- Deskripsi
- List Video
- Pengajar
Ushul Fiqh adalah cabang ilmu dalam studi hukum Islam yang berkaitan dengan kaidah dan metode penentuan hukum syariah berdasarkan sumber-sumber hukum Islam. Objek kajiannya meliputi sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, hadis, ijma’ (konsensus), qiyas (analogi), istihsan (preferensi), dan maslahah mursalah (kemaslahatan yang tidak diatur dalam sumber hukum yang ada).
Tujuan mempelajarinya adalah untuk memahami cara-cara interpretasi dan penentuan hukum Islam secara ilmiah, serta mengembangkan keterampilan dalam mengeluarkan fatwa dan menjawab permasalahan hukum yang muncul dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.
Ushul Fiqh: Hukum, Hakim, Mahkum Bihi, dan Mahkum Alaih
Pengajar: Sylvia Kurnia Ritonga, M.Sy, seorang dosen di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (SYAHADA) Padangsidimpuan, pendiri lembaga edukasi online tatsqif.com, dan aktif mengisi kajian keislaman pada masyarakat setempat.