ISTIHSAN SEBAGAI METODE ISTINBAT DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM
A.PENDAHULUAN
Istihsan adalah salah satu metode ijtihad yang diperselisihkan oleh para ulama’, meskipun dalam kenyataannya semua ulama’ menggunakannya secara praktis. Pada dasarnya para ulama’ menggunakan istihsan dalam arti lughawi yaitu berbuat sesuatu yang lebih baik. Tetapi dalam pengertian istilah yang biasa berlaku, para ulama’ berbeda pendapat disebabkan oleh perbedaan dalam memahami
dan mendefinisikan istihsan. Ulama yang menggunakan metode penggunaan istihsan dalam berijtihad mendefinisikan istihsan dengan pengertian yang berlainan dengan
defenisi dari orang yang menolak cara istihsan.
B.PEMBAHASAN
1.pengertian istihsan
Secara etimologis/lughawi istihsan berarti memperhitungkan sesuatu lebih baik atau adanya sesuatu itu lebih baik atau mengikuti sesuatu yang lebih baik atau mencari yang lebih baik untuk diikuti.
Menurut bahasa istihsan berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama’ ushul fiqih adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya pada peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syari’at. Jadi istihsan adalah tindakan meninggalkan suatu hukum kepada hukum lainnya disebabkan karena ada suatu dalil syari’at yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
2. Dasar hukum istihsan
(sumber-sumber hukum) itu banyak, dari jumlah yang banyak itu ada yang telah disepakati oleh para ulama’ ushul fiqih dan ada pula sebagian yang belum mereka sepakati. Adapun dali-dalil yang disepakati adalah, Al-Qur;an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Sebagaimana halnya mereka telah sepakat bahwa dalil-dalil-dalil tersebut adalah sebagai alat istidlal (menetapkan dalil suatu peristiwa) juga telah sepakat tentang tertib jenjang dalam beristidlal dari dalil-dalil tersebut.
a.Al-Quran Surat Al Baqarah ayat 185
Artinya Allah menghendaki kemudahan bagimu,dan tidak menghendaki kesukaran.
b. Dalil yang berasal dari as-Sunnah antara lain:
Artinya: “Apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka baik pula di sisi Allah” (HR. Ahmad Ibn Hanbal).
Di samping kedua dalil hukum di atas, Ulama Hanafiyah yang mengatakan bahwasannya mengambil dalil dengan istihsan itu hanyalah istidlal dengan qiyas khafi yang menang atas qiyas jalli atau kemampuan.
3. Kehujanan istihsan
istihsan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum Syara’
1.kelompok yang menerima Istihsan
sebagai hujjah antara lain imam Maliki, Hanafi, dan sebagian pengikut Imam Ahmad bin Hanbal.
mazhab Maliki menerima Istihsan karena memperhatikan kaidah-kaidah umum dan kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Seperti menjamak sholat isya dan magrib ketika ada kesulitan atau dalam perjalanan.
Husain Hamid menjelaskan, bahwa dasar pemakaian istihsan bagi mazhab Maliki sebagai berikut:
a.Kaedah istihsan merupakan kaedah yang diambil dari nas-nas syara’ Memberi faedah qath’i dan mengikuti hawa nafsu.
b. Dengan kaedah istihsan mujtahid kembali kepada dalil syara’ yang juga diambil dari induksi nas-nas
syariat
2. Kelompok Yang Menolak Kehujjahan Istihsan
Mazhab Syafi’i menolak memakai Istihsan, karena menurutnya, menggunakan istihsan berarti menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu, sehingga dipandang keluar dari bantuan syarak. Hal ini tidak sejalan dengan firman Allah swt.dalam QS. Al-Qiyamah (75): ayat: 36
ِ
َArtinya Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)
Mazhab Syafi’i menjelaskan, bahwa kata sudan dalam ayat di atas, adalah yang diperintahkan dan tidak dilarang. Siapa sesuatu tidak yang berfatwa atau menetapkan hukum dengan sesuatu yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, berarti ia telah membiarkan dirinya kedalam kategori sudan. Padahal Allah
melarang orang untuk berbuat sia-sia, tanpa pertanggungjawaban.
4. Pandangan tentang Istihsan Ulama Mazhab
Abu Hanifah adalah ulama yang banyak menetapkan hukum dengan istihsan tetapi tidak pernah menjelaskan bagaimana maksud daripada istihsan itu. Ketika menetapkan suatu hukum dengan cara istihsan, Abu Hanifah mengatakan: “Astahsin”, artinya saya menganggap baik. Penetapan hukum dengan
cara Istihsan ini diikuti oleh murid-muridnya sehingga golongan Hanafiah dikenal sebagai golongan yang menilai Istihsan sebagai salah satu metode istinbat hukum. 18Istihsan adalah sumber hukum yang banyak dipakai dalam terminologi dan istinbat hukum oleh dua Imam Mazhab yaitu Imam Abu Hanifah
dan Imam Malik.
PENUTUP
Istihsan selalu eksist dalam fiqih siyasah, karena istihsan adalah salah satu metode berpikir dalam menggali dalil-dalil untuk menentukan kepastian hukum yang belum tertulis dalam Al-Qur’an dan hadits. Oleh karena, istihsan bersifat responsif terhadap problematika kehidupan sosial, serta progresif, selaras dan seiring dengan fiqih siyasah yang bersifat dinamis mengikuti perkembangan kehidupan manusia.
Meskipun istihsan bergerak progresif seiring dengan kebudayaan masyarakat tetapi istihsan tidak akan meninggalkan agama. Istihsan dapat berdiri di dalam agama karena istihsan berangkat bukan hanya dilandasi dengan nilai antroposentris saja melainkan juga dilandasi dengan nilai-nilai theosentris (nilai-nilai agama).

Assalamualaikum izin bertanya,
Jika terdapat pertentangan antara hasil istihsan dengan qiyas, mana yang seharusnya lebih diutamakan dan apa alasan ushul fikihnya?
Dalam artikel saudari terdapat bahwasanya ulama Hanafiyah memaknai istihsan sebagai istidlal dengan qiyas khafi yang menang atas qiyas jalli .jadi pertanyaan saya berikan contoh kasus fikih yang menunjukkan bagaimana qiyas Kahfi bisa mengalahkan qiyas jalli dan apa kelemahan dan kelebihan dari dua qiyas tersebut
Menurut saudari, bagaimana istihsan bisa dapat membantu menyelesaikan masalah baru yang belum ada pada zaman Nabi?