Fiqh Kontemporer

Mashalah mursalah dan ‘urf sebagai pertimbangan penetapan hukum

Peran Maslahah Mursalah dan ‘Urf dalam Pertimbangan Penetapan Hukum Islam

​Hukum Islam (fiqh) bersifat elastis dan responsif terhadap perkembangan zaman (shaliḥun likulli zaman wa makan). Secara prinsip, syariat diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan dari kehidupan manusia (jalb al-manafi’ wa dar’u al-mafasid).

​Seiring perkembangan masyarakat, lahir berbagai persoalan baru—seperti teknologi, regulasi publik, hingga transaksi keuangan modern—yang tidak ditemukan dalilnya secara eksplisit (nash qath’i) dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, para ulama ushul fiqh memfungsikan metode ijtihad pendukung, di mana Maslahah Mursalah dan ‘Urf menjadi dua instrumen utama dalam merumuskan hukum.

​1. Maslahah Mursalah: Pembentukan Hukum Berbasis Kemaslahatan Umum

​Pengertian dan Kedudukan

​Secara bahasa, maslahah berarti manfaat dan mursalah berarti terlepas atau bebas. Dalam istilah ushul fiqh, Maslahah Mursalah adalah penetapan hukum pada masalah yang tidak diatur secara khusus oleh dalil syariat—baik diperintah maupun dilarang—namun sejalan dengan tujuan umum syariat (maqaṣid asy-syari’ah).

​Prinsip ini bertumpu pada perlindungan terhadap lima kebutuhan mendasar manusia (al-dharuriyyat al-khamsah):

​Menjaga Agama (hifzh ad-din)

​Menjaga Jiwa (hifzh an-nafs)

​Menjaga Akal (hifzh al-‘aql)

​Menjaga Keturunan (hifzh an-nasl)

​Menjaga Harta (hifzh al-mal)

​Syarat Penerapan

​Agar maslahah tidak dijadikan alasan subjektif untuk melanggar aturan agama, ulama menetapkan batas-batas yang ketat:

​Hakiki: Kemaslahatan tersebut bernilai nyata dan membawa manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar andaikan (wahmi).

​Umum (Kully): Memberi manfaat bagi kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu.

​Tidak Bertentangan dengan Nash: Tidak boleh menyelisih teks Al-Qur’an, Hadis, atau Ijma yang sudah baku.

​Terbatas pada Ranah Muamalah: Hanya berlaku pada masalah sosial, hukum publik, dan muamalah, serta tidak berlaku pada ibadah mahdhah (seperti tata cara salat atau puasa).

​Contoh Aplikasi Hukum:

​Era Klasik: Pengumpulan ayat Al-Qur’an dalam satu Mushaf pada masa Khalifah Abu Bakar r.a. demi menjaga keutuhan Al-Qur’an (hifzh ad-din).

​Era Kontemporer: Aturan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kewajiban mematuhi lampu lalu lintas demi keselamatan jiwa (hifzh an-nafs), serta kewajiban pencatatan pernikahan di KUA demi perlindungan hukum hak perempuan dan anak (hifzh an-nasl & hifzh al-mal).

​2. ‘Urf: Adat Kebiasaan sebagai Sumber Hukum

​Pengertian dan Kedudukan

​Secara terminologi, ‘Urf adalah tradisi, kebiasaan, atau perilaku yang diakui dan dijalankan secara berulang-ulang oleh mayoritas masyarakat, baik berupa kata-kata (‘urf qawli) maupun perbuatan (‘urf ‘amali).

​Syariat Islam tidak datang untuk menghapus seluruh tradisi lokal, melainkan menyeleksi dan menyelaraskannya. Landasan kaidah fiqh utama terkait ‘urf adalah:

(Adat kebiasaan itu dapat dijadikan dasar/pertimbangan hukum)

​Pembagian ‘Urf dalam Fiqh

​Dalam pertimbangan penetapan hukum, ‘urf dibagi menjadi dua:

​’Urf Shahih: Kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Jenis ini diakui dan dipelihara sebagai pertimbangan hukum.

​’Urf Fasid: Tradisi buruk yang bertentangan dengan aturan agama (seperti kebiasaan menyajikan minuman keras dalam perayaan atau sistem bunga berantai). Jenis ini wajib dibatalkan.

​Contoh Aplikasi Hukum:

​Transaksi jual beli tanpa pengucapan ijab kabul secara lisan (bay’at-ta’ati), seperti belanja barang kebutuhan di supermarket modern.

​Penentuan batas nafkah, besaran mahar, atau pemberian seserahan perkawinan yang disesuaikan dengan kelayakan dan tradisi setempat.

​Keterkaitan dan Relevansi di Era Modern

​Antara Maslahah Mursalah dan ‘Urf terdapat hubungan komplementer (saling melengkapi):

​Maslahah Mursalah berorientasi proaktif-solutif: Menciptakan regulasi atau kebijakan hukum baru demi merespons kebutuhan dan keselamatan masyarakat.

​’Urf berorientasi reaktif-akomodatif: Merangkul dan meresmikan kebiasaan-kebiasaan baik yang sudah mengakar di masyarakat agar menjadi aturan formal.

​Di era modern, integrasi keduanya sangat terasa pada pembentukan undang-undang dan perbankan syariah. Sebagai contoh, skema transaksi e-commerce, penggunaan tanda tangan digital, hingga aturan perlindungan data pribadi dikaji menggunakan ‘Urf (kebiasaan transaksi masyarakat digital) dan Maslahah Mursalah (mencegah penipuan dan kerugian harta).

​Kesimpulan

​Keberadaan Maslahah Mursalah dan ‘Urf menegaskan bahwa hukum Islam tidak bersifat kaku (rigid). Keduanya berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan teks-teks syariat dengan realitas sosial masyarakat. Dengan memfungsikan kedua dalil ini secara tepat dan terukur, hukum Islam selalu mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan bagi kehidupan manusia sepanjang zaman.

2 komentar pada “Mashalah mursalah dan ‘urf sebagai pertimbangan penetapan hukum”

  • Mina Sari Simamora

    Menurut saudara,Apakah perkembangan zaman membuat penggunaan Maslahah Mursalah dan ‘Urf semakin penting dalam menetapkan hukum Islam? Jelaskan dengan contoh yg terjadi di kehidupan sehari-hari

    Balas
  • Perdy

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Perkenalkan nama saya PERDY SURYA ALFAJAR SIREGAR ,menurut saudara Apa Bedanya ‘Urf Shahih dan ‘Urf Fasid?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *