Furūḍ al-Muqaddarah: Hak Waris yang Telah Ditetapkan, Simak
TATSQIF ONLINE – Pembagian warisan dalam Islam diatur dengan jelas agar setiap ahli waris mendapatkan haknya secara adil. Salah satu konsep penting dalam hukum waris adalah furūḍ al-muqaddarah, yaitu bagian warisan yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Ketentuan ini memastikan harta peninggalan dibagi dengan benar, menghindari perselisihan di antara keluarga. Artikel ini akan membahas siapa saja yang berhak menerima bagian tersebut, lengkap dengan dalil-dalilnya.
Dalam hukum waris Islam, bagian-bagian warisan telah ditetapkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Bagian ini dikenal sebagai furūḍ al-muqaddarah, yaitu bagian warisan yang sudah ditentukan besarnya bagi para ahli waris tertentu. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisā’ ayat 11:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Jika anak perempuan itu lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta.”
Bagian warisan dalam furūḍ al-muqaddarah terdiri dari enam jenis: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima bagian tersebut:
1. Bagian 1/2
Bagian setengah (1/2) diberikan kepada lima golongan:
a. Anak perempuan jika tidak memiliki saudara laki-laki (QS. An-Nisā’ [4]: 11).
b. Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki ataupun anak perempuan.
c. Saudara perempuan kandung, jika tidak ada saudara laki-laki kandung atau sebapak (QS. An-Nisā’ [4]: 176).
d. Saudara perempuan sebapak, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak atau kandung.
e. Suami, jika istri yang meninggal tidak memiliki anak (QS. An-Nisā’ [4]: 12).
2. Bagian 1/4
Bagian seperempat (1/4) diberikan kepada dua golongan:
a. Suami, jika istri meninggal dengan meninggalkan anak (QS. An-Nisā’ [4]: 12).
b. Istri, jika suami yang meninggal tidak memiliki anak (QS. An-Nisā’ [4]: 12).
3. Bagian 1/8
Bagian seperdelapan (1/8) hanya diberikan kepada satu golongan:
Istri, jika suaminya meninggal dan meninggalkan anak (QS. An-Nisā’ [4]: 12).
4. Bagian 2/3
Bagian dua pertiga (2/3) diberikan kepada empat golongan:
a. Dua anak perempuan, jika tidak ada anak laki-laki (QS. An-Nisā’ [4]: 11).
b. Dua cucu perempuan dari anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan.
c. Dua saudara perempuan kandung, jika tidak ada saudara laki-laki (QS. An-Nisā’ [4]: 176).
d. Dua saudara perempuan sebapak, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak.
5. Bagian 1/3
Bagian sepertiga (1/3) diberikan kepada dua golongan:
a. Ibu, jika tidak terhijab oleh anak atau dua saudara (QS. An-Nisā’ [4]: 11).
b. Saudara laki-laki dan perempuan seibu, jika mereka dua orang atau lebih (QS. An-Nisā’ [4]: 12).
6. Bagian 1/6
Bagian seperenam (1/6) diberikan kepada tujuh golongan:
a. Ibu, jika almarhum memiliki anak atau dua saudara (QS. An-Nisā’ [4]: 11).
b. Nenek, jika ibu telah tiada.
c. Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama anak perempuan almarhum.
d. Saudara perempuan sebapak, jika bersama saudara perempuan kandung.
e. Bapak, jika almarhum memiliki anak (QS. An-Nisā’ [4]: 11).
f. Kakek, jika bapak sudah tiada.
g. Seorang saudara laki-laki atau perempuan seibu (QS. An-Nisā’ [4]: 12).
Kesimpulan
Hukum waris Islam memberikan kejelasan dalam pembagian harta warisan agar tidak terjadi perselisihan. Pembagian ini didasarkan pada wahyu yang Allah turunkan dalam Al-Qur’an dan penjelasan Rasulullah dalam hadis. Rasulullah bersabda:
اَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Artinya: “Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak, lalu sisa harta diberikan kepada laki-laki terdekat (dari keluarga pewaris),” (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan memahami furūḍ al-muqaddarah, keadilan dalam warisan dapat terjaga sesuai dengan syariat Islam. Wallahua’lam.
Muammar Kadafi Lubis (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Artikelnya mudah difahami, singkat dan jelas.
Izin bertanya kepada saudara..
Bagaimana sebaiknya sikap seseorang dalam memahami pembagian harta warisan menurut Furudhul Muqaddarah, dan apa prinsip yang harus dipahami terkait pembagian harta warisan menurut syariat Islam?
Bagaimana pandangan berbagai madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) terhadap interpretasi dan aplikasi Al-Furudhul Muqaddarah? Apakah ada perbedaan signifikan?
Dalam konteks Ashabul Furudh Nasabiyah, bagaimana hukum waris Islam menyeimbangkan pembagian warisan antara ahli waris yang berasal dari hubungan darah, seperti ayah, ibu, anak, dan saudara kandung?
1 Apa perbedaan antara furudh Al mudaddarah dengan takdir yang dapat berubah dalam pandangan Islam
Seorang wanita meninggal dunia, meninggalkan suami, seorang saudara laki-laki kandung, dan seorang saudara perempuan seibu. Bagaimana pembagian warisnya, dan bagian mana yang termasuk Al-Furudhul Muqaddarah?
Sebutkan hikmah ditetapkannya Al-Furudhul Muqaddarah dalam Islam ?
Coba pemateri jls kan secara rinci bagaimana pembagian harta waris yg adil itu, seperti yang di jls kan saudaraa!!!