Larangan Jual Beli di Masjid: Simak Perspektif Hadis dan Ulama
TATSQIF ONLINE – Masjid, sebagai rumah Allah, memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Tempat ini bukan hanya digunakan untuk melaksanakan ibadah seperti salat, tetapi juga sebagai pusat kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial. Oleh karena itu, menjaga kesucian dan kemuliaan masjid adalah hal yang sangat penting dalam ajaran Islam.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam konteks kehidupan umat Islam adalah apakah boleh berjualan di dalam masjid? Meskipun masjid bukan hanya tempat ibadah, banyak umat yang mempertanyakan apakah jual beli di dalamnya diperbolehkan, mengingat fungsinya yang suci.
Dalam ajaran Islam, jual beli adalah transaksi yang umum terjadi, namun ketika dilakukan di dalam masjid, ada batasan-batasan yang harus dipahami. Beberapa ulama menganggap bahwa berjualan di masjid dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, sementara yang lain memberi pengecualian dalam kasus tertentu.
Larangan Berjualan di Dalam Masjid
Larangan untuk berjualan di dalam masjid memiliki dasar yang kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah yang diriwayatkan oleh Amru bin Sy’aib ra, dari ayahnya dan kakeknya. Hadis ini menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang berjualan di dalam masjid:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Jika kalian melihat seseorang yang berjualan atau membeli di masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perniagaanmu.'” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa jual beli di masjid tidak disukai dalam ajaran Islam, dan memberikan nasihat agar aktivitas jual beli di dalam masjid tidak dilakukan, mengingat masjid adalah tempat yang lebih utama untuk ibadah dan kegiatan keagamaan.
Pendapat Ulama tentang Hukum Jual Beli di Dalam Masjid
Mayoritas ulama, yang dikenal dengan istilah jumhur (mayoritas), berpendapat bahwa jual beli di dalam masjid adalah haram. Pendapat ini diterima dalam mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Menurut pandangan ini, hukum larangan berlaku mutlak, tanpa ada pengecualian, baik untuk transaksi besar atau kecil, darurat atau tidak.
Namun, dalam mazhab Hanafi terdapat pengecualian terhadap larangan ini. Ulama Hanafi menganggap bahwa jual beli di dalam masjid dapat diperbolehkan jika tujuannya untuk mendukung kegiatan keagamaan atau kebutuhan yang sangat mendesak, dan jika nilai transaksi tersebut tidak besar.
Misalnya, pembelian buku agama atau alat-alat ibadah yang dibutuhkan untuk keperluan pengajian atau ibadah di masjid. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Durr al-Mukhtar oleh Ibn Abidin, jual beli di masjid untuk keperluan mendesak atau dalam rangka mendukung kegiatan keagamaan bisa dibolehkan, asalkan tidak bertujuan untuk keuntungan pribadi.
Masjid sebagai Tempat Suci dan Sakral
Masjid dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan mulia. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّـهِ مَن آمَنَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَفَرَّتْ قُلُوبُهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ
Artinya: “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, yang mendirikan salat, menunaikan zakat, dan hati mereka khusyuk kepada Tuhan mereka.” (QS. At-Taubah: 18)
Masjid adalah tempat yang seharusnya dijaga kesucian dan tujuannya, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Oleh karena itu, segala aktivitas yang dilakukan di dalam masjid harus mendukung tujuan tersebut dan tidak boleh mengganggu kekhusyukan ibadah umat Islam. Aktivitas jual beli, yang lebih berfokus pada keuntungan pribadi atau materialisme, dianggap dapat merusak tujuan utama masjid.
Namun, terdapat pengecualian jika transaksi jual beli dilakukan di luar ruang utama masjid, seperti halaman atau teras masjid yang tidak digunakan untuk salat. Jika transaksi dilakukan di tempat-tempat tersebut dan tidak mengganggu kegiatan ibadah, beberapa ulama memperbolehkan kegiatan jual beli tersebut, terutama jika dilakukan untuk keperluan masjid atau keperluan mendesak.
Batasan Wilayah Suci dan Sakral Masjid
Tidak semua area di dalam masjid dianggap “suci” atau “sakral” menurut syariah Islam. Dalam prakteknya, banyak masjid yang memiliki area yang bisa digunakan untuk tujuan lain, seperti pelataran, teras, atau ruang kelas, yang bukan bagian dari ruang ibadah. Oleh karena itu, jual beli yang dilakukan di luar area yang digunakan untuk salat atau ibadah utama tidak akan terganggu oleh larangan ini.
Sebagai contoh, pengurus masjid di beberapa negara, termasuk di Jakarta, telah mengalihkan beberapa ruang di dalam masjid untuk digunakan sebagai ruang kelas untuk kegiatan pendidikan agama. Meski sebelumnya digunakan untuk salat, ruang ini kini dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar tanpa melanggar kesucian masjid. Dengan izin dari pengurus masjid, ruang yang dulunya digunakan untuk salat bisa berfungsi sebagai ruang yang lebih fleksibel, selama tidak merusak tujuan utama masjid.
Pengecualian untuk Jual Beli yang Mendukung Kegiatan Keagamaan
Dalam beberapa kasus, jual beli di dalam masjid dapat dibolehkan jika tujuannya mendukung kegiatan keagamaan dan pendidikan. Sebagai contoh, penjualan buku-buku agama di luar ruang salat utama dapat dianggap sebagai bagian dari upaya untuk memajukan pendidikan dan pengetahuan Islam. Buku-buku yang digunakan untuk pengajian, kajian tafsir, atau fiqh, merupakan kebutuhan yang sah di dalam masjid untuk mendukung aktivitas keagamaan.
Menurut beberapa ulama, jika transaksi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendukung keperluan masjid, seperti pembelian kitab atau alat ibadah yang dibutuhkan jamaah, maka hal tersebut dapat diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan pendapat Ibn Qudamah dalam al-Mughni yang menyatakan bahwa kegiatan ekonomi yang mendukung aktivitas ibadah, seperti penjualan alat ibadah, bisa diterima selama tidak mengganggu kesucian masjid.
Contoh Praktis dalam Kehidupan Sehari-hari
Contoh praktis yang sering ditemukan di masjid-masjid adalah penjualan buku agama atau alat ibadah seperti sajadah, tasbih, dan mukena. Jika penjualan ini dilakukan di luar ruang salat utama, di pelataran atau di ruang yang tidak digunakan untuk ibadah, maka transaksi ini bisa dianggap sah, terutama jika barang yang dijual mendukung kegiatan keagamaan. Namun, jika penjualan tersebut dilakukan di dalam ruang utama masjid atau mengganggu kekhusyukan salat, maka hal ini akan melanggar kesucian masjid dan tidak dibolehkan.
Contoh lainnya adalah penggunaan masjid sebagai tempat untuk menyelenggarakan acara bazar amal untuk mengumpulkan dana bagi masjid atau untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Jika acara tersebut dilakukan di luar ruang ibadah, dan tidak mengganggu salat, maka kegiatan ini bisa dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan masjid serta umat.
Kesimpulan
Secara umum, hukum berjualan di dalam masjid adalah haram, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang aktivitas jual beli di masjid, karena dapat mengganggu tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah. Namun, beberapa mazhab, khususnya mazhab Hanafi, memberikan pengecualian jika transaksi jual beli dilakukan untuk kebutuhan mendesak atau mendukung kegiatan keagamaan, seperti pembelian buku agama atau alat ibadah. Selain itu, jual beli yang dilakukan di luar ruang salat utama, seperti di pelataran masjid atau ruang kelas, dapat diterima selama tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.
Sebagai umat Islam, kita harus menjaga kesucian masjid dan memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan di dalamnya mendukung tujuan masjid sebagai tempat ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial yang bermanfaat. Dengan demikian, jual beli di masjid bisa diperbolehkan jika dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mengedepankan kesederhanaan dan kesucian tempat ibadah. Wallahua’lam.
Rahma Felisa (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Izin bertanya
Bagaimana hukumnya jual beli di dalam masjid?
Jika seseorang menggunakan teknologi, seperti handphone seperti aplikasi jual beli, untuk melakukan transaksi jual beli didalam mesjid, apakah itu tetap termasuk larangan dalam berjual beli di masjid?
Izin bertanya🙏
Apa yg menyebabkan dilarang ny jual beli dalam masjid?
Izin bertanya 🙏
Dizaman modern sekarang banyak orang melakukan jual beli dengan online.
apakah jual beli mendukung kegiatan keagamaan?
Izin bertanya 🙏
apakah jual beli mendukung kegiatan keagamaan?
Jika ada pedagang keliling yang mampir untuk shalat ke masjid, kemudian setelah selesai shalat ada yang ingin membeli dagangannya,apakah di dalam kasus ini di perbolehkan untuk melakukan proses jual beli?
Izin bertanya dari manakah batasan jual beli yang tidak diperbolehkan di mesjid
Ijin bertanya 🙏
saat sedang sholat sunnah tarawih biasanya banyak pedagang” jajanan yang berdagang di sebelah mesjid
Apa hukumnya berdagang waktu orang sedang sholat? walaupun itu sholatt Sunnah
Apakah boleh mempromosikan barang atau jasa di masjid tanpa melakukan transaksi di dalamnya?
ingin bertanya🙏🏻
“apa tujuan utama larangan jual beli di mesjid?”
Izin bertanya, apa dampak dari melanggar larangan jual beli di masjid menurut pandangan Islam?
Ijin bertanya
Kan jual beli di dalam mesjid hukum nya haram terus bagaimana jika seandainya ada barang yg hilang kemudian diumumkan di dalam mesjid bagimana hukumnya apakah sama dengan hukum jual beli atau tidak sekian terimakasih
Ijin bertanya
Kan jual beli di dalam mesjid hukum nya haram terus bagaimana jika seandainya ada barang yg hilang kemudian diumumkan di dalam mesjid bagimana hukumnya apakah sama dengan hukum jual beli atau tidak
Izin bertanya
Bagaimana pandangan ulama mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) tentang larangan jual beli di masjid?
Bagaimana pandangan para ulama tentang larangan jual beli di area masjid?
Assalamualaikum saya reyhanna ingin bertanya , bagaimana jika ada seseorang yg membuat bazar di sekitaran mesjid
Nama : umi Khumairoh Nst
Pertanyaan:Apakah ada kondisi tertentu yang memperbolehkan jual beli di masjid?