Nikmati Kemudahan Menemukan RPS dan Dokumen-dokumen Penting Lainnya

Ushul Fiqh: Hakim, Hukum, Mahkum Bihi, dan Mahkum Alaihi

DOKUMEN TATSQIFDalam ushul fiqh, terdapat beberapa konsep penting yang berkaitan dengan proses hukum dan penegakan hukum. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai hakim, hukum, mahkum bihi, dan mahkum alaihi:

1. Hakim (الحاكم):
– Definisi: Dikarenakan hukum adalah wahyu Allah, maka secara esensial, Hakim atau Pencipta Hukum pada hakikatnya adalah Allah. Hal ini dapat dimengerti karena hukum syariat berasal dari Al-Qur’an yang merupakan manifestasi dari sifat bicara (kalam) Allah.

2. Hukum (الحكم):
– Definisi: Hukum merupakan bentuk komunikasi Allah berupa wahyu, yang terkait dengan tugas-tugas mukallaf. Komunikasi tersebut dapat berupa tuntutan, pembebasan, atau ketetapan. Pengertian semacam ini juga mencerminkan pembagian kategorisasi hukum menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
– Jenis: Hukum taklifi dapat dibagi menjadi beberapa jenis, seperti wajib (wajib), mandub (dianjurkan), mubah (boleh), makruh (dihindari), dan haram (dilarang). Sementara hukum wadh’i mencakup syarat, sabab, mani’, rukhshah, azimah, dll.

3. Mahkum Bihi (المحكوم به):
– Definisi: Mahkum bihi adalah objek atau perbuatan yang menjadi subjek hukum, yakni hal-hal yang diatur atau diberi hukum oleh otoritas hukum.
– Contoh: Contoh mahkum bihi adalah perbuatan shalat, puasa, dan segala perbuatan yang diatur oleh hukum Islam.

4. Mahkum Alaihi (المحكوم عليه):
– Definisi: Mahkum alaihi adalah individu atau entitas yang diwajibkan atau dikenakan hukum tertentu berdasarkan perbuatannya.
– Contoh: Individu yang melakukan pelanggaran hukum atau tindakan tertentu menjadi mahkum alaihi, yang berarti ia tunduk pada konsekuensi hukum yang berlaku.

Dengan memahami konsep-konsep ini, ushul fiqh membantu mengatur dan memberikan dasar hukum dalam kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip Islam serta menentukan hak dan kewajiban dalam masyarakat.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.

DOWNLOAD

Oops Berkontribusi Yuk

Berkontribusi Bersama Tatsqif: Menyelami Ilmu, Berkarya, dan Membentuk Kebermaknaan Bersama

Salam sahabat Tatsqif!

 

Send Us A Message

× Chat Kami Yuk