DOKUMEN TATSQIF – Qiyas merupakan upaya untuk menyamakan masalah yang belum memiliki ketetapan hukum (nash/dalil) dengan masalah yang telah memiliki ketetapan hukum karena adanya persamaan ‘illat.
Penyamaan ini mengacu pada pengertian membandingkan dua persoalan hukum sekaligus menetapkan status hukum di antara keduanya. Dalam penerapannya, qiyas harus memenuhi beberapa rukun, meliputi:
a. Ashl (Maqis alaih): merujuk pada masalah yang telah memiliki ketetapan hukum atau nash, baik itu berasal dari Al-Qur’an maupun hadits.
b. Furu’ (Maqis): mengacu pada masalah yang sedang mencari ketetapan hukumnya.
c. Hukm Ashl: menetapkan hukum dari masalah yang sudah ditetapkan oleh nash.
d. Illat: merupakan sifat yang terdapat dalam ashl, dengan syarat bahwa sifatnya nyata dan dapat diidentifikasi dengan indera, konkret tidak berubah, dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.