Fiqh & Ushul Fiqh

Tayamum: Alternatif Bersuci dalam Islam dan Perbedaan Mazhab

TATSQIF ONLINE Syariat Islam mencakup semua aspek kehidupan, termasuk kebersihan dan kesucian. Kitab fikih selalu memulai pembahasannya dengan bab taharah, yang menekankan pentingnya kebersihan dalam Islam. Tayamum menjadi salah satu bentuk taharah yang mendapat perhatian khusus. Saat air tidak tersedia atau ada halangan, tayamum menjadi alternatif untuk bersuci.

Tayamum adalah tindakan bersuci yang dilakukan dengan mengusap bagian tubuh tertentu menggunakan tanah atau debu yang bersih. Secara syar’i, tayamum merupakan pengganti wudhu atau mandi wajib ketika air tidak ada atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk menggunakan air.

Allah SWT menjelaskan perintah tayamum dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surat Al-Maidah ayat 6:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ

Artinya: “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu.”

Dalam literatur fikih, tayamum tidak hanya sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib, tetapi juga cerminan fleksibilitas dan kemudahan dalam ajaran Islam yang tidak memberatkan umatnya. Imam Nawawi menegaskan hal ini dalam kitab Al-Majmu’ yang menyatakan bahwa syariat Islam dirancang untuk menjaga kemudahan dalam pelaksanaan ibadah, tanpa mengurangi esensinya.

Beberapa kondisi yang membolehkan seseorang bertayamum antara lain:

1. Ketidakadaan Air: Seseorang boleh bertayamum ketika tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya dengan maksimal.

2. Kondisi Kesehatan: Ketika penggunaan air dapat membahayakan kesehatan, seperti dalam kasus penyakit tertentu yang dapat memburuk jika terkena air.

3. Perjalanan Jauh: Ketika seseorang sedang dalam perjalanan dan sulit menemukan air, tayamum menjadi alternatif untuk menjaga taharah dalam ibadah.

4. Waktu Terbatas: Jika waktu shalat hampir habis, dan air tidak tersedia atau tidak cukup waktu untuk mencarinya, maka tayamum diperbolehkan.

    Al-Ghazali dalam bukunya Ihya’ Ulum al-Din menekankan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam beribadah, termasuk dalam bersuci. Menurutnya, tayamum adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada hamba-Nya dalam situasi darurat.

    Tata cara tayamum yang benar menjadi pembahasan penting dalam kitab-kitab fikih. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan langkah-langkah tayamum sebagai berikut:

    1. Niat: Seseorang harus berniat dalam hati untuk bertayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.

    2. Menepukkan Tangan ke Tanah: Kedua telapak tangan ditepukkan ke tanah yang bersih sekali, kemudian ditiup atau dikibaskan sedikit untuk menghilangkan debu yang berlebihan.

    3. Mengusap Wajah: Telapak tangan yang sudah terkena debu tersebut diusapkan ke seluruh bagian wajah secara merata.

    4. Mengusap Tangan: Setelah itu, tangan kanan diusap ke tangan kiri hingga pergelangan tangan atau hingga siku, tergantung pada mazhab yang diikuti, dan sebaliknya.

      Rasulullah SAW bersabda mengenai pentingnya bersuci:

      مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ

      Artinya: “Kunci shalat adalah bersuci, (HR Tirmidzi).

      Hadis ini menegaskan bahwa bersuci adalah syarat sahnya shalat, sehingga tayamum pun, sebagai pengganti wudhu, memiliki kedudukan penting dalam syariat.

      Dalam praktik tayamum, terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab besar dalam Islam, terutama tentang batasan pengusapan tangan saat tayamum. Perbedaan ini utamanya menyangkut apakah tayamum cukup sampai pergelangan tangan atau harus sampai siku.

      1. Mazhab Hambali: Mazhab ini berpendapat bahwa tayamum cukup dengan mengusap kedua tangan sampai pergelangan. Mereka berargumen bahwa kata “yad” dalam Al-Qur’an sering kali merujuk pada telapak tangan, seperti dalam kasus hukuman potong tangan bagi pencuri.

      2. Mazhab Hanafi dan Syafi’i: Kedua mazhab ini mewajibkan pengusapan tangan hingga siku. Mereka berpendapat bahwa tayamum adalah pengganti wudhu, di mana dalam wudhu basuhan tangan hingga siku.

        Al-Syaukani menegaskan dalam kitabnya Nailul Authar bahwa memahami tayamum sebagai kemudahan syariat dalam kondisi khusus sangat penting. Ia juga menyoroti adanya perbedaan pendapat, namun fokus utama tetap pada kemudahan yang tersedia. Selain itu, Al-Syaukani mengingatkan pentingnya menyesuaikan tayamum dengan kondisi yang ada. Ia juga menekankan perlunya mengikuti salah satu mazhab dalam praktik tayamum.

        Tayamum mengandung hikmah yang mendalam, salah satunya adalah sebagai pengingat bahwa kebersihan dalam Islam bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga spiritual. Ketika air, sebagai sumber kebersihan fisik, tidak tersedia, Islam tetap menyediakan alternatif untuk menjaga kebersihan spiritual.

        Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam karyanya Zad al-Ma’ad menegaskan bahwa tayamum mencerminkan kesederhanaan dan ketaatan kepada Allah dalam segala kondisi. Melalui tayamum, mengajarkan umat Muslim untuk tidak meninggalkan ibadah meskipun dalam keadaan sulit, dan tetap menjaga hubungan dengan Allah sesuai dengan syariat.

        Tayamum adalah salah satu bentuk keringanan dalam syariat Islam yang menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan ajaran ini. Ketika air tidak ada atau berhalangan menggunakannya, tayamum menjadi solusi agar seorang Muslim tetap bisa melaksanakan ibadah dalam keadaan suci.

        Meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab Islam, tayamum tetap memiliki esensi yang sama, yaitu menjaga kebersihan spiritual dan mempermudah umat Islam dalam menjalankan ibadah. Setiap Muslim perlu memahami tata cara dan kondisi tayamum agar dapat melaksanakannya dengan benar dan sesuai dengan syariat. Wallahua’lam.

        Annisa Fitri Ardillah Siagian (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

        Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

        Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

        14 komentar pada “Tayamum: Alternatif Bersuci dalam Islam dan Perbedaan Mazhab

        • Dwi Miftahul Jannah

          kebersihan dalam Islam bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga spiritual. maksud dari spritual didalam tayammum adalah?

          Balas
        • Ribka ayu fadhillah

          Debu seperti apa yg bisa di jadikan media bertayamum??🙏🏻

          Balas
        • Ummu Mutiah

          Assalamualaikum wr.wb
          Apakah tayammum boleh digunakan beberapa kali solat fardhu?

          Balas
        • Dina Royani Sitohang

          Orang yang di perban bagian kepala, tidak bisa mandi wajib dengan air , apakah dibolehkan tayammum?

          Balas
        • Nur Azizah Hasibuan

          Apakah tayammum yang kita lakukan batal,apabila setelah tayammum kita menemukan air?🙏

          Balas
        • Nizwah Pratiwi Lubis

          Bagaimana hukumnya jika seseorang tayamum sudah melakukan shalat kemudian turun hujan? apakah shalat nya di terima atau harus mengulang shalat lagi?

          Balas
        • Shintia mirella

          Menderita penyakit kulit apakah boleh tayamum

          Balas
        • Meisa Ayulia

          Tayamum apakah boleh dipakai untuk 2 kali solat fardhu?
          Semisal tayamum diwaktu magrib belum batal dan saat mau solat isya tidak tayamum kembali.

          Balas
        • Rhaditt permana

          Apa saja yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengganti whudu dengan bertayamum?

          Balas
        • Salsabila Pane

          Mengapa tayamum dilakukan menggunakan debu atau tanah?

          Balas
        • Helmi yusrita hsb

          Bolehkah tayammum dikarenakan airnya dingin ?

          Balas
        • Siti maryam Siregar

          BANGUN TIDUR DALAM KONDISI JUNUB, NAMUN KALAU MANDI KHAWATIR WAKTU SHALAT AKAN HABIS. APAKAH DIBOLEHKAN BERTAYAMUM?

          Balas
        • Musthofa R

          bangun tidur dalam kondisi junub namun kalau mandi khawatir waktu shalat akan habis apakah dibolehkan bertayamum?

          Balas
        • Anjas Abi pranata

          Jika kedua tangan seseorang itu lumpuh atau tidak bisa digerakkan bagaimana cara mereka untuk bertayamum?

          Balas

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

        × Chat Kami Yuk