Konsep Dan Tujuan Maqashid al-syari’ah Dalam Penetapan Hukum
Nama: Elvinasari Siagian
Nim: 2520100109
Prodi: pendidikan Agama Islam
MAQASHID SYARI’AH (TUJUAN HUKUM ISLAM)
1. Pengertian Maqashid Syari’ah
Maqashid syari’ah adalah tujuan ditetapkannya hukum Islam oleh Allah SWT untuk mewujudkan kemaslahatan atau kebaikan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Hukum Islam bertujuan memberikan petunjuk kepada manusia agar menjalani kehidupan dengan baik, melindungi diri dari bahaya, dan menghindari perbuatan yang merugikan.
2. Dalil tentang Tujuan Hukum Islam
Dalil Al-Qur’an: Surah An-Nahl ayat 90
Arab:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia juga melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.” (QS. An-Nahl: 90, petikan ayat).
Penjelasan:
Ayat ini menjelaskan bahwa hukum Islam mengajarkan manusia untuk berbuat adil, melakukan kebaikan, membantu sesama, serta menjauhi perbuatan buruk. Hal ini sesuai dengan tujuan maqashid syari’ah, yaitu menciptakan kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam kehidupan manusia.
3. Tujuan Maqashid Syari’ah
Tujuan maqashid syari’ah antara lain:
1. Mewujudkan kemaslahatan dan kebaikan bagi manusia.
2. Melindungi manusia dari bahaya dan kerusakan.
3. Memberikan kemudahan dalam menjalankan kehidupan sesuai ajaran Islam.
4. Menciptakan kehidupan yang aman, adil, dan sejahtera.
5.. Menjadi pedoman dalam memahami dan menerapkan hukum Islam.
4. Lima Hal Pokok yang Harus Dijaga dalam Maqashid Syari’ah
a. Menjaga Agama (Hifz ad-Din)
Menjaga agama berarti memelihara keimanan dan memberikan kesempatan kepada manusia untuk menjalankan ibadah sesuai ajaran Islam.
Contohnya adalah melaksanakan salat, berpuasa, dan menjalankan kewajiban agama.
b. Menjaga Jiwa (Hifz an-Nafs)
Menjaga jiwa berarti melindungi kehidupan dan keselamatan manusia serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Contohnya adalah menjaga kesehatan, membantu orang yang membutuhkan pertolongan, dan tidak melakukan kekerasan.
c. Menjaga Akal (Hifz al-Aql)
Menjaga akal berarti melindungi kemampuan berpikir manusia agar tetap sehat dan dapat digunakan untuk membedakan perbuatan baik dan buruk.
Contohnya adalah menuntut ilmu serta menjauhi minuman keras dan narkoba.
d. Menjaga Keturunan (Hifz an-Nasl)
Menjaga keturunan berarti melindungi kehormatan keluarga dan memastikan keturunan terpelihara dengan baik sesuai ajaran Islam.
Contohnya adalah melaksanakan pernikahan yang sah, menjaga kehormatan diri, dan mendidik anak dengan baik.
e. Menjaga Harta (Hifz al-Mal)
Menjaga harta berarti melindungi hak kepemilikan dan memperoleh kekayaan melalui cara yang halal.
Contohnya adalah bekerja dengan jujur, tidak mencuri, tidak menipu, dan tidak mengambil hak milik orang lain.
5. Tingkatan Maqashid Syari’ah
a. Dharuriyyat (Kebutuhan Primer)
Dharuriyyat adalah kebutuhan pokok yang harus dijaga agar kehidupan manusia tetap berjalan dengan baik. Kebutuhan ini meliputi menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
b. Hajiyyat (Kebutuhan Sekunder)
Hajiyyat adalah kebutuhan yang bertujuan memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan dalam kehidupan.
Contohnya adalah keringanan menjalankan ibadah bagi orang sakit atau musafir sesuai ketentuan syariat.
c. Tahsiniyyat (Kebutuhan Tersier)
Tahsiniyyat adalah kebutuhan yang bertujuan menyempurnakan kehidupan agar lebih baik, nyaman, dan teratur.
Contohnya adalah menjaga kebersihan, berpakaian sopan, dan menerapkan perilaku yang baik.
7. Penerapan Maqashid Syari’ah dalam Kehidupan Sehari-hari
Maqashid syari’ah dapat diterapkan melalui tindakan berikut.
1. Menjaga agama dengan melaksanakan ibadah dan menaati perintah Allah SWT.
2. Menjaga jiwa dengan melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
3. Menjaga akal dengan belajar dan menjauhi hal-hal yang merusak pikiran.
4. Menjaga keturunan dengan melindungi kehormatan diri dan keluarga.
5. Menjaga harta dengan mencari rezeki secara halal dan tidak merugikan orang lain.
6. Membantu sesama dan menghindari tindakan yang menimbulkan kerusakan.
8. Kesimpulan
Maqashid syari’ah merupakan tujuan hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Tujuan ini diwujudkan melalui perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalil Al-Qur’an dalam Surah An-Nahl ayat 90 menegaskan pentingnya keadilan dan kebaikan, sedangkan hadis tentang larangan menimbulkan bahaya mengajarkan umat Islam untuk tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan memahami maqashid syari’ah, umat Islam dapat menerapkan ajaran agama secara lebih baik dalam kehidupan sehari-hari.

Apakah konsep kemaslahatan dalam maqashid al-syari’ah dapat disalahgunakan untuk membenarkan kepentingan politik, ekonomi,atau kelompok tentu? jika bisa , bagimana cara mencegah penyalahgunaan tersebut?
Bagaimana maqasyid Al -syari’ah digunakan untuk menetapkan hukum terhadap persoalan baru yang tidak dijelaskan secara langsung dalam Alquran dan hadist