Hubungan Angka dalam Waris: Pembagian Harta Secara Fiqh
TATSQIF ONLINE – Hukum waris Islam memiliki sistem perhitungan yang kompleks tetapi terstruktur untuk memastikan keadilan dalam pembagian harta warisan. Salah satu prinsip utama dalam pembagian warisan adalah mencari asal masalah, yaitu angka dasar yang menjadi patokan dalam menentukan bagian masing-masing ahli waris.
Jika dalam sebuah kasus terdapat lebih dari satu ahli waris yang memiliki bagian berbeda-beda dan penyebut (maqam) bagiannya juga berbeda, maka diperlukan metode tertentu untuk menentukan asal masalah dengan cara yang paling mudah dan efisien. Di sinilah muncul Empat Teori (Al Anzhar Al Arba’ah), yang terdiri dari:
- Tamatsul ( التماثل )
- Tadakhul ( التداخل )
- Tawafuq ( التوافق )
- Takhaluf atau Tabayun ( التخالف أو التباين )
1. Tamatsul (التَّمَاثُلُ) – Kesamaan Penyebut
Tamatsul terjadi ketika dua atau lebih angka penyebut dalam pembagian warisan memiliki nilai yang sama. Dalam kasus seperti ini, kita cukup mengambil salah satu angka sebagai asal masalah.
🔹 Contoh: Seorang suami dan seorang saudari kandung sebagai ahli waris.
- Suami mendapatkan ½ dari harta warisan.
- Saudari kandung mendapatkan ½ dari harta warisan.
Karena penyebutnya sama (yaitu 2), maka asal masalahnya adalah 2.
Asal Masalah | Suami (½) | Saudari Kandung (½) |
---|---|---|
2 | 1 | 1 |
2. Tadakhul (التداخل) – Saling Masuk Penyebut
Tadakhul terjadi ketika satu angka penyebut dapat masuk ke angka penyebut lainnya secara sempurna. Dalam hal ini, angka penyebut yang lebih kecil akan masuk ke dalam angka penyebut yang lebih besar, dan angka yang lebih besar tersebut dijadikan sebagai asal masalah.
🔹 Contoh: Ahli waris terdiri dari ibu, dua saudara seibu, dan anak laki-laki.
- Ibu mendapat 1/6 dari harta.
- Dua saudara seibu mendapat 1/3 dari harta.
- Anak laki-laki mendapatkan sisa (‘ashabah).
Maqam (penyebut) untuk ibu adalah 6, sedangkan untuk dua saudara seibu adalah 3. Karena 3 dapat masuk ke dalam 6, maka asal masalahnya adalah 6.
Asal Masalah | Ibu (1/6) | Dua Saudara Seibu (1/3) | Anak Laki-laki |
---|---|---|---|
6 | 1 | 2 | 3 |
3. Tawafuq (التوافق) – Kesamaan Faktor Pembagi
Tawafuq terjadi ketika dua angka penyebut berbeda, tetapi angka yang lebih besar tidak bisa dibagi oleh angka yang lebih kecil secara sempurna. Namun, keduanya memiliki faktor pembagi yang sama. Dalam kasus ini, kita mencari wifq (angka kesepakatan) dan menggunakannya untuk menyusun asal masalah.
🔹 Contoh: Ahli waris terdiri dari suami, ibu, tiga anak laki-laki, dan satu anak perempuan.
- Suami mendapat ¼.
- Ibu mendapat 1/6.
- Sisanya dibagi kepada anak-anak sebagai ‘ashabah.
Penyebut dari ¼ adalah 4 dan dari 1/6 adalah 6. Karena 4 dan 6 tidak bisa saling masuk, tetapi keduanya dapat dibagi oleh 2, maka wifq-nya adalah 2.
Untuk menyelesaikannya:
- 4 dibagi 2 = 2
- 6 dibagi 2 = 3
- Kalikan silang: 2 × 6 atau 3 × 4 = 12
Sehingga asal masalahnya adalah 12.
Asal Masalah | Suami (¼) | Ibu (1/6) | Anak Laki-laki (Ashabah) | Anak Perempuan (Ashabah) |
---|---|---|---|---|
12 | 3 | 2 | 2 | 1 |
Catatan:
- Tawafuq berbeda dengan tadakhul. Pada tadakhul, angka lebih kecil bisa masuk ke dalam angka lebih besar, sedangkan pada tawafuq, angka lebih kecil tidak bisa masuk ke dalam angka lebih besar, tetapi keduanya memiliki faktor pembagi yang sama.
4. Takhaluf / Tabayun (التخالف أو التباين) – Perkalian Langsung
Takhaluf atau tabayun terjadi ketika dua angka penyebut tidak sama, tidak bisa masuk satu sama lain (tadakhul), dan tidak memiliki faktor pembagi yang sama (tawafuq). Dalam kasus ini, kita cukup mengalikan kedua angka tersebut untuk mendapatkan asal masalah.
🔹 Contoh: Ahli waris terdiri dari suami, ibu, dan saudara kandung.
- Suami mendapat ½.
- Ibu mendapat 1/3.
- Saudara kandung mendapatkan sisa.
Penyebutnya adalah 2 dan 3, yang tidak bisa masuk satu sama lain dan tidak memiliki faktor pembagi yang sama. Maka, asal masalahnya adalah 2 × 3 = 6.
Asal Masalah | Suami (½) | Ibu (1/3) | Saudara Kandung (Ashabah) |
---|---|---|---|
6 | 3 | 2 | 1 |
Penyelesaian Masalah Pecahan (Inkisar) dalam Waris
Dalam beberapa kasus, ada ahli waris yang jumlah individunya lebih dari satu, dan bagian mereka dalam pembagian tidak bisa terbagi secara sempurna. Ini disebut dengan Inkisar (الانكسار).
🔹 Contoh:
Seorang meninggal dunia dan meninggalkan:
- Suami (¼)
- Anak perempuan (½)
- Tiga cucu perempuan (1/6)
- Cicit laki-laki (dari cucu laki-laki) sebagai ‘ashabah.
Asal masalah awal adalah 12, tetapi bagian cucu perempuan (2) tidak bisa dibagi rata kepada 3 orang. Maka, kita kalikan jumlah individu (3) dengan asal masalah (12), sehingga asal masalah baru adalah 36.
Ahli Waris | Fardh | Asal Masalah (12) | Asal Masalah Baru (36) |
---|---|---|---|
Suami | ¼ | 3 | 9 |
Anak Perempuan | ½ | 6 | 18 |
3 Cucu Perempuan | 1/6 | 2 | 6 (masing-masing 2) |
Cicit Laki-laki | ‘Ashabah | 1 | 3 |
Kesimpulan
Keempat teori dalam fiqh mawaris ini sangat penting untuk menentukan asal masalah dan menyelesaikan perhitungan waris dengan benar.
- Tamatsul → Ambil salah satu angka.
- Tadakhul → Ambil angka terbesar.
- Tawafuq → Gunakan faktor pembagi bersama (wifq).
- Takhaluf / Tabayun → Kalikan langsung kedua angka penyebut.
Dengan memahami konsep ini, pembagian warisan bisa dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. para ahli waris. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami ilmu waris agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pembagian harta peninggalan. Wallahua’lam.
Fadlur Rahman (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Seorang pria meninggal dunia meninggalkan harta warisan berupa uang sebesar Rp 120.000.000. Ia meninggalkan seorang istri, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Berdasarkan hukum waris dalam fiqh, bagaimanakah pembagian warisan tersebut?
Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan harta berupa tanah senilai Rp 250.000.000. Ia memiliki 1 suami, 2 anak perempuan, dan 1 anak laki-laki. Bagaimana pembagian harta warisan tersebut menurut fiqh?