Hukum Pengurusan Jenazah Non-Muslim Menurut Islam, Simak
TATSQIF ONLINE – Kematian adalah hal yang pasti bagi setiap makhluk bernyawa, namun waktunya tetap menjadi rahasia Allah SWT. Tidak seorang pun mengetahui kapan dan di mana ajal akan tiba, serta dalam kondisi apa ia akan meninggalkan dunia ini.
Ketika ajal datang, tidak ada yang bisa menundanya, sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah Al-A’raf ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
Artinya: “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.”
Islam mengajarkan pentingnya mengingat kematian agar Muslim senantiasa bersiap untuk menghadapi kehidupan akhirat. Ketetapan ini mengingatkan manusia bahwa hidup memiliki batas waktu, sehingga mereka terdorong memanfaatkan waktu dengan amal baik. Manusia juga belajar bertawakkal karena Allah sepenuhnya mengatur umur, dan mereka tak bisa mempercepat atau menundanya.
Mengurus jenazah Muslim merupakan kewajiban bagi keluarga dan umat Muslim yang hidup. Kewajiban ini mencakup memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan jenazah. Dalam beberapa kondisi, pengurusan jenazah non-Muslim juga memerlukan perhatian.
Hal ini terutama berlaku jika ia meninggal di wilayah kaum Muslimin dan tidak ada non-Muslim lain yang dapat mengurusnya. Islam menetapkan aturan khusus dalam mengurus jenazah non-Muslim, dengan batasan sesuai prinsip akidah dan syariat.
Pandangan Al-Qur’an tentang Doa untuk Jenazah Non-Muslim
Al-Qur’an melarang seorang Muslim untuk mendoakan ampunan bagi jenazah non-Muslim. Allah berfirman dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 113:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Artinya: “Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat.”
Dalam Tafsir al-Qurthubi, Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa larangan ini tidak berlaku dalam aspek administratif, namun berkaitan dengan doa yang mengandung ampunan atau rahmat setelah wafat. Jadi, pengurusan fisik jenazah tetap diperbolehkan tanpa melibatkan unsur doa khusus.
Sikap Rasulullah ﷺ terhadap Jenazah Non-Muslim
Rasulullah ﷺ menunjukkan empati kemanusiaan yang tinggi bahkan terhadap non-Muslim yang meninggal dunia. Dalam sebuah riwayat disebutkan, ketika Rasulullah ﷺ melihat jenazah seorang Yahudi yang sedang diusung, beliau berdiri sebagai tanda hormat. Saat para sahabat bertanya, beliau menjawab:
أَلَيْسَتْ نَفْسًا
Artinya: “Bukankah itu jiwa (manusia)?” (HR Bukhari).
Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sikap ini menunjukkan rasa hormat yang bersifat kemanusiaan, bukan spiritual. Sikap ini mengisyaratkan bahwa bentuk penghormatan non-ritual diperbolehkan bagi Muslim terhadap jenazah non-Muslim.
Hukum Mengurus Jenazah Non-Muslim
Terdapat perbedaan dalam pengurusan jenazah non-Muslim, khususnya terkait dengan ritual-ritual Islam seperti salat jenazah. Para ulama sepakat bahwa salat jenazah untuk non-Muslim hukumnya haram. Hal ini berdasarkan pada ketentuan dari kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab oleh Imam Nawawi:
وَأَمَّا الصَّلَاةُ عَلَي الْكَافِرِ وَالدُّعَاءِ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ فَحَرَامٌ بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَالْاِجْمَاعِ
Artinya: “Adapun menshalati jenazah orang kafir dan memintakan ampun untuknya, hal itu adalah haram sebagaimana ketetapan nash Al-Qur’an dan ijma’ ulama.”
Pengurusan jenazah secara administratif, seperti memandikan atau mengantarkan jenazah, tetap boleh, terutama jika yang meninggal adalah anggota keluarga non-Muslim. Mazhab Syafi’i, sebagaimana terdapat penjelasannya dalam kitab al-Majmu’, memperbolehkan seorang Muslim mengurus jenazah non-Muslim, terutama jika berhubungan kekerabatan.
Pendapat Mazhab Syafi’i tentang Memandikan dan Menguburkan
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menyatakan bahwa madzhab Syafi’i membolehkan seorang Muslim memandikan, menguburkan, dan mengiringi jenazah non-Muslim. Namun, Imam Malik dan Ahmad memiliki pendapat berbeda, yaitu melarang pengurusan jenazah tersebut, meskipun Malik memperbolehkan penguburan saja:
فيِ غُسْلِ الْكَافِرِ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ لِلْمُسْلِمِ غُسْلَهُ وَدَفْنَهُ وَاتِّبَاعَ جَنَازَتِهِ وَنَقَلَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ أَصْحَابِ الرَّأْىِ وَأَبِى ثَوْرٍ
Artinya: “Tentang memandikan jenazah orang kafir, kami menyebutkan bahwa pendapat madzhab kami menyatakan, orang muslim boleh memandikan jenazah orang kafir, mengubur, dan mengiringi jenazahnya.”
Etika dan Batasan dalam Mengurus Jenazah Non-Muslim
Islam menetapkan beberapa etika dalam pengurusan jenazah non-Muslim, yang mencakup:
1. Tidak boleh menshalati dan mendoakan ampunan: Larangan ini berdasarkan perbedaan aqidah, seperti ditegaskan dalam Al-Qur’an dan ijma’ ulama.
2. Boleh melayat: Fatwa Tarjih menyatakan tidak ada larangan melayat jenazah non-Muslim. Hal ini menekankan bahwa Islam mengizinkan bentuk penghormatan sebagai sesama manusia.
3. Boleh mengurus jenazah kerabat non-Muslim: Menjadi sarana dakwah untuk menunjukkan bahwa Islam menghargai manusia hingga akhir hayatnya.
Kesimpulan
Islam mengatur pengurusan jenazah non-Muslim dengan tetap mempertahankan prinsip akidah. Ayat Al-Qur’an dan hadis menegaskan larangan doa ampunan bagi non-Muslim yang telah meninggal, namun tidak melarang bentuk penghormatan administratif.
Ulama seperti Imam Nawawi dan al-Qurthubi menunjukkan toleransi dalam pengurusan non-ritual, terutama bagi keluarga. Dengan prinsip ini, Islam tetap memberikan penghormatan kepada manusia secara manusiawi, sekaligus menjaga batas-batas keimanan. Wallahua’lam.
Dian Lestari (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Boleh orang islam melayat kepada yang non muslim?apa hukumnya?
Assalamualaikum
Saya ingin bertanya
Bagaimana apabila tidak ada seorangpun yang terlibat dalam pengurusan jenazah?
Assalamualaikum Saya reyhanna pertanyaan saya bagaimana jika di kampung tersebut hanya dia yang non muslim,dan ia meninggal dunia bagaimana cara mengurusnya
Assalamualaikum perkenalkan saya REYHANNA pertanyaan saya bagaimana jika di kampung tersebut hanya dia yang non muslim dan ia meninggal dunia bagaimana cara mengurusnya
Izin pulang
Bagaimana Islam memandang pengurusan jenazah non muslim?
Izin bertanya
Apakah ada perbedaan antara memandikan jenazah muslim dengan jenazah non muslim?
assalamualaikum warahmatullahi ijin bertanya
Apakah ada pahala bagi seseorang muslim jika mengurus mayat nonis
Ijin bertanya 🙏
Berdasarkan ketentuan dari kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab oleh Imam Nawawi: yang artinya,Adapun menshalati jenazah orang kafir dan memintakan ampun untuknya, hal itu adalah haram sebagaimana ketetapan nash Al-Qur’an dan ijma’ ulama.” pertanyaan saya kenapa hal tersebut diharamkan sementara melayat dan mengurusi jenazah di perbolehkan?
Apakah tata cara memandikan jenazah non muslim sama dengan tata cara memandikan jenazah muslim?
Izin bertanya 🙏
Bagaimana bacaan orang non muslim ketika meninggal dan apa yang harus dilakukan orang muslim saat menghadapi jenazah non muslim?
Adakah perbedaan antara memandikan jenazah muslim dan non-muslim?
apa hukum dasar dalam Islam mengenai kewajiban pengurus jenazah non muslim
jelaskan dengan dalil dan pendapat ulama!
Izin bertanya 🙏
Apakah seorang Muslim diperbolehkan untuk mengurus jenazah anggota keluarga yang non-Muslim?
izin bertanya, apakah ada pengecualian atau situasi tertentu di mana seorang Muslim boleh mengurus atau ikut serta dalam prosesi pemakaman jenazah non-Muslim?
Bagaimana Islam memandang dalam pengurusan jenazah non muslim??
Apakah kita boleh ikut mengurus jenazah orang nonmuslim?
Bagaimana Islam memandang praktik pemakaman jenazah non muslim seperti kremasi atau penguburan ditanah?
Ijin bertanya
Ada seseorang yang baru masuk islam dia mempunyai saudara yang non-muslim dan belum lama meninggal.
Pertnyaan nya apakah boleh dia ikut memandikan jenazah dan mengiringi nya ke pememakaman ?
Mohon penjelasannya terimakasih,
Izin bertanya 🙏
Bagaimana ketentuan memandikan jenazah apabila sebagian tubuhnya sudah tidak utuh lagi?
Izin bertanya
Bagaimana hukumnya jika yang meninggal itu suaminya atau non muslim,sedangkan istrinya muslim apakah haram untuk mendoakanya?
Izin bertanya apakah ada perubahan pemandian non muslim sama yang muslim