Aqidah & Akhlak

Kufur, Nifaq, dan Fasiq: Ancaman Akidah bagi Umat Islam, Simak

TATSQIF ONLINE  Ilmu tauhid merupakan inti dari seluruh ajaran Islam. Tauhid membahas keesaan Allah dan segala hal yang bertentangan dengan prinsip tersebut. Dalam ranah ini, terdapat istilah-istilah penting yang menunjukkan bentuk penyimpangan terhadap tauhid, seperti kufur, nifaq, dan fasiq. Ketiga istilah ini bukan hanya menjadi bagian dari terminologi teologis, melainkan juga merepresentasikan kondisi kejiwaan dan sosial yang bertentangan dengan keimanan yang murni. Dalam artikel ini, akan dikaji secara mendalam konsep kufur, nifaq, dan fasiq dari perspektif aqidah Islam, sekaligus menelaah dampaknya dalam kehidupan individual maupun kolektif umat Islam di era modern.

Makna dan Hakikat Kufur

Kufur secara etimologis berasal dari kata kafara yang berarti menutup atau menyembunyikan. Dalam terminologi syariat, kufur berarti mengingkari atau menolak kebenaran yang datang dari Allah. Kufur adalah lawan dari iman. Seorang yang kufur berarti tidak menerima ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Kufur terbagi dalam beberapa bentuk, yang menunjukkan tingkatan penolakan atau pengingkaran seseorang terhadap keimanan. Di antara bentuk kufur tersebut adalah kufur i’tiqadi, yaitu kekufuran dalam keyakinan, yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Contohnya adalah mengingkari keesaan Allah atau kenabian Muhammad ﷺ. Bentuk lain adalah kufur ‘amali, yaitu kekufuran dalam bentuk perbuatan, seperti menolak untuk bersyukur kepada Allah atau menolak hukum-hukum-Nya tanpa mengingkari eksistensinya. Bentuk ini masih diperdebatkan apakah mengeluarkan seseorang dari Islam atau tidak, tergantung pada kadar dan bentuknya.

Dalam Al-Qur’an, Allah menggambarkan kufur sebagai penyebab utama kehancuran umat-umat terdahulu. Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 6-7 menjelaskan bahwa orang-orang kafir meskipun diberi peringatan, tidak akan beriman karena hati, pendengaran, dan penglihatan mereka telah tertutup. Ini menunjukkan bahwa kekufuran adalah sebuah sikap membangkang yang sudah mendarah daging, bukan sekadar kesalahan intelektual atau ketidaktahuan biasa.

BACA JUGA: Klasifikasi Akidah Manusia: Mukmin, Kafir, Munafik, dan Musyrik

Pengertian dan Jenis-Jenis Nifaq

Nifaq berasal dari akar kata nafaqa yang dalam bahasa Arab berarti membuat lubang atau menyembunyikan sesuatu. Dalam konteks aqidah, nifaq adalah sikap kemunafikan, yaitu menampakkan keimanan sementara menyembunyikan kekufuran. Nifaq merupakan bentuk pengkhianatan paling berbahaya terhadap Islam, karena pelakunya berada dalam komunitas kaum muslimin namun menyimpan kebencian dan niat buruk terhadap agama ini.

Munafik dalam sejarah Islam merupakan kelompok yang sangat merugikan umat. Mereka menyusup dalam barisan kaum muslimin dan kerap menggoyahkan stabilitas dari dalam. Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah adalah Abdullah bin Ubay, yang berpura-pura beriman namun aktif menebar fitnah dan melemahkan barisan umat Islam. Dalam Surah An-Nisa’ ayat 145, Allah menyatakan bahwa orang-orang munafik berada di kerak neraka yang paling bawah, lebih parah dari orang kafir, karena mereka berkhianat kepada dua pihak sekaligus.

Secara umum, nifaq terbagi menjadi dua jenis. Pertama adalah nifaq i’tiqadi, yaitu kemunafikan dalam akidah, seperti tidak meyakini Allah dan Rasul-Nya tetapi berpura-pura beriman. Jenis ini mengeluarkan seseorang dari Islam. Kedua adalah nifaq ‘amali, yaitu kemunafikan dalam amal atau akhlak, seperti berdusta, ingkar janji, dan khianat. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ menyebutkan tanda-tanda orang munafik: jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika diberi amanah ia berkhianat. Meskipun tidak mengeluarkan seseorang dari Islam, jenis kemunafikan ini berbahaya karena melemahkan moralitas dan kepercayaan sosial.

Konsep Fasiq dan Implikasinya

Fasiq berasal dari kata fasaqa yang berarti keluar. Dalam konteks syar’i, fasiq adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dengan melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil. Fasiq tidak selalu identik dengan kekufuran, namun merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum Allah yang serius.

Pelaku fasiq masih tergolong muslim jika ia tidak mengingkari kewajiban hukum tersebut. Namun, kefasikan merusak integritas keislaman seseorang. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 6, Allah memerintahkan kaum muslimin untuk memastikan kebenaran berita yang dibawa oleh seorang fasiq, karena kefasikan menurunkan derajat kepercayaan seseorang di mata masyarakat.

Dalam tradisi keilmuan Islam, para ulama membedakan antara fasiq yang masih muslim dan fasiq yang murtad. Seorang fasiq tidak keluar dari Islam selama ia tidak mengingkari hukum Allah yang ia langgar. Namun, jika ia menganggap bahwa perbuatan dosanya itu halal atau tidak salah, maka ia bisa jatuh dalam kekufuran.

Fasiq dalam kehidupan sosial menciptakan kerusakan moral dan melemahkan struktur masyarakat. Seorang fasiq bisa menjadi sumber fitnah dan kegaduhan, baik di tingkat keluarga maupun masyarakat luas. Oleh sebab itu, Islam memberikan peringatan keras dan ancaman bagi mereka yang tidak menjaga integritas ketaatan dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA: Kufur, Nifaq, dan Fasiq: 3 Ancaman Nyata bagi Akidah, Simak

Relevansi Kufur, Nifaq, dan Fasiq di Era Modern

Dalam konteks kontemporer, istilah kufur, nifaq, dan fasiq tidak hanya menjadi istilah teologis, melainkan juga dapat menjadi cermin untuk menilai kondisi umat. Di era keterbukaan informasi dan pluralisme pemikiran, tantangan terhadap tauhid semakin kompleks. Banyak ideologi dan budaya asing yang secara tidak sadar mengikis nilai-nilai aqidah. Penolakan terhadap hukum syariat, relativisme moral, hingga penyebaran paham sekularisme dan liberalisme, semuanya bisa masuk dalam kategori kufur atau setidaknya mendekati wilayahnya.

Fenomena nifaq juga semakin marak di dunia modern, di mana seseorang bisa menampilkan citra religius secara eksternal, namun memiliki agenda tersembunyi yang bertentangan dengan nilai Islam. Kekuatan media sosial kerap dijadikan alat untuk menutupi niat buruk dengan citra yang direkayasa. Akibatnya, umat Islam sering kali tertipu oleh tampilan lahiriah dan kehilangan kewaspadaan terhadap bahaya dari dalam.

Sementara itu, budaya permisif dan hedonisme mendorong meningkatnya perilaku fasiq di tengah masyarakat muslim. Gaya hidup yang jauh dari nilai-nilai Islam, normalisasi dosa kecil, serta ketidaktegasan dalam menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar menjadi ciri menonjol dari era modern. Oleh karena itu, kesadaran akan bahaya kufur, nifaq, dan fasiq perlu ditanamkan sejak dini sebagai bagian dari pembinaan aqidah yang kokoh.

Penutup

Kufur, nifaq, dan fasiq merupakan tiga bentuk penyimpangan yang sangat berbahaya terhadap akidah Islam. Ketiganya tidak hanya merusak hubungan seorang hamba dengan Tuhannya, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap tatanan sosial dan moral masyarakat. Dalam menghadapi era modern yang penuh godaan dan tantangan ideologis, umat Islam dituntut untuk memperdalam pemahaman tauhid serta membentengi diri dengan ilmu dan amal shalih. Kesadaran terhadap bahaya kufur, nifaq, dan fasiq bukan sekadar pengetahuan, melainkan harus menjadi dasar dalam membangun ketakwaan pribadi dan kolektif umat. Wallahua’lam.

Siti Kholijah (Mahasiswa Prodi HKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

4 komentar pada “Kufur, Nifaq, dan Fasiq: Ancaman Akidah bagi Umat Islam, Simak

  • abu bakar latif

    apakah sah pernikahan seorang perempuan ketika wali nya seorang yg pasik

    Balas
  • Bagaimana pandangan Islam terhadap seseorang yang melakukan kekufuran karena terpaksa atau tidak sengaja?

    Balas
  • Saipul Bakhri

    Bagaimana menurut pendapat pemateri tentang yang di maksud kufur nikmat, dan apakah itu termasuk bentuk kufur i’tiqadi atau ‘amali?

    Balas
  • Kaniya amirah barkah daulay

    Bagaimana cara mengenali tanda ” ciri ciri nifaq di dalam diri kita sendiri ?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *