Fiqh & Ushul Fiqh

Pembagian Najis dalam Islam: Pemahaman dan Penanganannya

TATSQIF ONLINEDalam Islam, menjaga kebersihan dari najis sangat penting untuk ibadah. Thaharah adalah proses penyucian yang menjadi syarat sahnya shalat.

Memahami jenis-jenis najis sangat penting dalam pelaksanaan ibadah. Setiap muslim harus belajar dan menerapkan cara menyucikan najis. Menjaga kesucian menjadi tanggung jawab setiap muslim dalam kesehariannya.

Najis berasal dari bahasa Arab نَجَاسَة (najāsah), yang berarti kotoran. Dalam syariat Islam, najis merujuk pada benda-benda yang kotor yang mencegah sahnya pelaksanaan ibadah, seperti shalat.

Tidak semua benda yang tampak kotor merupakan najis; sebaliknya, beberapa benda yang tampak bersih bisa jadi mengandung najis. Misalnya, pakaian yang terkena tanah dapat terlihat kotor, namun tetap sah menggunakannya untuk shalat selama tidak terkena najis.

Pembagian Najis

Najis terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1. Najis Mughallazhah (Berat): Najis ini termasuk air liur dan kotoran anjing serta babi. Mencuci benda yang terkena najis ini sebanyak tujuh kali untuk menyucikannya, salah satunya dengan mencampurkan debu atau tanah.

Rasulullah SAW bersabda:

طهورُ إناءِ أحدكُم إذا ولغَ فيهِ الكلبُ أن يغسلهُ سبعَ مراتٍ أولاهنّ بالترابِ

Artinya: “Menyucikan bejana salah satu dari kalian jika anjing menjilatnya adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama kali dengan tanah,” (HR Muslim).

2. Najis Mutawassithah (Sedang): Ini mencakup kotoran manusia atau binatang, nanah, darah, dan lainnya. Untuk menyucikannya, cukup mencucinya dengan air. Rasulullah SAW bersabda:

وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ في دَمِ الحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ: “تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Dari Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian, ‘Engkau kikis, engkau gosok dengan air, lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh shalat dengan pakaian itu,” (HR Bukhari dan Muslim).

3. Najis Mukhaffafah (Ringan): Ini hanya mencakup air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan lain selain susu ibunya. Mensucikannya cukup dengan memercikkan air. Berikut hadis Rasulullah SAW:

وَعَنْ أَبِي السَّمْحِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ

Artinya: “Dari Abu As-Samh radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air,(HR Abu Daud, An-Nasai, dan Al-Hakim).

Cara Menghilangkan dan Mensucikan Najis

Bagi setiap Muslim, wajib untuk menyucikan najis yang terkena pada dirinya atau benda yang digunakannya. Thaharah atau proses penyucian ini memiliki beberapa cara, tergantung pada jenis najisnya:

1. Najis Mughallazhah: Membasuh area yang terkena najis tujuh kali dengan air, salah satunya dengan tanah.

2. Najis Mutawassithah: Cukup dengan membasuhnya dengan air.

3. Najis Mukhaffafah: Hanya memerlukan percikan air di area yang terkena.

Air adalah medium utama dalam menyucikan najis, sedangkan debu, tanah, dan batu dapat menjadi media bersuci dalam kondisi tertentu. Penggunaan debu sebagai pengganti air saat tayamum adalah contoh lain dari cara bersuci.

Pendapat Ulama tentang Najis yang Kecil atau Tidak Terlihat

Para ulama mengemukakan berbagai pendapat mengenai najis yang terlalu kecil atau hampir tidak terlihat. Mereka menerapkan beberapa prinsip berikut:

1. Najis yang Terlihat: Wajib membersihkan najis yang terlihat sebelum shalat, jika tidak, shalatnya tidak sah.

2. Najis yang Terlalu Kecil: Banyak ulama memaafkan (ma’fu) najis yang sangat kecil dan hampir tidak terlihat, serta menyatakan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi kesahan ibadah.

3. Prinsip Ma’fu ‘Anhu: Dalam fiqih, najis dalam jumlah sangat sedikit yang sulit untuk dihindari, dimaafkan dan tidak mempengaruhi kesahan ibadah. Pendekatan ini berdasarkan pada kemudahan dalam menjalankan agama.

Meskipun madzhab berbeda pandangan, para ulama umumnya menganjurkan seorang Muslim untuk membersihkan diri dari najis sekecil apapun sebelum beribadah sebagai bentuk kehati-hatian.

Kesimpulan

Najis adalah konsep yang penting dalam Islam yang berhubungan erat dengan kebersihan dan kesucian. Umat Muslim harus memahami jenis-jenis najis dan cara menyucikannya untuk memastikan sahnya suatu ibadah.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mempelajari hukum fikih tentang najis. Dengan pemahaman yang benar, ibadah yang dilakukan diharapkan dapat diterima di sisi Allah SWT.

Yuni Nurhalijah Hasibuan (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

17 komentar pada “Pembagian Najis dalam Islam: Pemahaman dan Penanganannya

  • Rahma Felisa

    Ijin bertanya
    Berapa kali kewajiban menbasuh air kencing atau najis yang tidak terlihat dalam pakaian ? Lalu apakah harus diperas atau cukup dicuci dengan air dengan jumlah yang sama?

    Balas
    • Jahra Tanjung

      Izin bertanya🙏🙏

      Dari materi tsb. Dijelaskan tentang pembagian najis diantaranya Najis mughalladzah yg dimana najis mughalladzah salah satunya berasal dari air liur anjing dan kotornnya dan cara mencucinya dibasuh sebanyak 7 kali salah satunya dengan debu.

      Pertanyaanya:
      Apakah hadis mughalladzah termasuk kulit anjing atau hanya air liurnya dan kotorannya saja?
      Lalu apakah jika menyentuh secara sengaja atau tidak sengaja wajib dibasuh tujuh kali?

      Terimakasih.

      Balas
  • RISKA FAJARIANI HARAHAP

    Ijin bertanya
    Apa hukum najis yang tak terlihat?

    Balas
  • Pitta Uli Sitompul

    Izin bertanya
    Bagaimana cara membersihkan najis yang berbeda beda jenis nya

    Balas
  • Putri amelita harahap

    Apa hukumnya najis yang sudah kering??

    Balas
  • SITI MARDIA DAULAY

    Izin bertanya 🙏🏻
    Apabila ada kotoran burung terjatuh ke mukenah seseorang tapi dia tidak mengetahui nya apakah sholatnya sah?

    Balas
  • Kartika

    izin bertanya, bagaimana cara mengatasi najis yang mengenai pakaian atau tempat ibadah?

    Balas
    • Liana Tantri hasibuan

      Bagaimana cara membersihkan dan mensucikan najis?

      Balas
  • Dina efriyanti Hutabarat

    Ijin bertanya 🙏
    bagaimana itu contoh dari najis mukhafafa?

    Balas
  • Khoirunnisa

    Bagaimana cara menghilangkan najis jika tidak ada air?

    Balas
  • Annisa Dwi Fatimah

    Izin bertanya ya
    Jika beberapa tetes air dari tangan saya menetes ke suatu tempat, sedangkan di jari saya masih ada tinja, apakah tempat itu menjadi najis, meskipun tinja itu tidak berpindah?

    Balas
  • Dian lestari

    Jelaskan pensucian najis mughallazah secara lengkap!

    Balas
  • Fina Alexa

    Ijin bertanya 🙏
    Bagaimanakah hukum seseorang ketika selesai sholat lalu mendapati di pakaian nya terdapat najis sedang ia tidak tahu?

    Balas
  • Putri siregar

    Izin bertanya 🙏
    Apa saja contoh Najis yang Terlalu Kecil??

    Balas
  • Umi Khumairoh Nasution

    Adakah adab-adab yang perlu diperhatikan saat mensucikan diri dari najis ?

    Balas
  • Siti Dwi Cahya Nawar

    Izin bertanya 🙏🏻
    Apakah air yang sedikit menjadi najis Jika kemasukan najis walaupun airnya tidak berubah sifatnya?

    Balas
  • Zaskia dwi putri hindun tambunan

    Apakah cucian ini dianggap bagus untuk menghilangkan najis, jika tidak sampai 3 kali? Pakaian yang keluar tanpa ada dampak najis

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *