Fiqh & Ushul Fiqh

Dialektika Tawassul dalam Komparasi Teologis Sayyid Muhammad al-Maliki dan Yusuf al-Qardhawi

Tawassul merupakan salah satu praktik keagamaan yang dikenal dalam tradisi Islam sekaligus menjadi tema yang terus diperdebatkan dalam teologi Islam kontemporer. Tawassul dipahami sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah melalui wasilah yang dibenarkan syariat. Praktik ini memiliki landasan dalam Al-Qur’an, hadits, dan tradisi keilmuan Islam, meskipun para ulama berbeda dalam menentukan bentuk dan batasnya. Perbedaan tersebut terutama muncul ketika tawassul dikaitkan dengan persoalan tauhid, kedudukan Nabi Muhammad, orang-orang saleh, serta batas antara penggunaan wasilah dan pengesaan Allah.

Sayyid Muhammad bin ‘Alwi al-Maliki dan Yusuf al-Qardhawi merupakan dua ulama kontemporer yang memiliki perhatian terhadap persoalan keagamaan, tetapi menunjukkan kecenderungan metodologis yang berbeda. Al-Maliki memiliki perhatian kuat terhadap kesinambungan tradisi keilmuan Islam dan khazanah Ahlussunnah, sedangkan al-Qardhawi lebih menekankan keseimbangan antara teks, prinsip syariat, dan kebutuhan umat kontemporer. Perbedaan tersebut menarik dikaji untuk melihat bagaimana keduanya membangun argumentasi dalam menentukan batas-batas tawassul.

Menurut Sayyid Muhammad bin ‘Alwi al-Maliki, tawassul merupakan salah satu cara berdoa kepada Allah dengan menjadikan sesuatu sebagai wasilah. Ia menegaskan bahwa tujuan hakiki tetap Allah sebagai pemberi pertolongan dan pengabul doa, sedangkan wasilah hanyalah sarana. Dengan demikian, legitimasi tawassul menurut al-Maliki sangat berkaitan dengan keyakinan bahwa wasilah tidak memiliki kekuasaan secara independen dari Allah.

Sementara itu, Yusuf al-Qardhawi mengambil pendekatan yang lebih selektif dalam memahami tawassul. Beliau mengakui adanya perbedaan pendapat ulama mengenai bentuk-bentuk tawassul dan menerima bentuk yang memiliki dasar syariat yang kuat, seperti tawassul melalui nama dan sifat Allah, amal saleh, serta doa orang saleh. Adapun tawassul melalui zat atau kedudukan Nabi dan orang saleh merupakan persoalan yang diperselisihkan, dan al-Qardhawi secara pribadi lebih memilih untuk tidak menggunakannya karena mempertimbangkan kekuatan dalil serta upaya mencegah ghuluw. Dengan demikian, pendekatan al-Qardhawi menempatkan kehati-hatian terhadap bentuk tawassul sebagai bagian dari upaya menjaga kemurnian tauhid.

Dilihat dari kehidupan sehari-hari, tawassul dapat terlihat ketika seseorang berdoa dengan bertawassul kepada nabi, berdoa melalui orang soleh, bahkan ziarah makam. Di sinilah dialektika teologis menjadi terlihat. Bagi kelompok yang mengikuti pemikiran al-Maliki, praktik ziarah dan tawassul seperti ini dapat dipahami dalam kerangka penghormatan terhadap orang saleh dan tradisi Ahlussunnah, selama tidak meyakini orang yang diziarahi memiliki kekuasaan ilahiah secara mandiri.

Bahkan beliau menjelaskan prinsip ini secara eksplisit, yang mana beliau mengatakan dalam bukunya “Mafahim Yajibu an Tushahhah”

 أن التوسل هو أحد طرق الدعاء وباب من أبواب التوجه إلى الله سبحانه وتعالى، فالمقصود الأصلي الحقيقي هو الله سبحانه وتعالى، والمتوَّسل به إنما هي واسطة ووسيلة للتقرب إلى الله سبحانه وتعالى، ومن اعتقد غير ذلك فقد أشرك

Artinya: “Tawasul adalah salah satu cara doa dan salah satu pintu tawajuh kepada Allah SWT. Tujuan hakikinya itu adalah Allah. Sedangkan sesuatu yang dijadikan tawasul hanya bermakna jembatan dan wasilah untuk taqarrub kepada-Nya. Siapa saja yang meyakini di luar pengertian ini tentu jatuh dalam kemusyrikan.”

Lalu bagaimana dengan al-Qardhawi?

Ini justru sangat menarik, Al-Qardhawi tidak mengatakan bahwa semua tawassul adalah syirik. Dalam fatwanya, ia menjelaskan bahwa tawassul kepada para nabi, malaikat, dan orang saleh merupakan persoalan khilafiyah di antara ulama, bahkan ia menyebutnya sebagai persoalan mengenai cara berdoa, bukan persoalan akidah. Tetapi secara pribadi, al-Qardhawi lebih memilih untuk tidak bertawassul dengan zat Nabi atau orang-orang saleh. Ia cenderung mengikuti pendapat Ibn Taymiyyah karena menurutnya dalil yang melarang bentuk tersebut lebih kuat dan karena ada kekhawatiran bahwa praktik tersebut dapat menjadi jalan menuju ghuluw atau doa kepada selain Allah.

Walhasil, dari sini dapat diketahui bahwa Sayyid ‘Alwi Al-Maliki lebih merepresentasikan pendekatan afirmatif-tradisional yang melihat tawassul sebagai praktik yang memiliki legitimasi dalam khazanah Ahlussunnah selama keyakinan terhadap Allah sebagai pemberi pertolongan tetap terjaga. Sementara al-Qaradawi merepresentasikan pendekatan selektif-reformatif yang menerima tawassul dalam bentuk yang memiliki dasar kuat, tetapi memberikan batasan lebih ketat terhadap bentuk-bentuk yang dinilai berpotensi menimbulkan ghuluw atau mengaburkan prinsip tauhid.

Maka dari itu, dalam menyikapi persoalan tawassul ini, alangkah baiknya mengetahui akan bagaimana kita memahami orientasi dari tawassul tersebut. Dengan artian bagi yang melakukan tawassul haruslah sebagai sarana berdoa, bukan tujuan utama doa. Artinya, hati tetap meyakini bahwa Allah satu-satunya yang memberi manfaat, menolak mudarat, dan mengabulkan doa. Wallahu a’lam.

 

Penulis: Dwi Rudita Saputri dan Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *