Jenis-Jenis Mudharabah: Konsep, Karakteristik, dan Manfaat
TATSQIF ONLINE – Mudharabah adalah salah satu bentuk akad kerja sama dalam ekonomi Islam yang melibatkan dua pihak, yaitu shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal). Dalam akad ini, shahibul maal menyediakan modal, sementara mudharib mengelola modal tersebut untuk usaha dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Mudharabah telah diatur dalam prinsip-prinsip syariah untuk memastikan keadilan dan keberkahan dalam setiap transaksinya. Berdasarkan buku Akad Mudharabah karya H. Zaenal Arifin, SH, MKn, terdapat dua jenis utama akad mudharabah: mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.
1. Mudharabah Muthlaqah
Pengertian
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, maupun tempat usaha. Dalam akad ini, mudharib memiliki keleluasaan penuh dalam mengelola modal sesuai kebijaksanaannya selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Muzammil ayat 20:
وَاَخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْاَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللهِْٔ
Artinya: “Dan sebagian mereka berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.”
Penerapan Mudharabah Muthlaqah
Dalam konteks perbankan syariah, penerapan mudharabah muthlaqah dapat berupa tabungan. Berdasarkan prinsip ini, bank memiliki kebebasan untuk mengelola dana nasabah tanpa batasan tertentu. Namun, kebebasan ini tetap disertai tanggung jawab untuk memberitahukan nasabah mengenai pembagian keuntungan dan risiko yang mungkin timbul.
Karakteristik:
1. Bank wajib memberikan informasi kepada pemilik dana mengenai nisbah dan cara pembagian keuntungan.
2. Nasabah biasanya diberikan buku tabungan, kartu ATM, atau alat penarikan lainnya sebagai bukti penyimpanan.
3. Dana dapat diambil kapan saja sesuai perjanjian, tetapi tidak diperbolehkan memiliki saldo negatif.
2. Mudharabah Muqayyadah
Pengertian
Mudharabah muqayyadah, atau restricted mudharabah, adalah jenis kerja sama di mana shahibul maal memberikan batasan tertentu kepada mudharib terkait jenis usaha, waktu, atau lokasi usaha. Jenis akad ini mencerminkan kecenderungan shahibul maal untuk memilih sektor usaha yang dianggap aman atau lebih menguntungkan.
Penerapan Mudharabah Muqayyadah
Jenis mudharabah ini biasanya diaplikasikan pada simpanan khusus, di mana pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Hal ini memberikan kontrol lebih besar kepada pemilik modal atas alokasi dan penggunaan dananya.
Karakteristik:
1. Pemilik dana menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
2. Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana tentang nisbah dan tata cara pembagian keuntungan.
3. Sebagai bukti, bank menerbitkan dokumen simpanan khusus dan memisahkan dana tersebut dari rekening lainnya.
Biaya Pengelolaan Mudharabah
Dalam mudharabah, biaya operasional umumnya ditanggung oleh mudharib. Namun, terdapat pengecualian jika shahibul maal memberikan izin untuk membebankan biaya operasional kepada modal mudharabah. Menurut Imam Malik, pembebanan biaya ini hanya diperbolehkan jika modalnya cukup besar untuk tetap menghasilkan keuntungan yang dapat dibagi.
Pembatalan Mudharabah
Mudharabah dapat dibatalkan apabila:
1. Tidak terpenuhinya syarat-syarat akad. Jika modal telah digunakan dan menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut menjadi hak shahibul maal. Sebaliknya, jika terjadi kerugian, maka tanggung jawab ada pada shahibul maal kecuali jika mudharib terbukti lalai.
2. Mudharib meninggalkan tugasnya atau bertindak bertentangan dengan tujuan akad.
3. Salah satu pihak meninggal dunia. Jika shahibul maal meninggal, mudharib tidak boleh melanjutkan usaha tanpa izin ahli waris. Jika ia tetap melanjutkan usaha, maka tindakannya dianggap ghasap (memanfaatkan sesuatu tanpa izin).
Manfaat Mudharabah
Mudharabah, baik muthlaqah ataupun muqayyadah memiliki berbagai manfaat, baik bagi bank maupun nasabah:
1. Keuntungan bagi Bank: Bank dapat menikmati peningkatan bagi hasil saat usaha nasabah menghasilkan keuntungan besar.
2. Fleksibilitas: Bank tidak wajib memberikan bagi hasil tetap, melainkan berdasarkan pendapatan usaha nasabah, sehingga menghindari kerugian akibat negative spread.
3. Kemudahan bagi Nasabah: Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan.
4. Kepatuhan Syariah: Prinsip bagi hasil berbeda dengan bunga tetap, karena tidak ada kewajiban membayar keuntungan tetap kepada bank meskipun usaha mengalami kerugian.
5. Selektivitas: Bank lebih selektif dalam memilih usaha yang halal, aman, dan menguntungkan.
Kesimpulan
Mudharabah adalah salah satu akad pembiayaan penting dalam sistem ekonomi syariah. Terdapat dua jenis utama mudharabah, yaitu mudharabah muthlaqah yang memberikan keleluasaan penuh kepada mudharib, dan mudharabah muqayyadah yang memberikan batasan tertentu sesuai keinginan shahibul maal. Dengan prinsip keadilan dan berbagi risiko, mudharabah menjadi solusi pembiayaan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Manfaat dari mudharabah tidak hanya dirasakan oleh bank, tetapi juga oleh nasabah yang mendapatkan pembiayaan sesuai kebutuhan mereka tanpa memberatkan. Oleh karena itu, penerapan akad mudharabah harus senantiasa berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Wallahua’lam.
Putri Winda Sari Pulungan (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Bagaimana mudarabah memberikan manfaat bagi pemilik modal dan mengelolah usaha ?
Apakah pemilik modal dalam Mudharabah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi jika pengelola tidak mencapai target keuntungan meskipun pengelola tidak melakukan kesalahan yang jelas?
Apa saja resiko yang dihadapi dalam penerapan akad mudharabah pada bank syariah?
Siapa saja pihak yang terlibat dalam akad mudharabah?
Dalam akad Mudharabah, bagaimana cara pembagian risiko antara kedua belah pihak?
dalam akad Mudharabah ini, apabila kita menjadi Shohibul mall,boleh kah kita meminta sebuah jaminan yang berupa suatu barang ataupun lainnya kepada mudharib, agar kita tidak memiliki kecemasan pada moal usaha yang kita berikan??