Dharuriyyat, Hajiyyat, dan Tahsiniyyat dalam Maqashid al-Syari’ah
Nama: Ferdian Riski Putra Siregar
NIM: 2520100110
Prodi: Pendidikan Agama Islam
Matkul: Ushul Fiqh
Dosen Pengampu: Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.SY.
1. Dharuriyyat
Secara bahasa: jamak dari dharuriyyah, dari kata dharurah atau dharar, yang berarti kebutuhan mendesak atau sesuatu yang tidak bisa dihindari.
Secara istilah: kemaslahatan yang menjadi dasar tegaknya kehidupan dunia dan akhirat. Jika hilang, kehidupan rusak dan di akhirat manusia kehilangan keselamatan (al-Syathibi).
Menurut ulama:
• Al-Juwaini menyebutnya dharurat, yaitu tingkat tertinggi dalam tujuan syariat.
• Al-Ghazali menetapkan lima unsurnya: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menjaga kelimanya adalah maslahah, dan merusaknya adalah mafsadah.
• Al-Syathibi menjelaskan penjagaannya dari dua sisi: wujud (menegakkan) dan ‘adam (mencegah kerusakan).
Contoh unsur dan dalilnya dalam Agama:
Salat, puasa, zakat, haji
QS. adz-Dzariyat: 56 (manusia diciptakan untuk beribadah)
Jiwa
Qishash, larangan membunuh
QS. al-Baqarah: 179 (dalam qishash ada kehidupan), QS. al-Ma’idah: 32
Akal
Larangan khamar, perintah menuntut ilmu
QS. al-Ma’idah: 90 (khamar adalah perbuatan keji)
Keturunan
Pernikahan, larangan zina
QS. al-Isra’: 32 (jangan mendekati zina), QS. an-Nur: 2
Harta
Larangan mencuri dan riba
QS. al-Ma’idah: 38, QS. al-Baqarah: 275, QS. an-Nisa’: 29
Cara ulama menyikapinya:
• Wajib dijaga dan menjadi prioritas utama saat terjadi benturan dengan tingkat lain (al-Amidi, al-Razi, al-Syathibi).
• Pengabaiannya mendapat sanksi paling berat, seperti qishash dan had.
• Dalam keadaan terpaksa, yang haram bisa menjadi boleh untuk menyelamatkan dharuriyyat, misalnya makan bangkai demi menyelamatkan nyawa (QS. al-Baqarah: 173). Kaidahnya: al-dharurat tubih al-mahzhurat, dengan batas al-dharurah tuqaddar bi qadarha (darurat diukur sesuai kadarnya).
• Al-Ghazali mensyaratkan maslahah yang dijadikan dasar hukum bersifat darurat, pasti, dan menyeluruh. Contohnya kasus musuh yang memakai tawanan muslim sebagai perisai, yang boleh diserang demi menyelamatkan seluruh umat.
2. Hajiyyat
Secara bahasa: jamak dari hajiyyah, dari kata hajah, yang berarti kebutuhan atau keperluan.
Secara istilah: hal-hal yang dibutuhkan untuk memberi kelapangan dan menghilangkan kesempitan (haraj) serta kesulitan (masyaqqah). Jika tidak ada, hidup tetap berjalan tetapi terasa sulit (al-Syathibi).
Menurut ulama:
• Al-Juwaini menyebutnya hajat ‘ammah, yaitu kebutuhan umum yang belum sampai tingkat darurat.
• Al-Syathibi menjelaskan fungsinya sebagai pelapang dan penjaga dharuriyyat.
• Al-Suyuthi dan ulama kaidah fikih merumuskan kaidah al-hajah tanzilu manzilat al-dharurah, ‘ammatan kanat aw khashshah (kebutuhan dapat diperlakukan seperti darurat, baik umum maupun khusus).
Contoh bidang dan dalilnya dalam ibadah:
Qashar salat bagi musafir
QS. an-Nisa’: 101
Ibadah
Berbuka bagi musafir dan orang sakit
QS. al-Baqarah: 184-185
Ibadah
Tayammum
QS. al-Ma’idah: 6
Muamalah
Akad salam (pesan barang, bayar di muka)
Hadis Ibn ‘Abbas (HR. Bukhari dan Muslim) tentang takaran dan waktu yang jelas
Muamalah
Hak khiyar
Hadis: penjual dan pembeli punya hak khiyar selama belum berpisah (HR. Bukhari dan Muslim)
Keluarga
Khulu’ dan talak
QS. al-Baqarah: 229
Dalil umum hajiyyat: QS. al-Baqarah: 185 (Allah menghendaki kemudahan), QS. al-Hajj: 78 (tidak ada kesempitan dalam agama), dan hadis “agama itu mudah” (HR. Bukhari).
Cara ulama menyikapinya:
• Dibolehkan bahkan dianjurkan sebagai keringanan, sesuai kaidah al-masyaqqah tajlib al-taisir (kesulitan mendatangkan kemudahan).
• Tidak boleh dipakai untuk merusak dharuriyyat. Misalnya khiyar atau jual beli tidak boleh menjadi jalan memakan harta secara batil.
• Al-Syathibi menegaskan bahwa gangguan terus-menerus pada hajiyyat dapat berujung pada rusaknya dharuriyyat, sehingga ia tetap perlu dijaga.
3. Tahsiniyyat
Secara bahasa: jamak dari tahsiniyyah, dari kata hasan atau tahsin, yang berarti memperindah atau memperbaiki.
Secara istilah: hal-hal yang menyempurnakan kehidupan sesuai akhlak mulia dan adat yang baik. Jika tidak ada, tidak timbul kesulitan, tetapi hidup menjadi kurang patut dan indah (muru’ah). Disebut juga kamaliyyat atau makramat.
Menurut ulama:
• Al-Juwaini menyebutnya makramat, yaitu perkara luhur yang berkaitan dengan akhlak.
• Al-Ghazali menyebutnya tahsinat, yaitu menjaga kehormatan diri dan adab, seperti larangan menjual barang najis dan kewajiban menutup aurat.
• Al-Syathibi menjelaskan bahwa tahsiniyyat adalah mengambil adat terbaik dan menjauhi keadaan yang tidak patut, serta berfungsi menyempurnakan dua tingkat di atasnya.
Contoh bidang dan dalilnya tentang ibadah:
Berhias dan berpakaian baik ke masjid
QS. al-A’raf: 31
Ibadah
Bersuci dan menjaga kebersihan
QS. al-Baqarah: 222 (Allah menyukai orang yang menyucikan diri)
Adab
Makan dengan tangan kanan, membaca basmalah
Hadis ‘Umar bin Abi Salamah (HR. Bukhari dan Muslim)
Adab
Tidak boros dan tidak kikir
QS. al-Furqan: 67
Perang
Larangan membunuh perempuan dan anak-anak
Hadis larangan membunuh perempuan dan anak-anak (HR. Bukhari dan Muslim)
Akhlak
Menyempurnakan akhlak mulia
Hadis “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi)
Cara ulama menyikapinya:
• Hukum asalnya sunnah atau adab, dan tidak sampai wajib kecuali ada dalil khusus.
• Tidak boleh mengorbankan dharuriyyat atau hajiyyat demi tahsiniyyat. Jika berbenturan, tahsiniyyat yang dikalahkan.
• Para ulama juga memandangnya penting karena menjaga martabat dan citra syariat, sehingga tidak boleh diremehkan tanpa alasan.
4. Hubungan Ketiganya (al-Syathibi)
• Dharuriyyat adalah asas, sedangkan hajiyyat dan tahsiniyyat menjaga dan menyempurnakannya.
• Rusaknya dharuriyyat merusak dua tingkat lainnya, tetapi tidak sebaliknya.
• Prioritas saat berbenturan: dharuriyyat, lalu hajiyyat, lalu tahsiniyyat.
5. Kesimpulan
Dharuriyyat menjaga kehidupan dan wajib dipertahankan dengan dalil yang tegas. Hajiyyat meringankan kesulitan berdasarkan prinsip kemudahan dalam agama. Tahsiniyyat memperindah akhlak dan adab sesuai tuntunan Nabi. Para ulama dari al-Juwaini, al-Ghazali, dan al-Amidi sampai al-Syathibi sepakat pada kerangka tiga tingkat ini, meski berbeda dalam urutan dan perincian unsurnya.
6.Referensi
Al-Juwaini, Abu al-Ma’ali ‘Abd al-Malik. Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh. Tahqiq: ‘Abd al-‘Azhim al-Dib. Doha: Qatar, 1399 H.
Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Amidi, Sayf al-Din. Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-‘Izz bin ‘Abd al-Salam. Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam. Beirut: Dar al-Ma’arif.
Al-Syathibi, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Tahqiq: ‘Abdullah Draz. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
