Hukum Shalat dengan Alat Bantu Medis dalam Perspektif Fiqh
TATSQIF ONLINE – Shalat adalah rukun Islam yang sangat penting dan wajib bagi setiap Muslim yang telah baligh dan berakal. Dalam kondisi normal, shalat dilaksanakan sesuai dengan syariat, mulai dari bersuci (thaharah) hingga pelaksanaan rukun-rukun shalat.
Namun, dalam kondisi darurat seperti sakit atau ketika seseorang menggunakan alat bantu medis seperti kateter dan infus, pertanyaan tentang pelaksanaan shalat menjadi penting. Para ulama menjelaskan hukum shalat dengan alat bantu medis tersebut dan menawarkan tata cara shalat dalam situasi darurat, sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis.
Definisi Kateter dan Infus
Sebelum membahas hukum shalat dengan alat bantu medis, kita perlu memahami apa itu kateter dan infus. Kateter adalah selang yang digunakan untuk mengeluarkan urine dari kandung kemih. Biasanya digunakan oleh pasien yang tidak bisa buang air kecil sendiri karena kondisi kesehatan tertentu.
Infus adalah alat medis yang digunakan untuk memasukkan cairan atau obat ke dalam pembuluh darah melalui jarum atau kateter intravena. Kedua alat ini mendukung kondisi kesehatan pasien, tetapi dapat memunculkan pertanyaan tentang pelaksanaan ibadah seperti shalat.
Apakah alat-alat tersebut menghalangi kewajiban shalat? Bagaimana pandangan fiqih dalam menyikapi hal ini?
Prinsip Dasar Fiqh dalam Pelaksanaan Shalat bagi Orang Sakit
Dalam Islam, ada keringanan (rukhshah) bagi orang yang mengalami kesulitan menjalankan ibadah karena sakit. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqara ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban dalam Islam disesuaikan dengan kemampuan individu. Jika seseorang tidak mampu melaksanakan shalat dengan sempurna karena alasan yang sah, ia tetap wajib shalat sesuai kemampuannya.
Rasulullah SAW juga memberikan bimbingan yang fleksibel bagi orang yang sakit:
صَلِّ قَائِمًا فَإِن لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِن لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya:“Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu juga, maka dengan berbaring,” (HR. Bukhari).
Hadis ini menekankan kemudahan dan fleksibilitas dalam ibadah shalat, sesuai dengan kemampuan fisik setiap individu, tanpa mengurangi keutamaannya. Islam mengajarkan bahwa kewajiban ibadah tetap bisa ditunaikan meski dalam kondisi fisik yang terbatas, dengan cara yang memungkinkan bagi setiap orang.
Hukum Shalat dengan Kateter dan Infus
Dalam kasus penggunaan alat bantu medis seperti kateter dan infus, beberapa pertanyaan muncul terkait dengan bersuci (thaharah), wudhu, dan keabsahan shalat. Berikut ini adalah pembahasannya.
Penggunaan Kateter dan Hukum Bersuci
Kateter berfungsi untuk mengalirkan urine, dan biasanya dipasang dalam jangka waktu tertentu. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang yang menggunakan kateter dianggap selalu dalam keadaan hadats kecil karena urine yang terus mengalir?
Dalam fiqih, ada konsep daim al-hadats atau hadats yang berkelanjutan, seperti pada orang yang menderita beser (inkontinensia urine) atau wanita yang mengalami istihadhah (keluar darah di luar masa haid). Para ulama sepakat bahwa orang dengan kondisi ini tetap wajib shalat dengan beberapa keringanan khusus.
Ibn Qudamah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni:
“Orang yang mengalami beser atau istihadhah, atau memiliki penyakit yang menyebabkan hadats terus-menerus, wajib berwudhu untuk setiap shalat fardhu setelah masuk waktunya. Tidak mengapa baginya bila hadats terus berlangsung selama shalat.”
Dengan demikian, bagi pasien yang menggunakan kateter, hukumnya sama dengan orang yang mengalami hadats terus-menerus. Ia wajib berwudhu setelah masuk waktu shalat dan melaksanakan shalat sesuai kondisinya, meskipun urine terus mengalir.
Penggunaan Infus dan Hukum Bersuci
Kegunaan infus adalah untuk memasukkan cairan atau obat ke dalam tubuh, dan tidak berhubungan dengan zat najis. Oleh karena itu, infus tidak membatalkan wudhu dan tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Namun, masalah muncul ketika seseorang tidak dapat melakukan wudhu karena tangannya terpasang jarum infus.
Dalam kondisi ini, ulama membolehkan tayammum (bersuci dengan debu) sebagai pengganti wudhu jika penggunaan air tidak memungkinkan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam kitabnya Majmu’ Fatawa menyatakan:
“Jika seseorang tidak mampu menggunakan air karena alasan medis, seperti adanya infus atau luka, ia diperbolehkan bertayammum. Tayammum menggantikan wudhu dalam kondisi ini.”
Pasien yang menggunakan infus tetap sah melaksanakan shalat. Jika wudhu dengan air tidak memungkinkan, tayammum berfungsi sebagai pengganti.
Tata Cara Shalat bagi Pasien dengan Kateter dan Infus
Setelah memahami hukum bersuci, berikut adalah beberapa panduan tata cara shalat bagi pasien yang menggunakan kateter dan infus:
1. Shalat dalam Keadaan Berdiri, Duduk, atau Berbaring
Sesuai dengan hadis riwayat Bukhari di atas, seseorang yang sakit harus shalat sesuai kemampuannya. Jika mampu berdiri, maka berdirilah. Kalau tidak mampu, boleh duduk. Jika tidak mampu duduk, boleh berbaring.
2. Menghadap Kiblat
Jika memungkinkan, pasien tetap harus menghadap kiblat. Jika dalam kondisi tertentu tidak bisa mengubah posisi tubuh, maka ia tetap shalat dalam posisi yang ada.
3. Gerakan Shalat
Jika pasien tidak mampu melakukan rukun-rukun shalat secara sempurna, ia bisa mengganti gerakan dengan isyarat. Misalnya, melakukan sujud dan ruku’ dengan menundukkan kepala. Jika itu pun tidak mampu, maka shalat dengan hati dan niat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kitab Asy-Syarh al-Mumti’ menyebutkan:
“Orang yang tidak mampu ruku’ dan sujud dapat menggantinya dengan isyarat kepala, atau jika tidak bisa, cukup dengan niat di dalam hati.”
Dalil Lain yang Mendukung Keringanan Shalat bagi Orang Sakit
Islam memberikan keringanan yang luar biasa bagi mereka yang berada dalam kondisi darurat. Hal ini juga tercantum dalam ayat lain dari Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 78:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya: “Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.”
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
Artinya: “Sesungguhnya agama ini mudah,” (HR Bukhari).
Ayat dan hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi mereka yang mengalami kesulitan. Hal ini termasuk keringanan dalam menjalankan ibadah shalat sesuai dengan kondisi masing-masing.
Kesimpulan
Pelaksanaan shalat tetap wajib, meskipun seseorang dalam keadaan sakit atau menggunakan alat bantu medis seperti kateter dan infus. Namun, syariat Islam memberikan keringanan dalam pelaksanaannya.
Pasien yang menggunakan kateter sama seperti orang yang mengalami hadats terus-menerus, dan wajib berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, meskipun urine terus mengalir. Penggunaan infus tidak membatalkan wudhu, dan jika seseorang tidak dapat berwudhu dengan air, ia boleh melaksanakan tayammum.
Islam adalah agama yang penuh kemudahan, yang memberikan solusi untuk setiap keadaan. Dengan demikian, setiap Muslim dapat melaksanakan kewajiban shalat sesuai dengan kemampuannya. Wallahua’lam.
Murni (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Apakah seseorang yang menggunakan alat bantu pernapasan (seperti ventilator) tetap wajib shalat? Jika iya, bagaimana caranya?
Ijin bertanya
Apakah ketika kita sedang sakit dan menggunakan kateter, dan di saat masuk waktu sholat apakah kita harus mengganti kateter nya?? Jelaskan
Ijin bertanya 🙏
Bagaimana jika seseorang menderita penyakit yang membuat dirinya tidak bisa mengambil wudhu,dan dalam kondisi yang sama dia juga sedang memakai alat medis kateter, apakah dia boleh bertayammum?
Dalam situasi darurat, apakah diperbolehkan untuk mengubah tata cara shalat karna keterbatasan alat bantu medis?
Jika ada seorang pasien yang menggunakan kantong urine apakah boleh pasien tersebut salat sambil memakai kantong urine?
Izin bertanya
Bagaimana tatacara bersuci bagi pasien yang di pasang kateter ketika akan sholat ?
Izin bertanya jika seorang tidak bisa menggerakkan badannya atau tangannya apakah boleh dia tidak berwudhu dan tayyammu 🙏🙏
Bagaimana cara bersuci seseorang yg memakai kateter?
Ijin bertanyaa
Apakah boleh sewaktu sakit kita tidak melaksanakan sholat lalu waktu sembuh di qodohh sholatnya?
Apakah jika sholat memakai kateter boleh?
Ketika ingin bertayamum, tetapi dia tidak bisa menggerakkan tangannya. Apakah boleh dibantu orang lain ketika dia bertayamum?
Keringanan apa yang diberikan bagi orang sakit dalam mengerjakan sholat fardhu?
Apakah boleh menggunakan alat bantu medis yang menyebabkan gerakan tubuh jadi tidak syah
Izin bertanya 🙏
Bagaimana tata cara sholat pada orang yang sakit dan terpasang alat medis.
Izin bertanya 🙏
apakah seseorang yang menggunakan kateter dianggap selalu dalam keadaan hadats kecil?
seorang pasien yang hanya bisa berbaring di tempat tidur karena sakit berat,bagaimana cara shalatnya?
Ijin bertanya
Bolehkah shalat saat sedang sembelit
Bagaimana tata cara shalat dan bersuci bagi pasien yang sedang menggunakan alat medis?
Ketika kita sedang melakukan shalat tapi dalam keadaan sakit dan tidak bisa memakai pakaian yang menutupi aurat,apakah shalat kita tetap sah ?