Menggugat Teori Ushul Fiqh Konvensional: Kritik dan Inovasi Hallaq
TATSQIF ONLINE – Wael Bahjat Hallaq adalah salah satu ilmuwan yang secara mendalam mengkaji ushul fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari dasar-dasar hukum Islam. Dalam berbagai karyanya, Hallaq menunjukkan bahwa ushul fiqh bukanlah disiplin ilmu yang statis, melainkan dinamis dan selalu berinteraksi dengan realitas sosial.
Salah satu karya pentingnya adalah buku Sejarah Teori Hukum Islam. Buku ini menelusuri perkembangan ushul fiqh dari masa klasik hingga modern.
Dalam kajian sejarahnya, Hallaq menunjukkan bagaimana para ulama seperti Imam Syafi’i dan As-Syatibi mengembangkan teori ushul fiqh yang relevan dengan konteks zamannya. Ia menggunakan pendekatan sejarah untuk menekankan bahwa teori hukum Islam tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial dan sejarah di mana teori tersebut dikembangkan.
Pendekatan ini membuat kajian ushul fiqh menjadi lebih kompleks dan dinamis. Selain itu, pendekatan ini juga menjadikan kajian ushul fiqh lebih relevan dengan situasi kontemporer.
Kritik dan Inovasi dalam Teori Ushul Fiqih
Hallaq tidak hanya menganalisis, tetapi juga mengkritik teori ushul fiqh konvensional yang dianggapnya terlalu normatif dan kaku. Menurutnya, dunia modern membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual dalam memahami hukum Islam.
Ia mengeksplorasi pemikiran tokoh-tokoh kontemporer seperti Rasyid Ridha dan Fazlur Rahman. Tokoh-tokoh tersebut mencoba menawarkan pembaruan dalam pemahaman ushul fiqh agar lebih relevan dengan realitas modern.
Dalam kajiannya, Hallaq memperkenalkan konsep ushul fiqh multikultural yang mengakomodasi keberagaman budaya dan tradisi dalam hukum Islam. Ia berpendapat bahwa hukum Islam harus mampu menyesuaikan diri dengan realitas sosial yang berbeda-beda, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasarnya.
Pendekatan ini menempatkan ushul fiqh sebagai disiplin ilmu yang terbuka terhadap inovasi. Namun, tetap tidak meninggalkan akar teologisnya.
Relevansi Ushul Fiqh dalam Konteks Modern
Dalam buku Menuju ke Arah Teori Hukum Baru dalam Pandangan Wael B. Hallaq, Hallaq mengidentifikasi dua kelompok utama pemikir Muslim modern: Utilitarianisme Keagamaan dan Liberalisme Keagamaan. Hallaq menyebut Muhammad Rasyid Ridha sebagai wakil utama Utilitarianisme, yang merumuskan teori hukum berdasarkan sumber-sumber Islam seperti Al-Qur’an dan Hadist untuk menyesuaikan dengan realitas kontemporer.
Sebaliknya, Fazlur Rahman dan Muhammad Syahrur mewakili Liberalisme Keagamaan, yang memahami wahyu dalam konteks modern dengan pendekatan yang lebih fleksibel. Hallaq menilai bahwa meskipun kedua pendekatan memberikan kontribusi penting, utilitarianisme lebih berhasil dalam praktik, sementara liberalisme keagamaan masih menghadapi tantangan dalam implementasinya.
Salah satu kontribusi penting Hallaq adalah menunjukkan relevansi teori ushul fiqh dalam dunia modern. Ia menekankan bahwa kita bisa menggunakan teori-teori ulama klasik untuk memahami hukum Islam saat ini, asalkan kita menyesuaikannya dengan konteks zaman.
Hallaq berpendapat bahwa hukum Islam, meskipun sering dipandang sebagai sesuatu yang statis, memiliki potensi untuk berkembang. Hukum ini dapat mengikuti perubahan sosial dan budaya yang terjadi.
Hallaq juga menyoroti pemikiran Rasyid Ridha sebagai contoh bagaimana ushul fiqh bisa berkembang dalam konteks modern. Menurut Hallaq, Ridla berhasil merumuskan teori hukum yang relevan dengan tantangan zaman modern sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar hukum Islam.
Hallaq menunjukkan bahwa ushul fiqh memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, ushul fiqh dapat memberikan solusi yang relevan bagi umat Islam di era globalisasi. Wallahu A’lam