Fiqh Zakat: Hukum Penggunaan untuk Pendidikan dan Kesehatan
TATSQIF ONLINE – Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki makna yang sangat penting dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai ibadah yang bersifat sosial dan ekonomi, zakat tidak hanya bertujuan untuk membersihkan harta, tetapi juga untuk membantu meringankan beban kehidupan orang-orang yang membutuhkan. Namun, salah satu persoalan yang sering menjadi perdebatan adalah penggunaan dana zakat.
Beberapa ulama berpendapat bahwa zakat harus digunakan untuk keperluan yang telah disebutkan dalam Al-Qurβan dan hadis, seperti untuk fakir miskin, amil zakat, dan orang yang terlibat dalam jihad. Namun, dengan berkembangnya zaman dan kebutuhan yang semakin kompleks, muncul pertanyaan mengenai apakah zakat dapat digunakan untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Makna Zakat dalam Islam
Zakat dalam bahasa Arab berasal dari kata zaka yang berarti bersih, tumbuh, atau berkembang. Secara istilah, zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang berhak menerimanya. Dalam Al-Qur’an, zakat disebutkan sebagai sarana untuk membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir dan materialisme, serta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Allah SWT berfirman dalam Al-Qurβan:
Ψ₯ΩΩΩΩΩ ΩΨ§ Ψ§ΩΨ΅ΩΩΨ―ΩΩΩΩ°ΨͺΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ±ΩΨ§Ψ‘Ω ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΨ³ΩΨ§ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΨΉΩΨ§Ω ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΨ€ΩΩΩΩΩΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΩΩΩΩΨ§Ψ¨Ω ΩΩΨ§ΩΩΨΊΩΨ§Ψ±ΩΩ ΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩ Ψ³ΩΨ¨ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ψ¨ΩΩΩ Ψ§ΩΨ³ΩΩΨ¨ΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΩΨΆΩΨ©Ω Ω ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩ Ω ΨΩΩΩΩΩ Ω
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf yang hatinya dirangkul, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk orang yang terlilit utang, untuk fi sabilillah, dan untuk ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).” (QS. At-Taubah: 60)
Dalam ayat ini, Allah SWT menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya adalah fi sabilillah yang pada masa turunnya Al-Qurβan sering diartikan sebagai jihad fisik. Namun, dalam konteks zaman sekarang, para ulama kontemporer memperluas makna ini untuk mencakup berbagai kegiatan yang mendukung kemaslahatan umat, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Fi Sabilillah: Jihad Fisik atau Kemaslahatan Umat?
Salah satu persoalan utama dalam perdebatan ini adalah bagaimana menafsirkan kata fi sabilillah dalam ayat zakat tersebut. Secara tradisional, fi sabilillah diartikan sebagai jihad di jalan Allah, yang pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat berarti perang untuk mempertahankan agama Islam.
Sebagai contoh, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
Ψ₯ΩΨ°ΩΨ§ Ψ±ΩΨ£ΩΩΩΨͺΩΩ Ω Ω ΩΩΩ ΩΩΨ¨ΩΩΨΉΩ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΨ¨ΩΨͺΩΨ§ΨΉΩ ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ³ΩΨ¬ΩΨ―Ω ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ§ Ψ£ΩΨ±ΩΨ¨ΩΨΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨ¬ΩΨ§Ψ±ΩΨͺΩΩΩΩ Ω
Artinya: “Jika kalian melihat seseorang yang berjual beli di dalam masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.'” (HR. Abu Dawud)
Namun, dalam konteks fiqh kontemporer, beberapa ulama berpendapat bahwa makna fi sabilillah dapat diperluas untuk mencakup segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan kemaslahatan umum umat Islam. Pendapat ini mengemuka terutama di kalangan ulama yang melihat kebutuhan umat Islam yang semakin besar dalam sektor pendidikan dan kesehatan. Sebagai contoh, Syeikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Zakah (1999) menyatakan bahwa fi sabilillah tidak hanya mencakup jihad fisik, tetapi juga mencakup semua kegiatan yang mendukung kemaslahatan umat, seperti membangun pusat dakwah, sekolah Islam, rumah sakit, dan membantu orang-orang yang membutuhkan dalam aspek non-fisik.
Pendapat Ulama Kontemporer: Zakat untuk Pendidikan dan Kesehatan
Dalam pandangan Syeikh Yusuf al-Qaradawi, zakat dapat digunakan untuk mendanai pendidikan yang bertujuan untuk memperkuat generasi Islam dan melahirkan para pembela agama. Ini termasuk pembiayaan untuk sekolah-sekolah Islam, yayasan pendidikan, atau program pelatihan yang melahirkan kader-kader dakwah. Pendidikan ini, menurut al-Qaradawi, adalah bagian dari fi sabilillah karena berkaitan dengan upaya menegakkan dan mempertahankan agama Allah. Begitu juga dengan sektor kesehatan, yang dalam banyak kasus membutuhkan perhatian besar dari umat Islam untuk memastikan akses layanan kesehatan yang memadai, terutama di wilayah yang kekurangan fasilitas medis.
Di dunia modern ini, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim minoritas, pendidikan Islam dan fasilitas kesehatan berbasis Islam menjadi kebutuhan yang mendesak. Tanpa dana yang cukup, sekolah-sekolah Islam atau rumah sakit yang mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam akan sulit berkembang dan berfungsi secara efektif. Oleh karena itu, zakat dapat menjadi salah satu sumber dana yang penting untuk mendukung sektor-sektor ini.
Contoh Praktis Penggunaan Zakat untuk Pendidikan dan Kesehatan
Beberapa organisasi zakat di berbagai negara, baik di negara mayoritas Muslim maupun di negara-negara dengan minoritas Muslim, telah mempraktekkan penggunaan zakat untuk pendidikan dan kesehatan. Sebagai contoh, di Indonesia, beberapa lembaga zakat menggunakan dana zakat untuk membantu biaya pendidikan anak-anak yatim dan dhuafa, serta membangun sekolah-sekolah Islam yang memberikan pendidikan berkualitas dengan biaya yang terjangkau. Program beasiswa zakat juga diperkenalkan untuk membantu siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Begitu pula dalam sektor kesehatan, beberapa lembaga zakat mendirikan rumah sakit atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan medis gratis atau dengan biaya yang sangat rendah bagi masyarakat yang tidak mampu. Dana zakat digunakan untuk operasional rumah sakit atau klinik tersebut, termasuk pembelian obat-obatan, gaji tenaga medis, dan pengadaan peralatan medis. Di negara-negara dengan populasi Muslim minoritas, rumah sakit berbasis Islam yang didirikan dengan bantuan zakat juga menjadi tempat penting bagi umat Islam untuk mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Pendapat Jalan Tengah: Penggunaan Zakat untuk Pembangunan Masjid dan Dakwah
Sebagian ulama yang menganggap penggunaan zakat untuk pembangunan masjid atau pesantren di wilayah tertentu sebagai hal yang diperbolehkan berargumen bahwa dalam kondisi darurat, seperti di negara-negara dengan Muslim minoritas atau daerah terpencil, dana zakat bisa digunakan untuk membangun fasilitas yang mendukung dakwah dan pembinaan umat. Misalnya, ketika tidak ada sumber dana lain untuk pembangunan masjid atau pesantren, dan kebutuhan akan tempat ibadah atau pendidikan sangat mendesak, maka dana zakat dapat digunakan untuk tujuan tersebut, dengan catatan bahwa kebutuhan fakir miskin sudah dipenuhi.
Pendapat ini diungkapkan oleh Syeikh Yusuf al-Qaradawi yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, masjid tidak hanya digunakan untuk tempat ibadah, tetapi juga berfungsi sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pembinaan umat. Oleh karena itu, pembangunan masjid di daerah-daerah yang membutuhkan, seperti daerah terpencil atau negara-negara dengan populasi Muslim minoritas, bisa diperbolehkan dengan menggunakan dana zakat, asalkan dengan memenuhi kriteria yang jelas.
Kesimpulan
Penggunaan zakat untuk pendidikan dan kesehatan dalam fiqh kontemporer menunjukkan bahwa makna fi sabilillah dapat diperluas untuk mencakup berbagai aspek yang bermanfaat bagi umat Islam, termasuk pendidikan dan kesehatan. Sebagian ulama memperbolehkan penggunaan zakat untuk membiayai sekolah-sekolah Islam, rumah sakit, atau program-program yang berhubungan dengan kemaslahatan umum umat. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan harta, tetapi juga sebagai sarana untuk mendukung kesejahteraan umat Islam secara holistik.
Pentingnya pendidikan dan kesehatan dalam membangun umat yang cerdas dan sehat menjadikan kedua sektor ini sebagai area yang sangat relevan untuk penggunaan dana zakat. Dengan memperluas pemahaman tentang fi sabilillah, umat Islam dapat memanfaatkan zakat dengan lebih efektif, tidak hanya untuk membantu orang yang membutuhkan secara langsung, tetapi juga untuk memastikan bahwa generasi mendatang memiliki pengetahuan dan kesehatan yang memadai untuk melanjutkan perjuangan agama Allah. Wallahuaβlam.
Izin bertanya
Bagaimana hukumnya jika lembaga zakat menggunakan dana zakat untuk pembangunan masjid atau sekolah?
Pertanyaan saya, apakah bantuan-bantuan yang kita berikan ke negara Palestina untuk pengobatan medis itu termasuk kepada zakat kesehatan?
Izin bertanya π
Bagaimana hukumnya jika zakat digunakan dana zakat untuk pendidikan dan kesehatan?
Izin bertanya apakah boleh zakat dingunakan untuk membangun palitas umum seperti rumah sakit
Apakah BPJS itu juga termasuk salah satu contoh zakat kesehatan?
Ijin bertanya π
apa hukumnya memberikan zakat ke orang yang mampu
Tapi ia sedang sakit?
Apakah zakat boleh digunakan untuk kegiatan sosial seperti bantuan bencana?
izin bertanya, bagaimana cara menentukan batas kebutuhan pendidikan dan kesehatan yang dapat dibiayai dari dana zakat, agar tetap sesuai dengan prinsip syariah?
Izin bertanya π
Apakah dana zakat dapat digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan atau kesehatan?
sebutkan perbedaan penggunaan dana zakat,infak dan wakaf dalam konteks pendidikan dan kesehatan?
Jika seseorang tidak mampu membayar zakat, apa yang harus dilakukan?
Bagaimana mekanisme pendistribusian zakat untuk mendukung layanan kesehatan gratis?
Apakah zakat bisa disalurkan kepada saudara kandung?
Nama: umi Khumairoh Nst
Pertanyaan: Apakah zakat dapat digunakan untuk membiayai pengobatan orang miskin yang tidak mampu?
Apa yang dimaksud dengan “generasi Islam” dalam konteks zakat dan pendidikan menurut al-Qaradawi?