DOKUMEN TATSQIF – Khuntsa adalah istilah yang merujuk kepada individu yang memiliki ciri-ciri kedua kelamin (dzakar dan farji), atau bahkan tidak menampakkan kedua jenis kelamin secara jelas. Masalah ini menimbulkan tantangan signifikan dalam konteks hukum Islam terutama terkait waris dan pernikahan, di mana penetapan status gender menjadi prasyarat untuk menentukan kedudukan hukum yang tepat.
Di Indonesia, masalah khuntsa tidak hanya memiliki implikasi dalam ranah syariah, tetapi juga mempengaruhi penerimaan sosial serta dampak hukumnya. Individu dengan kelamin ganda sering kali menghadapi stereotip dan stigma yang kuat di masyarakat. Metode untuk menentukan status khuntsa, seperti melalui dominansi alat kelamin dalam mengeluarkan air kencing, menjadi bahan perdebatan dalam konteks fiqh untuk menetapkan perlakuan hukum yang sesuai.
Dari perspektif medis, kelainan ini, yang juga dikenal sebagai Ambiguous Genitalia atau Disorders of Sexual Development (DSD), dapat disebabkan oleh faktor genetik atau ketidakseimbangan hormon selama perkembangan janin.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.
3 komentar pada “Permasalahan Kewarisan Khuntsa, Begini Penyelesaiannya, Simak”
Bagaimana cara pembagian khuntsa dalam hukum waris islam?
Bagaimana pandangan Islam seorang laki laki tersebut sudah mengubah kelamin menjadi perempuan akan tetapi lelaki tersebut sudah sadar dengan kesalahan dan bertaubat kepada Allah ,apakah lelaki tersebut mendapat warisan?
MasyaAllah artikelnya sangat bagus