Fiqh Kontemporer: Mengulas Dinamika Hukum Islam di Era Modern
TATSQIF ONLINE – Fiqh adalah cabang ilmu keislaman yang membahas hukum-hukum syariat secara praktis. Di antara semua disiplin ilmu Islam, fiqih memiliki pengaruh besar dalam membentuk pola pikir umat Islam.
Namun, seiring perubahan zaman, muncul berbagai persoalan baru yang tidak ditemukan pada era klasik. Persoalan ini membutuhkan respons hukum Islam yang relevan dan kontekstual.
Perubahan hukum Islam yang sejalan dengan perkembangan zaman ditegaskan dalam kaidah fiqhiyah, yang terdapat dalam kitab I’lam Al-Muwaqqi’in karya Ibn Al-Qayyim Al-jauziyah berikut ini:
تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الزَّمَانِ وَالْمَكَانِ وَالْحَالِ وَالْعَادَاتِ
Artinya: “Hukum dapat berubah karena perubahan waktu, tempat, keadaan, dan adat.”
Pengertian Fiqh Kontemporer
Fiqh berasal dari kata faqaha (فقه) yang berarti pemahaman mendalam. Al-Qur’an menggunakan kata ini dalam Surah At-Taubah ayat 122:
وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةًۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍۢ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌۭ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Artinya: “Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (tinggal bersama Rasulullah) untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya?”
Fiqih kontemporer adalah bagian dari fiqh yang fokus pada persoalan-persoalan terkini (masail fiqhiyyah) yang belum ada pada masa klasik. Yusuf Al-Qaradawi dalam Al-Ijtihad Al-Mu’asir, menjelaskan bahwa fiqh kontemporer harus menjaga maqasid syariah (tujuan utama syariat) untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Faktor-Faktor Kemunculan Fiqh Kontemporer
1. Dorongan dari Al-Qur’an dan Hadis: Al-Qur’an memberikan ruang untuk ijtihad sebagai upaya menjawab persoalan baru. Rasulullah SAW juga bersabda:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Artinya: “Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala,” (HR Bukhari dan Muslim).
2. Perubahan Sosial dan Teknologi: Kemajuan teknologi, seperti bayi tabung dan transaksi digital, menciptakan persoalan baru yang membutuhkan respons hukum Islam.
3. Globalisasi dan Modernisasi: Globalisasi mempertemukan budaya, nilai, dan sistem hukum yang berbeda. Hal ini menuntut Islam merespons isu-isu kontemporer seperti hak asasi manusia dan keadilan gender.
4. Kebutuhan Akan Hukum yang Relevan: Hukum klasik sering dianggap tidak lagi relevan dalam konteks modern. Fiqih kontemporer hadir untuk menjembatani kebutuhan tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip syariat.
Objek Kajian Fiqh Kontemporer
1. Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah): Contoh: nikah online, nikah hamil, dan poligami.
2. Ekonomi Syariah (Muamalah): Contoh: hukum fintech syariah, cryptocurrency, dan jual beli online.
3. Kedokteran dan Kesehatan: Contoh: transplantasi organ, euthanasia, dan hukum kebiri.
4. Gender dan Kepemimpinan: Contoh: kepemimpinan perempuan dalam politik dan hak waris perempuan.
5. Ibadah Mahdhah: Contoh: ibadah zakat melalui uang elektronik dan tabungan haji.
Strategi Penyelesaian Persoalan Fiqh Kontemporer
1. Ijtihad Kolektif: Ulama dari berbagai bidang bekerja sama dengan pakar di luar bidang agama, seperti dokter dan ekonom. Hal ini memastikan keputusan hukum relevan dan aplikatif.
2. Penerapan Maqasid Syariah: Keputusan hukum harus menjaga maqasid syariah, seperti melindungi nasab dalam kasus bayi tabung.
3. Kontekstualisasi Hukum: Hukum Islam harus diterapkan sesuai konteks zaman, selama tidak melanggar prinsip syariat.
4. Penguatan Literasi Islam: Umat perlu memahami prinsip fiqih kontemporer untuk menghindari kesalahpahaman.
Dalil-Dalil yang Mendukung
1. Prinsip Kemudahan dalam Syariat
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
2. Fleksibilitas Hukum Islam
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
Artinya: “Sesungguhnya agama ini mudah,” (HR Bukhari).
3. Kaidah Fiqhiyah
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
Artinya: “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Contoh Penerapan Fiqh Kontemporer
1. Hukum Bayi Tabung: Bayi tabung diperbolehkan jika sperma dan sel telur berasal dari pasangan sah dan embrio ditanamkan ke rahim istri. Hal ini menjaga kejelasan nasab.
2. Cryptocurrency dalam Ekonomi Syariah: Mata uang digital diperbolehkan jika tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan spekulasi berlebihan.
3. Transplantasi Organ: Ulama memperbolehkan transplantasi organ dengan syarat tidak merugikan donor secara tidak etis dan dilakukan atas dasar kebutuhan mendesak.
Kesimpulan
Fiqh kontemporer adalah respons hukum Islam terhadap dinamika zaman yang kompleks. Dengan ijtihad kolektif dan penerapan maqasid syariah, fiqh kontemporer mampu menjawab berbagai persoalan umat tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat.
Para ulama dan cendekiawan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa fiqih kontemporer tetap relevan, aplikatif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Dengan demikian, fiqh kontemporer tidak hanya menjadi ilmu yang teoritis, tetapi juga menjadi solusi praktis bagi permasalahan modern. Wallahua’lam.
Arshad Thalib Pohan (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)