, organisasi, dan berbagai penyedia layanan digital dapat memperoleh data pengguna untuk keperluan tertentu. Data tersebut seharusnya digunakan sesuai dengan tujuan yang dibenarkan dan tidak disalahgunakan. Dari perspektif Islam, kepercayaan yang diberikan oleh seseorang harus dijaga, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan pemilik data.
Perlindungan privasi dalam Islam juga berkaitan dengan prinsip tidak merugikan orang lain. Data pribadi yang disalahgunakan dapat menimbulkan berbagai kerugian, seperti penipuan, pencurian identitas, pemerasan, penyebaran informasi palsu, hingga kerugian ekonomi. Karena itu, menggunakan data seseorang tanpa hak dan kemudian menimbulkan kerugian tidak sesuai dengan prinsip kemaslahatan dalam Islam. Teknologi seharusnya digunakan untuk memberikan manfaat, bukan menjadi sarana untuk melakukan kezaliman.
Dalam kehidupan sehari-hari, penerapan prinsip tersebut sebenarnya dapat dilakukan melalui tindakan sederhana. Sebelum mengunggah foto teman, misalnya, seseorang dapat meminta izin terlebih dahulu. Sebelum menyebarkan tangkapan layar percakapan, seseorang perlu mempertimbangkan hak privasi orang yang terlibat. Ketika memperoleh nomor telepon seseorang, nomor tersebut tidak seharusnya disebarkan kepada orang lain tanpa izin. Demikian pula ketika menemukan informasi pribadi seseorang di internet, seseorang tidak boleh langsung menyebarkannya hanya karena informasi tersebut mudah ditemukan.
Hal yang sama berlaku terhadap penggunaan media sosial. Seorang Muslim perlu berhati-hati terhadap kebiasaan oversharing, yaitu membagikan terlalu banyak informasi pribadi kepada publik. Meskipun seseorang memiliki kebebasan untuk menggunakan media sosial, kebebasan tersebut tetap perlu disertai tanggung jawab. Informasi mengenai alamat rumah, nomor telepon, lokasi secara langsung, dokumen identitas, kondisi keluarga, dan informasi sensitif lainnya sebaiknya tidak dibagikan secara sembarangan karena dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan.
C. Bentuk Pelanggaran Privasi Dan Data Pribadi Di Media Digital
Perkembangan media digital membuat penyebaran informasi menjadi sangat mudah dan cepat. Namun, kemudahan tersebut juga dapat menimbulkan pelanggaran privasi apabila informasi pribadi digunakan atau disebarkan tanpa izin. Pelanggaran privasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satunya adalah penyebaran data pribadi tanpa izin, seperti nomor telepon, alamat, foto, identitas, atau lokasi seseorang. Data tersebut dapat disalahgunakan untuk penipuan, pencurian identitas, maupun tindakan yang merugikan pemiliknya. Selain itu, mengunggah foto atau video orang lain tanpa izin juga dapat mengganggu privasi, terutama jika konten tersebut berkaitan dengan kehidupan pribadi.
Pelanggaran lainnya adalah menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi. Percakapan melalui WhatsApp atau media sosial merupakan komunikasi yang seharusnya dihormati kerahasiaannya. Menyebarkannya tanpa persetujuan dapat merugikan pihak yang terlibat. Hal serupa juga terjadi pada tindakan doxing, yaitu menyebarkan informasi pribadi seseorang kepada publik tanpa izin, seperti alamat rumah, nomor telepon, atau tempat kerja.
Selain itu, penggunaan akun atau identitas orang lain tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran privasi. Identitas seseorang dapat digunakan untuk membuat akun palsu atau melakukan penipuan. Dalam media sosial, membongkar aib dan masalah pribadi seseorang juga menjadi persoalan karena dapat merusak kehormatan dan menimbulkan dampak sosial bagi korban.
Dalam perspektif fiqih Islam, tindakan tersebut perlu dihindari karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan, amanah, dan larangan tajassus atau mencari-cari informasi pribadi orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Oleh karena itu, setiap pengguna media digital perlu meminta izin sebelum membagikan informasi tentang orang lain dan mempertimbangkan dampak dari informasi yang disebarkan.
Dengan demikian, penggunaan media digital harus disertai tanggung jawab. Tidak semua informasi yang dapat ditemukan atau diperoleh seseorang boleh disebarkan kepada publik. Menjaga data pribadi dan menghormati privasi orang lain merupakan bagian dari etika digital sekaligus sejalan dengan nilai-nilai Islam.
D. Etika Islam Dalam Menjaga Privasi Dan Data Pribadi
Perkembangan teknologi digital membuat manusia semakin mudah berkomunikasi, menyimpan, dan membagikan informasi. Namun, kemudahan tersebut harus disertai dengan etika agar teknologi tidak digunakan untuk merugikan orang lain. Dalam perspektif Islam, menjaga privasi dan data pribadi dapat dikaitkan dengan nilai amanah, menjaga kehormatan, meminta izin, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan sesama. Oleh karena itu, seorang Muslim tidak hanya dituntut mampu menggunakan teknologi, tetapi juga harus memahami batas-batas penggunaannya.
Pertama, meminta izin sebelum menggunakan atau menyebarkan informasi pribadi orang lain. Foto, video, nomor telepon, percakapan, alamat, dan informasi keluarga merupakan sesuatu yang perlu dihormati. Sebelum membagikannya di media sosial atau kepada orang lain, sebaiknya pemilik informasi memberikan persetujuan. Prinsip meminta izin ini sejalan dengan ajaran Islam yang mengajarkan agar seseorang menghormati ruang pribadi orang lain.
Kedua, menjaga amanah dan kerahasiaan. Informasi yang diperoleh melalui hubungan pribadi, keluarga, pekerjaan, maupun komunikasi digital tidak boleh disebarkan secara sembarangan. Misalnya, ketika seseorang menerima pesan pribadi dari temannya, pesan tersebut tidak seharusnya langsung disebarkan dalam bentuk tangkapan layar. Menjaga kerahasiaan informasi merupakan bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap kepercayaan orang lain.
Ketiga, tidak mencari-cari atau membuka informasi pribadi orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Islam melarang perbuatan tajassus, sebagaimana firman Allah Swt.:
وَلَا تَجَسَّسُوا
Artinya: “Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12).
Dalam kehidupan digital, larangan tersebut dapat diterapkan dengan tidak mencoba membuka akun orang lain, membaca pesan pribadi tanpa izin, mencari informasi sensitif, atau membongkar kehidupan pribadi seseorang. Kemampuan teknologi untuk mengakses informasi tidak berarti seseorang memiliki hak untuk menggunakannya secara bebas.
Keempat, tidak menyebarkan aib dan informasi yang dapat merusak kehormatan seseorang. Media sosial sering membuat masalah pribadi menjadi konsumsi publik. Foto, video, kesalahan, atau masalah keluarga seseorang terkadang disebarkan untuk mendapatkan perhatian dan komentar. Dalam Islam, kehormatan manusia harus dijaga. Karena itu, informasi yang dapat mempermalukan seseorang sebaiknya tidak disebarkan, terutama jika tidak memiliki tujuan yang benar dan tidak ada izin dari pihak yang bersangkutan.
Kelima, menjaga data pribadi diri sendiri. Islam mengajarkan manusia untuk menjaga diri dari sesuatu yang dapat membawa mudarat. Dalam kehidupan digital, hal tersebut dapat dilakukan dengan tidak sembarangan memberikan nomor identitas, kata sandi, kode keamanan, alamat rumah, informasi rekening, atau lokasi kepada pihak yang tidak terpercaya. Pengguna juga perlu berhati-hati ketika mengisi data pada situs dan aplikasi digital.
Keenam, menggunakan data sesuai dengan tujuan yang dibenarkan. Seseorang yang mendapatkan data orang lain tidak boleh menggunakannya untuk menipu, mengancam, mempermalukan, atau memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan. Data pribadi harus diperlakukan sebagai sesuatu yang memiliki batas penggunaan. Prinsip ini sesuai dengan ajaran Islam yang melarang tindakan zalim dan mendorong terciptanya kemaslahatan.
Ketujuh, memeriksa informasi sebelum menyebarkannya. Tidak semua informasi yang diterima melalui media sosial merupakan informasi yang benar. Menyebarkan informasi pribadi atau berita yang belum diketahui kebenarannya dapat merugikan seseorang. Islam mengajarkan pentingnya melakukan tabayyun, yaitu memeriksa dan memastikan kebenaran informasi sebelum menyampaikannya kepada orang lain. Prinsip ini sangat penting dalam menghadapi penyebaran informasi yang cepat di era digital.
Dengan demikian, etika Islam dalam menjaga privasi dan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan larangan melakukan pelanggaran, tetapi juga mengajarkan sikap positif dalam menggunakan teknologi. Meminta izin, menjaga amanah, tidak melakukan tajassus, tidak membuka aib, menjaga keamanan data, serta melakukan tabayyun merupakan bentuk perilaku yang dapat diterapkan dalam kehidupan digital.
KESIMPULAN
Perkembangan teknologi digital memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan berbagai risiko terhadap privasi dan data pribadi. Penyebaran informasi tanpa izin, penggunaan identitas orang lain, pembukaan percakapan pribadi, hingga penyebaran aib merupakan bentuk pelanggaran yang dapat merugikan seseorang. Oleh karena itu, perlindungan privasi tidak hanya menjadi persoalan teknologi dan hukum, tetapi juga berkaitan dengan etika dan tanggung jawab setiap pengguna.
Dalam perspektif fiqih Islam, perlindungan privasi sejalan dengan ajaran untuk menjaga kehormatan, amanah, dan hak orang lain. Larangan tajassus dalam QS. Al-Hujurat ayat 12 serta ajaran untuk meminta izin menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap kehidupan pribadi seseorang. Prinsip tersebut tetap relevan dalam menghadapi perkembangan media sosial dan teknologi digital saat ini.
Dengan demikian, seorang Muslim perlu menggunakan teknologi secara bijak dengan meminta izin sebelum membagikan informasi, menjaga kerahasiaan, tidak menyebarkan aib, tidak mencari-cari informasi pribadi orang lain, serta menjaga keamanan data pribadi. Perlindungan privasi pada akhirnya merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan kemaslahatan manusia. Dengan menerapkan nilai-nilai Islam dalam penggunaan teknologi, ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih aman, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi semua.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an. QS. Al-Hujurat ayat 12.
Al-Qur’an. QS. An-Nur ayat 27.
Angraini K, Novita, Zulkifli Makkawaru, dan Almusawir. “Perlindungan Hukum Data Pribadi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Indonesian Journal of Legality of Law 7, no. 1 (2024). https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5267.
Badar, Eryna Syahadatina, Ahmad Fauzi, dan Ahya Jazuli. “Personal Data Protection Policy in Law Number 27 of 2022 in the Perspective of Positive Law and Islamic Law.” Hukum Islam 23, no. 1 (2023). https://doi.org/10.24014/jhi.v23i1.20465.
Hanafi, Fauzan, Abdul Balgis Hi Talib, dan Musaddi Din. “Analisis Keadilan Substansial pada Penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terhadap Hak Pemilik Data dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 6, no. 3 (2025). https://doi.org/10.24252/qadauna.v6i3.52578.
Nabila, Putri, Ilyas Sarbini, dan Ihlas. “Perlindungan Hukum terhadap Kebijakan Privasi dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.” Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga 18, no. 2 (2026). https://doi.org/10.20414/alihkam.v18i2.15874.
Nurcahyani. “Perlindungan Privasi sebagai Hak Individu dalam Islam dan Implementasi di Dunia Digital.” Jurnal Budi Pekerti Agama Islam 4, no. 3 (2026). https://doi.org/10.61132/jbpai.v4i3.2011.
Putra, Tegar Islami, Akbar Jihadul Islam, dan Abdullah Mufti Abdul Rahman. “Integrating Islamic Laws into Indonesian Data Protection Laws: An Analysis of Regulatory Landscape and Ethical Considerations.” Contemporary Issues on Interfaith Law and Society 3, no. 1 (2024). https://doi.org/10.15294/ciils.v3i1.78690.
Putri, Resty Regina. “Perlindungan Data Pribadi dan Etika Privasi Digital dalam Perspektif Islam.” Qolamuna: Keislaman, Pendidikan, Literasi dan Humaniora (2026).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jakarta, 2022.
Saputra, M. Diaz, dan Tia Ludiana. “Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Sanksi Pencurian Data Pribadi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam (2026).
Saputra. “Islamic-Based Digital Ethics: The Phenomenon of Online Consumer Data Security.” Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam.
Suari, Kadek Rima Anggen, dan I Made Sarjana. “Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 6, no. 1 (2023). https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484.
Sumarsono, Saskia Intania Putri, dan Evy Nurmiati. “Etika Teknologi dalam Perspektif Islam: Tantangan Privasi dan Keamanan Data di Era Digital.” IHSAN: Jurnal Penelitian dan Pendidikan Islam 2, no. 1 (2026). https://doi.org/10.66031/ihsan.v2i1.189.
Suwondo, Denny. “The Legal Protection of Personal Data in Islamic Perspective.” International Journal of Law Reconstruction 7, no. 2 (2023).

Jika terjadi kebocoran data pribadi akibat kelalaian suatu lembaga, siapa yang seharusnya bertanggung jawab menurut prinsip fiqih Islam?
Terdapat sepasang kekasih yang bertengkar hebat, dan si laki-laki menyebarkan aib si perempuan ke media sosial karna kesal terhadap si perempuan.nah, jadi pertanyaan saya Bagaimana pandangan fiqih Islam terhadap tindakan menyebarkan aib orang lain ke media sosial tanpa izin sebagai bentuk pelampiasan emosi?