Muamalah

Kezaliman dalam Muamalah dan Dampaknya menurut Islam

TATSQIF ONLINE  Dalam ajaran Islam, muamalah merupakan aspek penting yang mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Salah satu prinsip utama dalam muamalah adalah keadilan. Islam sangat menekankan bahwa keadilan adalah landasan dalam setiap transaksi dan interaksi sosial. Sebaliknya, kezaliman merupakan perbuatan yang dikecam keras karena bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Zalim dalam konteks muamalah tidak hanya mencederai hak individu, tetapi juga berkontribusi pada kehancuran tatanan sosial dan ekonomi secara umum.

Definisi Zalim dalam Muamalah

Secara etimologis, kata zalim berasal dari bahasa Arab yang berarti menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Dalam muamalah, zalim merujuk pada segala bentuk tindakan yang tidak adil, seperti menipu, mengambil hak orang lain tanpa dasar syar’i, serta melakukan transaksi yang merugikan salah satu pihak secara tidak sah. Zalim dalam muamalah bisa bersifat terang-terangan maupun tersembunyi, dan semua itu memiliki dampak besar terhadap stabilitas sosial.

Sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, zalim merupakan tindakan yang menyalahi keadilan dan melanggar hak-hak orang lain, baik dalam bentuk pernyataan, tindakan, atau sikap yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Bentuk-Bentuk Kezaliman dalam Muamalah

Berikut ini beberapa bentuk kezaliman yang sering terjadi dalam praktik muamalah:

Penipuan (al-Ghisy)

Menipu dalam jual beli dengan menyembunyikan cacat barang, memalsukan kualitas, atau memberikan informasi tidak jujur termasuk kezaliman. Rasulullah bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.” (HR Muslim).

Riba (ar-Riba)

Pengambilan tambahan dari transaksi utang-piutang tanpa dasar yang dibenarkan, atau pemberlakuan bunga, merupakan bentuk kezaliman karena membebani pihak yang lemah secara ekonomi. Penjelasan rinci tentang riba sebagai tindakan zalim bisa ditemukan dalam karya Yusuf al-Qaradawi berjudul Riba dan Dampaknya terhadap Umat.

Maysir (Perjudian)

Segala bentuk permainan atau transaksi yang bergantung pada keberuntungan dan merugikan salah satu pihak tergolong kezaliman. Ini meliputi aktivitas spekulatif dalam jual beli tanpa dasar yang kuat.

Gharar (Ketidakjelasan dalam Akad)

Melakukan transaksi dengan objek yang tidak jelas atau belum dimiliki, seperti menjual barang yang belum ada atau tidak diketahui keberadaannya, merupakan bentuk gharar. Menurut Abd al-Rahman al-Jaziri dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, gharar termasuk bentuk zalim karena menciptakan kerugian tidak adil.

Ikhtikar (Penimbunan Barang)

Menciptakan kelangkaan buatan untuk menaikkan harga demi keuntungan pribadi merupakan bentuk kezaliman yang merugikan masyarakat luas.

Memakan Harta Orang Lain secara Batil

Segala cara yang digunakan untuk memperoleh harta tanpa hak syar’i seperti korupsi, penipuan, atau pemerasan, termasuk dalam tindakan zalim yang tegas dilarang dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 Allah berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan (cara) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Pelanggaran Janji dalam Transaksi

Mengingkari janji yang telah disepakati dalam kontrak atau akad juga termasuk tindakan zalim. Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan bahwa tanda munafik adalah bila berjanji, ia mengingkari.

Kezaliman terhadap Hak-Hak Allah

Kezaliman tidak hanya mencakup hubungan horizontal antarmanusia, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap hak-hak Allah. Dalam aspek ini, zalim berarti tidak menempatkan Allah sebagai satu-satunya yang berhak disembah dan ditaati.

Bentuk-bentuk kezaliman terhadap Allah antara lain:

Syirik

Menyekutukan Allah dengan makhluk lain merupakan bentuk kezaliman yang paling besar. Dalam Surah Luqman ayat 13, disebutkan bahwa syirik adalah kezaliman yang besar.

Kufur

Mengingkari eksistensi dan ajaran Allah, serta tidak beriman kepada-Nya, termasuk bentuk kezaliman terhadap hak Allah.

Meninggalkan Ibadah

Tidak melaksanakan kewajiban seperti shalat, zakat, puasa, dan haji merupakan bentuk pengingkaran terhadap perintah Allah yang merusak hubungan spiritual antara manusia dan Tuhannya.

Berbuat Bid’ah

Mengada-adakan hal baru dalam agama yang tidak berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah juga merupakan pelanggaran terhadap kehendak Allah sebagai pembuat syariat.

Merasa Aman dari Azab Allah dan Putus Asa dari Rahmat-Nya

Kedua sikap ini menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap keadilan dan kasih sayang Allah, serta mencerminkan kekeliruan iman.

Melakukan Maksiat Terang-Terangan

Melanggar larangan Allah secara sadar dan terbuka menunjukkan sikap zalim terhadap hak Allah atas penghambaan dan ketaatan.

Penutup

Zalim dalam muamalah dan terhadap hak-hak Allah merupakan dua aspek kezaliman yang sangat serius dalam Islam. Dalam konteks muamalah, kezaliman membawa kerusakan ekonomi dan ketidakadilan sosial, sedangkan dalam konteks ibadah, kezaliman terhadap hak Allah dapat menghancurkan hubungan spiritual manusia dengan Penciptanya. Islam sebagai agama rahmat mengajarkan prinsip keadilan dan melarang keras segala bentuk kezaliman. Oleh karena itu, seorang muslim dituntut untuk menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan tanggung jawab dalam setiap aspek kehidupannya, baik dalam hubungan antar manusia maupun dengan Allah. Wallahua’lam.

Rizki Fadilah (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

2 komentar pada “Kezaliman dalam Muamalah dan Dampaknya menurut Islam

  • apa saja cara yang dapat dilakukan untuk menghindari kezaliman dalam muamalah dan dampaknya menurut islam

    Balas
  • Apakah seorang suami termasuk zolim kepada istri ketika ia menyembunyikan hasil kerjanya (gaji) dan hanya memberikan separuh untuk nafkah istri dan memberikan separuh gajinya kepada orang tua nya dengan dalih ingin berbakti kepada orang tua yang telah membesarkannya?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *