Fiqh & Ushul Fiqh

Mandi Wajib dan Mandi Junub: Arti, Penyebab, dan Tata Caranya

TATSQIF ONLINE Dalam Islam, menjaga kebersihan jasmani dan rohani merupakan bagian dari ibadah. Salah satu bentuk menjaga kebersihan adalah dengan melakukan mandi wajib atau mandi junub.

Keduanya merupakan pembersihan diri dari hadas besar, namun memiliki sebab yang berbeda. Mandi junub adalah mandi yang dilakukan karena junub, yaitu keadaan tidak suci akibat berhubungan suami istri atau keluarnya air mani. Sedangkan mandi wajib mencakup junub, haid, nifas, masuk Islam, dan kematian.

Meskipun sering dianggap sama, mandi junub sebenarnya hanyalah salah satu jenis dari mandi wajib. Seperti penjelasan Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah, mandi wajib diperlukan dalam beberapa keadaan:

1. Junub (berhubungan badan atau keluarnya mani),

2. Haid (menstruasi),

3. Nifas (darah setelah melahirkan),

4. Masuk Islam (Mu’allaf yang baru memeluk Islam),

5. Kematian (mayat orang Islam wajib dimandikan kecuali yang mati syahid).

    Dalam kitab ini, dijelaskan bahwa seseorang diwajibkan mandi jika mengalami salah satu dari keadaan tersebut. Namun, mandi junub lebih khusus merujuk pada junub yang diakibatkan oleh dua hal:

    1. Keluar Mani karena Syahwat

    Jika seorang laki-laki atau perempuan mengeluarkan mani, baik saat terjaga maupun tidur, diwajibkan untuk mandi junub. Dalam mazhab Syafi’i, keluarnya mani, baik disertai syahwat maupun tidak, sudah cukup untuk mewajibkan mandi.

    Dalil yang mendasari hal ini adalah firman Allah dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 43:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula mendekati masjid sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.”

    Ayat ini menekankan bahwa seseorang yang junub tidak boleh melaksanakan shalat hingga ia melakukan mandi untuk mengangkat hadas besarnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya kondisi kesucian fisik dan spiritual dalam beribadah, terutama shalat yang merupakan ibadah paling fundamental dalam Islam.

    Namun, ayat tersebut membolehkan orang yang junub untuk melewati masjid dalam kondisi tertentu (misalnya jika masjid berada di tengah jalan yang harus dilalui), asalkan ia tidak tinggal di dalamnya atau melakukan ibadah di sana sebelum mandi. Hal ini menunjukkan keluwesan dalam aturan agama, namun tetap memberikan batasan yang jelas terkait kebersihan dan kesucian sebelum beribadah.

    2. Bersenggama (Berhubungan Badan)

    Setelah berhubungan badan dengan pasangan, baik mani keluar atau tidak, diwajibkan mandi junub. Nabi Muhammad SAW bersabda:

    إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

    Artinya:“Apabila dua yang dikhitan bertemu (kemaluan laki-laki dan perempuan), maka wajib mandi meskipun tidak keluar mani,” (HR Muslim).

    Hadis ini memperjelas bahwa kewajiban mandi tidak hanya muncul ketika terjadi ejakulasi, tetapi juga ketika terjadi persentuhan langsung antara kemaluan laki-laki dan perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan kebersihan setelah berhubungan badan, karena tindakan ini secara langsung mempengaruhi kesucian tubuh.

    Dalam Islam, mandi bukan hanya sekadar membersihkan tubuh dari kotoran fisik, tetapi juga sebagai sarana untuk kembali dalam kondisi suci secara spiritual. Mandi junub membantu seseorang mengangkat hadas besar sehingga ia dapat melanjutkan ibadah dengan kebersihan fisik dan rohani yang penuh.

    Selain mandi junub, Islam mengajarkan beberapa sebab lain yang mengharuskan seorang Muslim mandi wajib. Berikut beberapa penyebab mandi wajib lainnya:

    1. Terhentinya Darah Haid

    Wanita yang selesai masa haid diwajibkan mandi sebelum ia bisa melaksanakan ibadah seperti shalat dan puasa. Dalam Al-Qur’an disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 222:

    وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

    Artinya:“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.”

    Ayat ini mengatur tentang menstruasi dan melarang hubungan suami istri selama haid hingga istri selesai haid dan suci. Menstruasi merupakan kondisi yang mengganggu secara fisik dan kotor dalam konteks spiritual, sehingga wanita dalam keadaan hadas besar. Setelah haid berakhir, diwajibkan mandi untuk kembali suci. Hal ini menekankan pentingnya kebersihan sebelum melanjutkan ibadah atau hubungan suami istri.

    Rasulullah SAW juga bersabda tentang hal ini saat memberikan arahan kepada Fathimah binti Abi Hubaisy:

    فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

    Artinya: “Ketika haid datang, kamu harus meninggalkan shalat. Setelah darah haid berhenti, mandilah dan dirikanlah shalat,” (HR Bukhari dan Muslim).

    2. Terputusnya Darah Nifas

    Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Para ulama sepakat bahwa hukumnya sama dengan haid. Imam Asy Syaukani menyatakan bahwa para ulama tidak berselisih mengenai kewajiban mandi setelah darah haidh berhenti. Ia membuktikan hal ini dengan dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang mutawatir. Selain itu, para ulama juga berijma’ tentang kewajiban mandi ketika darah nifas berhenti.

    3. Meninggal Dunia

    Ketika seorang Muslim meninggal, maka fardu kifayah bagi keluarga dan umat Islam lainnya untuk memandikannya sebelum dikafani dan dikuburkan, kecuali orang yang mati syahid.

    Dalil yang menunjukkan kewajiban memandikan jenazah terlihat dari perintah Nabi SAW kepada Ummu ‘Athiyah dan para wanita yang hadir untuk memandikan putrinya:

    اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

    Artinya: “Mandikanlah dia tiga kali, lima kali, atau lebih jika kalian anggap perlu, dan gunakan air yang dicampur dengan daun bidara, serta jadikan yang terakhir dengan kafur (wewangian),” (HR Bukhari dan Muslim).

    4. Masuk Islam

    Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai kewajiban mandi besar bagi orang yang baru memeluk Islam. Imam Ahmad, Imam Malik, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir berpendapat bahwa orang yang baru masuk Islam wajib melakukan mandi besar, baik sebelum memeluk Islam mereka sudah mengalami junub atau haid, maupun belum.

    Mengenai kewajiban mandi besar, terdapat hadis terkait Qois bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu yang memeluk agama Islam:

    أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

    Artinya: “Dia masuk Islam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi menggunakan air dan daun sidr (daun bidara),(HR An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ahmad).

    Di sisi lain, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii berargumen bahwa tidak wajib mandi besar bagi yang baru memeluk Islam, melainkan hanya sunnah. Mereka berlandaskan pada fakta bahwa Nabi SAW tidak pernah memerintahkan para sahabat yang baru masuk Islam untuk mandi besar. Meskipun begitu, kedua imam tersebut tetap menyarankan agar orang yang baru memeluk Islam melakukan mandi besar segera setelah masuk Islam.

    Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib menegaskan bahwa terdapat tiga rukun yang harus terpenuhi saat melakukan mandi wajib. Pertama, seseorang harus mengucapkan niat dengan jelas untuk membersihkan diri dari hadas besar, karena niat merupakan syarat utama sahnya mandi.

    Kedua, ia perlu menghilangkan najis yang mungkin ada di tubuhnya, sehingga memastikan kebersihan sebelum mandi. Ketiga, individu harus meratakan air ke seluruh rambut dan kulit, sehingga seluruh bagian tubuh benar-benar bersih.

    Aisyah RA meriwayatkan sebuah hadis yang menjelaskan tata cara mandi wajib Rasulullah SAW:

    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ، غَسَلَ يَدَيْهِ، وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ، ثُمَّ اغْتَسَلَ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ، أَفَاضَ عَلَيْهِ المَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ، وَقَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، نَغْرِفُ مِنْهُ جَمِيعًا

    Artinya:“Rasulullah SAW ketika mandi dari hadas besar, beliau mencuci tangannya, lalu berwudhu untuk shalat. Setelah itu, beliau mandi, kemudian meratakan air dengan tangannya ke rambutnya, sampai beliau merasa telah membasahi kulitnya. Setelah itu, beliau menuangkan air ke seluruh tubuhnya sebanyak tiga kali, kemudian mencuci seluruh tubuhnya. Aisyah berkata: ‘Saya dan Rasulullah SAW biasa mandi dari satu wadah yang sama, kami mengambil air darinya secara bersama,'” (HR Bukhari).

    Langkah-langkah Pelaksanaan Mandi Besar Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW:

    1. Membaca Niat: Niat dalam hati untuk mandi wajib karena menghilangkan hadas besar. Berdasarkan hadis Nabi:

    إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

    Artinya:“Sesungguhnya segala amal tergantung niatnya,” (HR Bukhari dan Muslim).

    2. Membasuh Kedua Tangan: Membasuh kedua tangan hingga pergelangan sebanyak tiga kali.

    3. Membersihkan Kemaluan: Membersihkan kemaluan dengan tangan kiri, lalu menggosok tangan dengan tanah atau sabun setelah itu.

    4. Berwudhu: Melakukan wudhu secara sempurna seperti wudhu untuk shalat.

    5. Menyiram Kepala: Menyiram kepala sebanyak tiga kali hingga air merata ke seluruh kulit kepala dan menyela-nyela rambut dengan jari-jari.

    6. Menyiram Seluruh Tubuh: Menyiram seluruh tubuh mulai dari bagian kanan, kemudian bagian kiri, memastikan air mencapai setiap bagian tubuh.

    7. Mencuci Kaki: Di akhir, mencuci kedua kaki hingga bersih.

    Setiap Muslim harus memahami tuntunan syariat tentang mandi wajib dan mandi junub. Mandi ini tidak sekadar membersihkan tubuh, tetapi juga mengembalikan seseorang ke keadaan suci untuk melaksanakan ibadah. Al-Qur’an dan hadis menjelaskan bahwa menjaga kebersihan dan kesucian merupakan bagian penting dari kehidupan seorang Muslim. Wallahua’lam.

    Siti Salwani Sihombing (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

    Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

    Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    24 komentar pada “Mandi Wajib dan Mandi Junub: Arti, Penyebab, dan Tata Caranya

    • Helmi yusrita

      Apakah bwoleh mengulang mandi wajib karena ragu?

      Balas
      • Mengulang mandi wajib karena ragu tidak diperlukan, asalkan sudah yakin air telah merata ke seluruh tubuh dan niat telah dilakukan. Dalam Islam, ragu tidak dianggap sebagai alasan yang sah untuk mengulang mandi. Namun, jika seseorang merasa yakin bahwa mandi yang dilakukan tidak memenuhi syarat, maka mengulang mandi wajib bisa dilakukan untuk memastikan kesucian.

        Balas
    • Dina Royani Sitohang

      Apakah mandi junub harus keramas dengan sampo?

      Balas
      • Mandi junub tidak harus keramas dengan sampo, tetapi rambut harus dibasahi secara merata. Menggunakan sampo dan wewangian saat mandi junub adalah sunnah, namun tidak wajib. Yang penting adalah memastikan air mengenai seluruh bagian kepala, termasuk rambut, agar mandi junub dianggap sah.

        Balas
    • Ribka ayu fadhillah

      Mengapa “meninggal dunia” termasuk penyebab mandi wajib??🙏🏻

      Balas
      • Meninggal dunia termasuk penyebab mandi wajib karena mayat perlu dimandikan sebagai bentuk penghormatan dan memenuhi haknya. Mandi jenazah merupakan kewajiban bagi orang yang masih hidup sebelum menguburkan mayat. Ini adalah bagian dari tata cara pengurusan jenazah dalam Islam, di mana jenazah harus dimandikan, dikafani, dan dishalati sebelum dimakamkan.

        Balas
    • Shintia mirella

      Apakah yang membuat mandi junub tidak sah?

      Balas
      • Mandi junub tidak sah jika tidak memenuhi syarat berikut: tidak ada niat untuk mengangkat hadas besar, air tidak merata ke seluruh tubuh, menggunakan air yang tidak suci, atau terdapat penghalang di kulit yang menghalangi air sampai ke tubuh. Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, mandi junub dianggap tidak sah.

        Balas
    • Anjas Abi pranata

      Mandi wajib tidak berurutan apakah sah?

      Balas
      • Mandi wajib tetap sah meskipun tidak dilakukan secara berurutan, asalkan seluruh tubuh terkena air dan niat mandi wajib telah dilakukan. Berurutan dalam membasuh anggota tubuh hanya sunnah, sehingga tidak mempengaruhi sahnya mandi jika dilanggar.

        Balas
    • Siti maryam Siregar

      Apa hukumnya bila menunda mandi junub?

      Balas
      • Menunda mandi junub hukumnya mubah, terutama jika tidak segera diperlukan untuk salat atau ibadah lain. Namun, wajib mandi junub sebelum waktu salat tiba. Jika menunda hingga melewati waktu salat tanpa alasan yang dibenarkan, hal itu dianggap berdosa karena mengabaikan kewajiban bersuci untuk beribadah.

        Balas
    • Rhaditt permana

      Assalamualaikum wr.wb
      Bagaimana cara mengetahui bahwa mandi wajib kita sah?

      Balas
      • Mandi wajib dianggap sah jika memenuhi dua syarat utama. Pertama, berniat untuk menghilangkan hadas besar sebelum memulai mandi. Kedua, memastikan air merata ke seluruh tubuh, termasuk rambut dan bagian yang tersembunyi seperti lipatan kulit. Jika kedua syarat ini terpenuhi, maka mandi wajib sah.

        Balas
    • Annisa Fitri Ardillah Siagian

      Apa bedanya mandi junub dan mandi wajib?

      Balas
      • Mandi junub dan mandi wajib pada dasarnya sama, yaitu mandi untuk menghilangkan hadas besar. Perbedaannya hanya terletak pada istilah, di mana mandi junub lebih spesifik terkait dengan hadas besar setelah keluar mani atau hubungan suami-istri, sedangkan mandi wajib mencakup semua kondisi yang mewajibkan mandi seperti setelah haid atau nifas.

        Balas
    • Ummu Mutiah

      Assalamualaikum wr.wb
      Pertanyaan saya: pada saat mandi besar menyiram kepala 3 kali, apakah boleh lebih dari tiga kali jika kepala kita belum seluruhnya basah?

      Balas
      • Ya, boleh menyiram kepala lebih dari tiga kali saat mandi besar jika kepala belum seluruhnya basah. Syarat utama mandi besar adalah memastikan air merata ke seluruh tubuh, termasuk kepala. Meskipun sunnah menyiram kepala tiga kali, yang terpenting adalah seluruh bagian kepala basah. Jadi, tidak masalah jika harus menyiram lebih dari tiga kali agar air merata.

        Balas
    • Musthofa R

      Apakah sah sholat seseorang jika dia tidak sadar bahwa keluar nya Maji apakah sholat nya sah atau membatalkannya lalu membersihkan Kanya?

      Balas
      • Jika seseorang tidak sadar bahwa ada keluarnya madzi (cairan bening yang keluar saat terangsang), salatnya tetap sah. Namun, setelah menyadari keluarnya madzi, dia wajib membersihkan madzi tersebut, berwudu kembali, dan mengulangi salatnya. Madzi adalah najis yang membatalkan wudu, sehingga wudu harus diulang setelah membersihkan bagian tubuh atau pakaian yang terkena madzi.

        Balas
    • Putri Salsabila

      Apakah mandi wajib dan mandi junub bisa di lakukan secara bersamaan

      Balas
      • Ya, mandi wajib dan mandi junub bisa dilakukan secara bersamaan. Cukup dengan satu mandi yang memenuhi syarat kedua-duanya, yaitu berniat mengangkat hadas besar serta meratakan air ke seluruh tubuh. Dengan niat tersebut, mandi tersebut sudah mencakup mandi wajib dan mandi junub.

        Balas
    • Antika permata Sari

      Apa yang menyebabkan mandi junub tidak sah

      Balas
      • Mandi junub tidak sah jika tidak ada niat, tidak meratakan air ke seluruh tubuh, menggunakan air yang tidak suci, atau terdapat penghalang di kulit yang mencegah air sampai ke tubuh.

        Balas

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Chat Kami Yuk