Problematika fikih kontemporer dan perubahan realitas sosial, sains, teknologi, ekonomi, dan budaya.
A.Pengertian fikih kontemporer
Apakah hakikat atau sejatinya fiqh kontemporer itu? Andaikata fiqh kontemporer itumerupakan sempadan dari istilah masail fiqhiyyah, maka ada kemungkinan mengarah untuk mereduksipengertian fiqh kontemporer kepada wilayah kajian fiqh atau isu-isu kontemporer. Dalam hal ini
umpamanya dapat dilihat dari berbagai buku yang secara khusus membahas kajian fiqh terhadap isuisu kontemporer dengan judul “Masail Fiqhiyyah” atau “Problematika Hukum Islam Kontemporer”.Memang sulit menemukan defenisi atau istilah yang tepat secara eksplisit dalam buku-buku tersebut,
namun menilik tema-tema yang diangkat dalam buku-buku tersebut, maka dapat ditemukan bahwa apayang dimaksud fiqh kontemporer dengan istilah masail fiqhiyyah itu adalah perspektif hukum islam(dalam hal ini ialah fiqh kontemporer) terhadap masalah-masalah (isu-isu) kekinian (kontemporer).
Istilah kata “kontemporer” yang diartikan “dewasa ini” atau “terkini”, yang terdapat dalamKamus Besar Bahasa Indonesia, maka fiqh kontemporer sejatinya dapat diartikan dengan“perkembangan fiqh dewasa ini atau terkini”. Pengertian fiqh kontemporer yang kedua ini tidak hanya menanggapi dan memberikan jawaban dari sisi hukum Islam terhadap kasus-kasus baru, melainkan jugauntuk memandang perubahan-perubahan yang urgent dan signifikan dari waktu ke waktu. Dinamikafiqh kontemporer itu lahir sebagai akibat yang paling nampak adalah perkembangan zaman yang sering meminta kesempurnaan akhlak atau nilai (maqasid/maslahah) dan corak pemikiran baru. Sepertibukunya Yusuf Qardhawi dengan “Ijtihad Kontemporer” nya atau Muhammad Hisyam al-Ayyubidengan “Al-Ijtihad wa Muqtadhayat al-Ash” nya yang dapat dikelompokkan ke dalam pengertian fiqhkontemporer yang kedua ini.
B.Faktor-Faktor Munculnya Dan Isu Fiqih Kontemporer
Kita tidak tahu kapan dimulainya tumbuh dan berkembangnya fikih kontemporer atau kapanfikih mengkristal menjadi bagian dari perkembangan hukum Islam itu sendiri. Namun, terdapatbeberapa factor yang melatarbelakangi kemunculan fikih kontemporer tersebut, yaitu:
Adanya dorongan Nash (Al-qur’an dan Hadis) terhadap dinamika ijtihad. Hal ini dimaksudkanbahwa Alquran dan hadis memberikan ruang munculnya fikih kontemporer. Seperti kita ketahui bahwaal-quran sebagai sumber hukum islam dan dalil hukum Islam merupakan rujukan utama dalam proses
istinbath hukum. Seluruh kandungan materi hukum mengakomodir kebutuhan hukum, meskipun ayatayat hukum dalam Al-quran relative sedikit tidak lebih dari sekitar 500 ayat. Hal ini terlihat dariklasifikasi hukum-hukum dalam Al-quran terbagi kepada dua macam yakni hukum Ibadah dan Hukum Muamalat. Ditengah sedikitnya ayat-ayat hukum tersebut al-quran memberikan ruang akan munculnyakasus-kasus hukum fiqih kontemporer seiring dengan perjalanan waktu. Dengan demikian tidaklahdikatakan produktifitas hukum terbatas dan kaku, justru dengan keterbatasan ayat hukum senantiasamemberikan ruh terhadap dinamika hukum yang terus bergerak sampai kapanpun. Sehingga setiaphukum yang muncul dan akan muncu kepermukaan sudah direspon melalui semangat hukumterkandung dalam alquran itu sendiri.
-
Dorongan Nash: Al-Qur’an dan hadis memberikan ruang bagi ijtihad untuk menyesuaikan hukum dengan situasi yang berubah. Walaupun jumlah ayat hukum terbatas, mereka tetap memberi dasar bagi pemunculan kasus-kasus baru.
-
Perubahan Sosial: Dinamika masyarakat modern, termasuk nilai, norma, dan pola interaksi sosial, menuntut hukum yang relevan. Soerjono Soekanto menekankan bahwa hukum menyesuaikan diri dengan perubahan sosial (Soerjono, 2020).
-
Modernisasi dan Globalisasi: Pengaruh teknologi, ekonomi digital, dan ideologi modern memunculkan persoalan baru yang memerlukan hukum Islam yang adaptif.
-
Kebutuhan Ijtihad Menghadapi Stagnasi Fikih Klasik: Fikih klasik seringkali bersifat tekstual atau parsial sehingga tidak mampu menangani masalah kontemporer secara komprehensif (Qardhawi, 2005).
C.Pengembangan Fiqih Kontemporer; Problematika Metodologis
Perubahan-perubahan sosial yang dihadapi umat Islam pada zaman modern ini, telahmendatangkan sejumlah permasalahan yang serius berkaitan dengan hukum Islam dalam hal inimelahirkan fiqh kontemporer. Namun metode yang dikembangkan oleh pembaharu sebelumnya dalam
memberikan solusi jawaban atas persoalan tersebut terlihat belum memuaskan. J. N. D. Anderson danJohn L. Esposito melakukan kritikan tajam terhadap kecenderungan kajian hukum yang parsial.Menurut hasil penelitian tersebut, mereka menarik satu kesimpulan bahwa metode yang pada umumnyadikembangkan oleh pembaharu hukum Islam guna menangani isu-isu hukum yang kontemporer masihbertumpu pada pendekatan yang adhoc dan memilah-memilih dengan menggunakan prinsip kaidahtakhayyur dan talfiq.
Perubahan Realitas Sosial, Sains, Teknologi, Ekonomi, dan Budaya
Sosial
-
Fenomena keluarga modern: kawin kontrak, nikah online, dan hak-hak perempuan.
-
Masalah kesehatan wanita: penggunaan kontrasepsi, aborsi dalam kondisi tertentu, dan kesehatan reproduksi.
Sains dan Teknologi
-
Teknologi reproduksi berbantu: bayi tabung dan donor sel reproduksi.
-
Transaksi digital dan kriptografi: isu layanan keuangan berbasis blockchain dan mata uang digital.
-
Bioetika dan euthanasia: penentuan hukum terkait kematian yang tak tertahankan dan hak pasien.
-
Kloning manusia dan bank sperma: menimbulkan persoalan tentang nasab dan etika perolehan manusia.
Ekonomi
-
Perbankan Islam: pinjaman online, asuransi syariah, zakat produktif, investasi saham.
-
Perdagangan digital: jual beli online termasuk riba dan gharar (ketidakpastian).
Budaya
-
Pluralisme dan demokrasi: pemeliharaan nilai Islam dengan tetap menghormati hak minoritas dan perbedaan budaya.
-
Perubahan etika hidup manusia modern menuntut hukum Islam yang fleksibel namun tetap berpegang pada prinsip syariat (Muhammad Azhar, 1996).
Contoh Problematika Fikih Kontemporer
-
Transaksi digital & kripto (Hikmah, 2023)
-
Penggunaan teknologi reproduksi berbantu dan bayi tabung (Muzakki, 2023)
-
Keluarga berencana dan kontrasepsi ([Bahraen, 2017])
-
Transplantasi organ dan legalitas jual beli organ
-
Euthanasia dan keputusan akhir hayat
-
Kawin kontrak, pernikahan daring
-
Kloning manusia dan bank sperma
-
Perdagangan online dan riba dalam ekonomi digital
Kesimpulan
dalam hal ini fiqh kontemporer dimasa yang akan datang lebih kompleks lagi bila dibandingkan denganmasa sekarang ini. Hal ini disebabkan oleh arus perkembangan zaman modern berimplikasi terhadappersoalan hidup manusia dengan alam lingkungannya. Kompleksitas dan dinamika persoalan hidup
manusia tersebut tentu memerlukan solusi jawaban yang didasari oleh nilai-nilai agama. Disinilah letakpentingnya rumusan-rumusan metodologi fiqh kontemporer yang ideal secara moral dan formal yangbertujuan untuk menjaga kemaslahatan dan keutuhan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan
kesemestaan menuju kearah yang benar bagi kehidupan manusia dan alam sekitarnya. Untuk sampaikepada tujuan ini, dibutuhkan semangat historisme dan empirisme dalam melakukan kajian-kajianterhadap bangunan khazanah hukum Islam dalam fiqh kontemporer. Cita-cita ini akan terwujud jika
kita semangat dan berani meninjau kembali historis (sejarah) mereka dimasa lalu dan mengkaji sumbersumber Islam itu untuk menghadapi tantangan dan menjawab permasalahan sekarang dan yang akandatang.
Sumber Referensi
-
-
Meilani, Misbahuddin, Shuhufi. (2021). Fikih Kontemporer: Analisis Faktor-Faktor yang Mendasari dan Strategi Penyelesaiannya. Jurnal UNISMUH Palu.
-
An-Nur. (2023). Fiqih Kontemporer: Pengertian, Perkembangan, Metodologi, dan Contoh-Contohnya. https://an-nur.ac.id/fiqih-kontemporer-pengertian-dan-contoh-contohnya/.
-
Mizar Aulia. (2021). Kajian Fikih Kontemporer: Ruang Lingkup dan Urgensitas di Era Modernisasi. Jurnal Al-Nadhair. https://jurnal.mahadalymudi.ac.id/index.php/Al-Nadhair/article/download/36/47/170.
- Asmuni dan Nipul Khoiri. Fikih Kontemporer dalam Ragam Aspek Hukum, Medan: Wal Ashri
Publising, 2017. - Azhar, Muhammad. Fiqh Kontemporer Dalam Pandangan Neo-Modernisme Islam, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 1996. - Azhari, Faturrahman. Dinamika perubahan Sosial dan Hukum islam (Jurnal al-Tahrir, 16.No.1 Mei
2016), h.210. - Darma, Andi Moh. Rezki, Misbahuddin, dan Kurniati. Konsep Hukum Islam dalam Mewujudkan
stabilitas dan Perubahan dalam Masyarakat, JurnalPengabdian Mandiri, 2, No.1 Januari 2023,
h.116.
-

Bagaimana fikih menjaga keseimbangan antara mempertahankan prinsip Islam dan menyesuaikan diri dengan perubahan kehidupan modern?