Fiqh Kontemporer

Maqāsid al-Syarī‘ah sebagai Landasan Penetapan Hukum Berbasis Maslahat

Pernahkah teman-teman bertanya, mengapa suatu perbuatan diperintahkan dalam Islam, sementara perbuatan lain dilarang? Mengapa Islam melarang pembunuhan, pencurian, dan minuman yang memabukkan? Jika hanya melihat aturan secara tekstual, kita mungkin hanya menemukan perintah dan larangan. Namun, di balik setiap ketentuan tersebut terdapat tujuan yang lebih mendalam: menjaga kehidupan manusia dan mewujudkan kemaslahatan.

Hukum Islam bukan sekadar kumpulan aturan yang harus dipatuhi tanpa memahami maknanya. Di dalamnya terdapat tujuan, hikmah, dan nilai yang hendak diwujudkan bagi kehidupan manusia. Karena itu, memahami hukum Islam tidak cukup hanya dengan mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh, tetapi juga penting memahami untuk apa hukum tersebut ditetapkan.

Di sinilah konsep maqāṣid al-syarī‘ah menjadi penting. Maqāṣid al-syarī‘ah membantu kita melihat hukum Islam dari sisi tujuan dan kemaslahatannya. Konsep ini juga menjadi salah satu landasan penting dalam memahami bagaimana hukum Islam dapat menjawab berbagai persoalan kehidupan yang terus berkembang.

 

Maqāsid al-Syarī‘ah sebagai Landasan Penetapan Hukum Berbasis Maslahat

Dalam Islam, hukum tidak hanya berisi perintah dan larangan, tetapi juga memiliki tujuan yang hendak diwujudkan bagi kehidupan manusia. Tujuan-tujuan tersebut dikenal dengan istilah maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu maksud atau tujuan yang hendak dicapai melalui ketentuan-ketentuan syariat. Para ulama menjelaskan bahwa syariat pada dasarnya bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan bagi manusia. Al-Ghazālī, misalnya, menjelaskan bahwa tujuan syariat berkaitan dengan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kerangka tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam perkembangan kajian maqāṣid al-syarī‘ah.

Hubungan antara hukum Islam dan kemaslahatan dapat dilihat dalam banyak ketentuan syariat. Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah memerintahkan keadilan dan kebajikan serta melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.” (QS. al-Naḥl [16]: 90).

Ayat tersebut menunjukkan adanya orientasi syariat terhadap terciptanya kehidupan yang adil dan baik serta pencegahan berbagai bentuk kerusakan. Karena itu, memahami suatu hukum Islam tidak cukup hanya dengan mengetahui ketentuan akhirnya, tetapi juga perlu memahami tujuan, manfaat, dan kemudaratan yang hendak diwujudkan atau dicegah oleh hukum tersebut.

 

    1. Pengertian Maqāṣid al-Syarī‘ah

Secara bahasa, maqāṣid merupakan bentuk jamak dari maqṣad yang berarti tujuan, maksud, atau sesuatu yang hendak dicapai. Sementara itu, al-syarī‘ah merujuk pada jalan atau ketentuan yang ditetapkan Allah bagi manusia. Dengan demikian, maqāṣid al-syarī‘ah dapat dipahami sebagai tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan melalui ketentuan syariat Islam.

Maqāṣid al-syarī‘ah menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki tujuan yang berkaitan erat dengan kemaslahatan manusia. Ketentuan mengenai ibadah, muamalah, keluarga, maupun berbagai larangan tidak berdiri tanpa tujuan. Di baliknya terdapat upaya untuk mendatangkan kebaikan dan mencegah kerusakan. Oleh sebab itu, memahami maqāṣid membantu seseorang melihat hukum Islam secara lebih utuh, bukan hanya berdasarkan bunyi aturan, tetapi juga berdasarkan tujuan yang ingin dicapai oleh syariat.

Secara sederhana, maqāṣid al-syarī‘ah berarti tujuan-tujuan syariat, sedangkan maṣlaḥah berarti kemaslahatan atau sesuatu yang mendatangkan kebaikan dan mencegah kerusakan. Dalam pemikiran al-Ghazālī, kemaslahatan yang menjadi perhatian syariat terutama berkaitan dengan lima kebutuhan pokok (al-ḍarūriyyāt al-khams), yaitu menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Sesuatu yang melindungi lima hal tersebut dipandang sebagai kemaslahatan, sedangkan sesuatu yang merusaknya harus dicegah.

Kelima tujuan tersebut dapat ditemukan penerapannya dalam berbagai ketentuan Islam. Larangan membunuh berkaitan dengan perlindungan jiwa, larangan khamr dan segala sesuatu yang merusak akal berkaitan dengan perlindungan akal, aturan pernikahan dan larangan zina berkaitan dengan perlindungan keturunan, sedangkan larangan mencuri dan aturan muamalah berkaitan dengan perlindungan harta. Dengan demikian, maslahat bukan sekadar sesuatu yang dianggap menyenangkan atau menguntungkan menurut keinginan manusia, tetapi kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan dan prinsip syariat.

 

    2. Maqāṣid al-Syarī‘ah sebagai Landasan Penetapan Hukum

Maqāṣid al-syarī‘ah memiliki peran penting dalam proses istinbāṭ al-aḥkām, yaitu proses menggali dan menetapkan hukum Islam. Hukum Islam pada dasarnya ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan dalam kehidupan manusia. Karena itu, ketika seorang mujtahid menghadapi suatu persoalan, ia tidak hanya memperhatikan teks hukum, tetapi juga perlu memahami tujuan yang hendak dicapai oleh syariat.

Namun, penggunaan maslahat dalam penetapan hukum tidak berarti seseorang bebas menentukan hukum hanya berdasarkan apa yang menurutnya bermanfaat. Maqāṣid harus dipahami bersama Al-Qur’an, Sunnah, ijmak, qiyas, serta metode usul fikih yang diakui. Kajian kontemporer mengenai posisi maqāṣid juga menegaskan bahwa maqāṣid berfungsi sebagai kerangka penting dalam memahami dan mengembangkan hukum, sekaligus memiliki hubungan dengan sumber dan metode hukum Islam lainnya. Dengan demikian, maqāṣid al-syarī‘ah membantu memastikan bahwa penetapan hukum tidak hanya memperhatikan bentuk atau teks hukum, tetapi juga tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan secara bertanggung jawab.

Landasan utama dalam penetapan hukum tetap berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah. Allah Swt. berfirman dalam QS. al-Ḥasyr [59]: 7:

وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” Ayat ini menunjukkan pentingnya mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ dalam kehidupan. Di sisi lain, Al-Qur’an juga memberikan prinsip-prinsip umum yang menunjukkan tujuan syariat, seperti keadilan, kebajikan, dan pencegahan kerusakan. Karena itu, maqāṣid tidak ditempatkan sebagai pengganti Al-Qur’an dan Sunnah, melainkan digunakan untuk memahami kandungan, tujuan, dan penerapan hukum berdasarkan sumber-sumber tersebut.

Maqāṣid menjadi semakin penting ketika muncul persoalan baru yang tidak ditemukan secara langsung dalam bentuk yang sama pada masa terdahulu. Misalnya, perkembangan teknologi melahirkan persoalan transaksi digital, perlindungan data, dan berbagai bentuk aktivitas ekonomi baru. Dalam kondisi seperti ini, para ahli hukum Islam dapat menggunakan prinsip maqāṣid bersama metode ijtihad yang diakui untuk melihat dampak suatu persoalan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penelitian tentang perkembangan hukum Islam kontemporer menunjukkan bahwa pendekatan maqāṣid dapat membantu menghubungkan teks, konteks, dan perubahan realitas dalam proses ijtihad.

Namun, maslahat tidak dapat digunakan secara bebas untuk menetapkan hukum. Sesuatu yang dianggap bermanfaat oleh seseorang belum tentu merupakan maslahat yang diakui syariat. Maṣlaḥah mursalah sendiri telah menjadi pembahasan dan perdebatan di kalangan ulama usul fikih, sehingga penerapannya memerlukan kriteria dan pertimbangan ilmiah. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan penggunaan maslahat untuk membenarkan kepentingan tertentu yang sebenarnya tidak sesuai dengan tujuan syariat. Dengan demikian, maqāṣid al-syarī‘ah berfungsi sebagai landasan metodologis untuk memahami dan mengembangkan hukum, tetapi tetap berada dalam kerangka Al-Qur’an, Sunnah, usul fikih, dan hasil ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulannya, penetapan hukum berbasis maqāṣid bukan berarti meninggalkan teks demi mengikuti perubahan zaman. Sebaliknya, maqāṣid membantu memahami mengapa suatu hukum ditetapkan dan bagaimana prinsip hukum tersebut diterapkan secara tepat dalam situasi yang berbeda, sehingga kemaslahatan yang menjadi tujuan syariat dapat diwujudkan tanpa mengabaikan dasar-dasar hukum Islam.

 

    3. Penerapan Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Kehidupan

Maqāṣid al-syarī‘ah tidak hanya menjadi prinsip dalam penetapan hukum, tetapi dapat dilihat penerapannya dalam berbagai persoalan kehidupan. Salah satunya adalah perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dalam bidang kesehatan. Islam memberikan perhatian besar terhadap keselamatan manusia. Allah Swt. berfirman dalam QS. al-Mā’idah ayat 32:

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

“Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (QS. al-Mā’idah [5]: 32)

Prinsip ini juga diperkuat oleh hadis Nabi ﷺ, “Lā ḍarar wa lā ḍirār” yang berarti “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibn Mājah, no. 2340). Prinsip tersebut menjadi dasar penting bahwa upaya mencegah penyakit, menjaga kesehatan, dan menghindarkan manusia dari bahaya merupakan bagian dari kemaslahatan.

Dalam bidang ekonomi, maqāṣid berkaitan dengan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Islam melarang mengambil atau memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. al-Baqarah [2]: 188).

Prinsip ini relevan dengan transaksi ekonomi dan digital saat ini, seperti jual beli daring, pembayaran elektronik, dan perdagangan melalui platform digital. Kejujuran, transparansi, keamanan transaksi, serta larangan penipuan diperlukan agar aktivitas ekonomi benar-benar memberikan maslahat dan tidak merugikan pihak lain.

Maqāṣid juga terlihat dalam perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql). Al-Qur’an secara tegas melarang khamr dan perjudian karena keduanya dapat menimbulkan kerusakan bagi manusia (QS. al-Mā’idah [5]: 90–91):

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. al-Mā’idah [5]: 90–91)

Dalam konteks sekarang, prinsip perlindungan akal juga dapat digunakan untuk memahami persoalan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kemampuan berpikir dan kehidupan manusia. Dengan demikian, larangan terhadap segala sesuatu yang merusak akal tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga bertujuan menjaga manusia agar dapat menjalankan kehidupan secara baik dan bertanggung jawab.

Selanjutnya, perlindungan lingkungan dapat dipahami sebagai bagian dari kemaslahatan yang berkaitan dengan maqāṣid. Al-Qur’an melarang manusia melakukan kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-A‘rāf [7]: 56).

Kerusakan lingkungan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan, kesehatan, harta, dan keberlangsungan generasi. Karena itu, menjaga lingkungan dapat dikaitkan dengan ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-nasl, dan ḥifẓ al-māl. Majelis Ulama Indonesia juga mengaitkan perlindungan lingkungan dengan maqāṣid al-syarī‘ah karena kerusakan lingkungan dapat mengancam kehidupan manusia dan generasi mendatang.

2 komentar pada “Maqāsid al-Syarī‘ah sebagai Landasan Penetapan Hukum Berbasis Maslahat”

  • Nita Maya Sari Siregar

    Merokok dianggap oleh sebagian orang sebagai kebiasaan yang memberikan ketenangan, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan. Bagaimana konsep menjaga jiwa ( hifz al-nafs ) dalam maqasid al- Syaria’ah dapat digunakan untuk melihat permasalahan tersebut?

    Balas
  • Siti aisyah Hasibuan

    Jika Maqāsid al-Syarī‘ah digunakan untuk menghasilkan kemaslahatan, apakah setiap hukum yang dianggap “bermanfaat” otomatis dapat disebut sesuai dengan syariat? Siapa dan apa yang menjadi ukuran untuk menentukannya?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *