Fiqh & Ushul Fiqh

Ijtihad dan Mujtahid: Dinamika Hukum Islam di Era Kontemporer

TATSQIF ONLINE Ijtihad berfungsi sebagai instrumen penting dalam hukum Islam untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Peran ini membantu menjaga keberlanjutan hukum Islam di tengah dinamika kehidupan yang terus berkembang.

Dalam pelaksanaannya, seorang mujtahid mengerahkan kemampuan intelektualnya secara maksimal untuk menghasilkan keputusan hukum yang tepat. Ijtihad juga memerlukan keahlian dan integritas tinggi agar hasilnya selaras dengan maqashid syariah, seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Pengertian Ijtihad

Secara etimologi, ijtihad berasal dari akar kata jahada yang berarti “bersungguh-sungguh.” Dalam istilah ushul fiqh, ijtihad adalah pengerahan kemampuan maksimal seorang ulama untuk menggali hukum syariat yang praktis dari sumber-sumbernya.

Al-Syaukani dalam Irsyad al-Fuhul mendefinisikan ijtihad sebagai:

بَذْلُ الْمُجْتَهِدِ وُسْعَهُ فِي طَلَبِ الظَّنِّ بِشَيْءٍ مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ عَلَى وَجْهٍ يَحُسُّ مِنْ نَفْسِهِ الْعَجْزَ عَنِ الْمَزِيدِ عَلَيْهِ

Artinya: “Upaya seorang mujtahid dengan mencurahkan seluruh kemampuannya untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum-hukum syariat dengan cara yang membuatnya merasa tidak mampu memberikan usaha lebih.”

Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa menyatakan:

هُوَ بَذْلُ الْمُجْتَهِدِ وُسْعَهُ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ بِأَحْكَامِ الشَّرِيعَةِ

Artinya: “Ijtihad adalah pengerahan kemampuan mujtahid untuk mencari pengetahuan hukum-hukum syariat.”

Pengertian Mujtahid

Mujtahid adalah individu yang memiliki kapasitas untuk berijtihad. Secara terminologi, mujtahid berarti orang yang mencurahkan segala daya upayanya untuk menggali hukum syariat dari dalil-dalil syar’i.

Menurut Muhammad Abu Zahrah dalam Ushul Fiqh, mujtahid harus memiliki keahlian dalam memahami Al-Qur’an, Hadis, dan ushul fiqh. Mujtahid tidak hanya memahami teks, tetapi juga memiliki kemampuan analisis dan intuisi hukum yang tajam.

Dalil-Dalil Tentang Ijtihad

1. Al-Qur’an

Allah SWT memerintahkan manusia untuk berpikir dan merenungi hukum-hukum-Nya, yang menjadi dasar kebolehan ijtihad. Salah satunya tertuang dalam Alquran Surah Al-Hasyr ayat 2:

    فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ

    Artinya: “Ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai akal!”

    2. Hadis Nabi

    Rasulullah SAW bersabda tentang pentingnya ijtihad bagi pemimpin atau ulama:

      إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ، ثُمَّ أَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ، ثُمَّ أَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ

      Artinya: “Apabila seorang hakim berijtihad, kemudian ia benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia berijtihad, lalu salah, maka baginya satu pahala,” (HR Bukhari dan Muslim).

      Persyaratan Mujtahid

      Ijtihad memerlukan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid. Beberapa persyaratan utama adalah sebagai berikut:

      1. Menguasai Bahasa Arab: Seorang mujtahid harus memahami bahasa Arab secara mendalam, termasuk ilmu nahwu, saraf, balaghah, dan uslub, untuk memahami Al-Qur’an dan Hadis dengan benar.

      2. Menguasai Al-Qur’an: Mujtahid harus mengetahui ayat-ayat hukum, sebab turunnya (asbab al-nuzul), serta nasikh (ayat yang menghapus) dan mansukh (ayat yang dihapus).

      3. Menguasai Hadis: Pemahaman tentang Hadis meliputi sanad dan matan, serta penguasaan terhadap hadis-hadis hukum.

      4. Memahami Ilmu Ushul Fiqh: Ushul fiqh adalah ilmu yang membahas prinsip-prinsip pengambilan hukum.

      5. Mengetahui Ijma’ dan Qiyas: Mujtahid harus memahami ijma’ (kesepakatan ulama) dan mampu menggunakan qiyas untuk mengatasi masalah yang tidak diatur secara eksplisit dalam nash.

      6. Memahami Realitas Sosial: Mujtahid harus peka terhadap konteks sosial, budaya, dan politik masyarakat, agar hasil ijtihadnya relevan dan bermanfaat.

      7. Memiliki Integritas dan Sifat Adil: Sifat adil memastikan bahwa ijtihad dilakukan dengan niat tulus untuk mencari kebenaran.

      Contoh Aplikasi Ijtihad dalam Kehidupan Kontemporer

      1. Sistem Perbankan Syariah

      Larangan riba dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275:

      وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

      Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

      Berdasarkan ayat ini, para mujtahid mengembangkan sistem perbankan syariah dengan konsep seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) dan mudharabah (kerja sama bagi hasil).

      2. Transplantasi Organ

      Ijtihad tentang transplantasi organ merujuk pada prinsip “menghilangkan kemudaratan”:

      لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

      Artinya: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain,” (HR Ibn Majah).

      Dengan demikian, transplantasi organ diperbolehkan selama tidak melanggar hak asasi manusia dan memberikan kemaslahatan.

      Kesimpulan

      Ijtihad adalah proses menggali hukum Islam melalui upaya intelektual yang didasarkan pada pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an, Hadis, dan prinsip-prinsip ushul fiqh. Mujtahid adalah pelaku ijtihad yang harus memenuhi persyaratan keilmuan dan moral tertentu, seperti penguasaan bahasa Arab, Al-Qur’an, Hadis, qiyas, dan sensitivitas terhadap kondisi sosial.

      Dalam menghadapi persoalan kontemporer, ijtihad menjadi solusi dinamis untuk menjaga relevansi hukum Islam. Dengan demikian, ijtihad tidak hanya berperan sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai cerminan fleksibilitas Islam dalam menjawab kebutuhan umat di setiap zaman. Wallahua’lam.

      Putri Amelia Nasution & Suryanti Khoirunnisa (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

      Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

      Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

      7 komentar pada “Ijtihad dan Mujtahid: Dinamika Hukum Islam di Era Kontemporer

      • Siti halima

        Apa saja kriteria yang harus dimiliki seorang mujtahid agar dapat dianggap kompeten dalam mengeluarkan fatwa di era kontemporer?

        Balas
      • Mhmd Yusuf Saifullah

        Bagaimana cara mengukur validitas suatu ijtihad dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang?

        Balas
      • Julina lubis

        Sejauh mana ijtihad dapat diterima dalam kasus ijtihad yang bertentangan dengan ijma’

        Balas
      • Bagaimana peran ijitihad dalam menghadapi dinamika hukum islam kontemporer

        Balas
      • May Elisa Sitompul

        Bagaimana ijtihad dalam konteks modern menghadapi tantangan zaman, seperti perkembangan teknologi dan globalisasi?

        Balas
      • Mita Raisa Hutabarat

        apa tantangan utama yang dihadapi oleh para mujtahid dalam menerapkan ijtihad di era digital dan globalisasi saat ini?

        Balas
      • Nurfadilah Simatupang

        Bagaimana peran ijtihad dalam menangani isu-isu sosial seperti kesetaraan gender dalam konteks hukum Islam kontemporer?

        Balas

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      × Chat Kami Yuk