Al-Qur'an & Hadis

Rasmul Qur’an: Sejarah, Konsensus, dan Ikhtilaf di Antara Ulama

TATSQIF ONLINE Rasm Utsmani, juga dikenal sebagai Rasmul Al-Qur’an, adalah metode penulisan Al-Qur’an yang ditetapkan pada masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan. Rasmul Al-Qur’an ini merujuk pada pola penulisan Al-Qur’an yang digunakan oleh Utsman dan para sahabatnya saat mereka menyusun dan membukukan Al-Qur’an.

Pada masa awal, mushaf para sahabat berbeda satu sama lain karena mereka menuliskan wahyu Al-Qur’an tanpa pola penulisan standar. Penulisan ini lebih untuk kebutuhan pribadi dan tidak dimaksudkan untuk diwariskan ke generasi berikutnya.

Di masa Nabi Muhammad SAW, Al-Qur’an ditulis pada berbagai benda sederhana seperti kepingan batu, tulang, kulit unta, dan pelepah kurma. Teks-teks ini belum terhimpun dalam satu mushaf dan disimpan di rumah Nabi SAW. Tujuannya adalah untuk menjaga keutuhan dan kemurnian Al-Qur’an.

Pada masa Khalifah Abu Bakar, Al-Qur’an yang terpencar-pencar tersebut dikumpulkan dalam bentuk shuhuf (lembaran-lembaran) setelah mendapat saran dari Umar ibn al-Khattab. Umar khawatir kehilangan para penghafal Al-Qur’an setelah banyaknya syuhada pada Perang Yamamah. Pengumpulan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada bagian Al-Qur’an yang hilang.

Di zaman Khalifah Utsman bin Affan, Al-Qur’an disalin lagi ke dalam beberapa naskah. Utsman membentuk tim yang terdiri dari Zaid bin Tsabit, Abdullah Ibn Az-Zubair, Saad Ibn al-Ash, dan Abd al-Rahman Ibn al-Harith untuk menyalin mushaf.

Tim ini mengikuti beberapa ketentuan: menyalin ayat berdasarkan riwayat mutawatir, mengabaikan ayat-ayat yang mansukh, dan mengakomodasi berbagai qira’at (variasi bacaan). Mereka juga memastikan hanya ayat-ayat Al-Qur’an yang ditulis, bukan catatan tambahan dari para sahabat.

Metode penulisan ini kemudian dikenal sebagai Rasm al-Mushaf atau Rasm Utsmani karena disetujui oleh Utsman. Utsman kemudian membakar mushaf lain yang berbeda untuk mencegah perpecahan di kalangan umat Islam.

BACA JUGA: Telaah Metodologi Penentuan Ayat Makkiyyah dan Madaniyah

Ulama berbeda pendapat tentang apakah Rasmul Qur’an adalah hasil petunjuk langsung dari Nabi Muhammad SAW (tauqifî) atau hasil ijtihad para sahabat. Dalam kitab Manahilul Irfân karya Syekh Abdul Adhim al-Zurqani, perbedaan ini terbagi menjadi tiga pendapat utama:

1. Pendapat Mayoritas Ulama: Mereka berpendapat bahwa pola penulisan Al-Qur’an dalam mushaf adalah tauqifî, yaitu sesuai dengan petunjuk dan perintah Nabi. Argumentasinya adalah:

a. Penulisan Al-Qur’an dilakukan oleh kuttab al-wahyi (penulis wahyu) di masa Nabi SAW, dan tentu telah disetujui oleh Nabi.

b. Penulisan ini berlanjut dari masa Abu Bakar hingga Utsman bin Affan dan seterusnya ke masa tabi’in dan tabi’it tabi’in.

c. Kesepakatan sahabat untuk menggunakan pola penulisan ini menunjukkan bahwa mereka tidak akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan petunjuk Nabi. Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa menyalahi penulisan Rasm Utsmani, baik dalam huruf ya’, alif, maupun wawu, adalah haram.

2. Pendapat Sebagian Ulama: Termasuk Imam al-Baqillanî dan Ibnu Khaldun, mereka berpendapat bahwa penulisan Al-Qur’an dalam mushaf adalah hasil ijtihad para sahabat, bukan tauqifî. Alasannya adalah:

a. Tidak ada dalil yang menunjukkan keharusan menulis Al-Qur’an sesuai Rasm Utsmani.

b. Jika pola penulisan ini bersifat tauqifî, mengapa disebut “Rasm Utsmani” dan bukan “Rasm Nabawî”? Imam al-Baqillanî berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW tidak menetapkan pola tertentu dan mengizinkan penulisan yang memudahkan. Oleh karena itu, berbagai bentuk penulisan yang membantu pemahaman bacaan yang benar adalah dapat diterima.

3. Pendapat Moderat: Pendapat ini berusaha mengakomodasi kedua pandangan sebelumnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi sosial. Mereka mengizinkan bahkan mengharuskan penulisan Al-Qur’an dengan pola imla’î (sesuai kaidah penulisan Arab konvensional) untuk memudahkan masyarakat umum, sambil tetap mempertahankan rasm Utsmani untuk mereka yang memahami dan tidak dikhawatirkan akan bingung.

Sehubungan dengan ini, Imam al-Zurqani menyatakan:

وهٰذا الرَّأْيُ يَقُومُ عَلَى رِعَايَةِ الِاحْتِيَاطِ لِلْقُرْآنِ مِنْ نَاحِيَتَيْنِ: نَاحِيَةِ كِتَابَتِهِ فِي كُلِّ عَصْرٍ بِالرَّسْمِ الْمَعْرُوفِ فِيهِ إِبْعَادًا لِلنَّاسِ عَنِ اللَّبْسِ وَالْخَلْطِ فِي الْقُرْآنِ، وَنَاحِيَةِ إِبْقَاءِ رَسْمِهِ الْأَوَّلِ الْمَأْثُورِ يَقْرَؤُهُ الْعَارِفُونَ وَمَنْ لَا يُخْشَى عَلَيْهِمُ الِالْتِبَاسُ. وَلَا شَكَّ أَنَّ الِاحْتِيَاطَ مَطْلَبٌ دِينِيٌّ جَلِيلٌ خُصُوصًا فِي جَانِبِ حِمَايَةِ التَّنْزِيلِ.

Dari tiga pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa penulisan Al-Qur’an dengan pola Rasm Utsmani merupakan suatu kesepakatan para sahabat. Kesepakatan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus diikuti oleh umat Islam.

Pola penulisan ini menjadi sunnah yang harus dipatuhi, seperti yang dinyatakan dalam kitab al-Minhaj fi fiqh al-Syafi’i mengenai penulisan kata (الربوا) dengan wawu dan alif sesuai Rasm Utsmani. Pola ini bertujuan untuk menyatukan penulisan Al-Qur’an bagi seluruh umat Muslim agar terhindar dari perpecahan dan fitnah. Wallahu’alam

Wita Afrina (Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk