DOKUMEN TATSQIF – Mata kuliah ini memberikan pengetahuan tentang Fiqh Kontemporer yang mencakup pemahaman hukum Islam terkini. Seiring berjalannya waktu, umat Islam dihadapkan pada berbagai tantangan yang memerlukan penyelesaian, dan penemuan hukum yang relevan. Permasalahan ini tidak pernah muncul pada masa keislaman klasik, sehingga penyelesaiannya tidak dapat dibandingkan dengan kondisi sebelumnya.
Pada tingkat ini, Fiqh sebagai interpretasi syariah oleh seorang fakih harus mampu merespon semua permasalahan saat ini, sembari menegaskan sifat syariah yang lentur (murunah), dapat menyesuaikan diri, dan fleksibel terhadap dinamika zaman untuk mencapai kemaslahatan, keadilan, dan mencegah kerusakan. Hukum Fiqh, sebagai hasil dari Ushul Fiqh, sangat terkait dengan perubahan konteks dan waktu.
Dengan demikian, Fiqh Kontemporer muncul sebagai implementasi dari konsep tersebut, tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat yang tinggi. Kajian Fiqh Kontemporer melibatkan berbagai aspek, termasuk hukum keluarga, ekonomi, pidana, medis, politik, ibadah, teknologi, dan lainnya.
Studi ini juga mencakup analisis Al-Qur’an dan Hadis, seperti metodologi pemahaman hukum Islam (Ushul Fiqh), isu sejarah dan sosiologi ayat-ayat Al-Qur’an serta hadis Nabi Muhammad SAW, penelitian tentang maqaashidut-tasyri’ (tujuan hukum), pembukaan kembali pintu ijtihad, masalah kemaslahatan umum, adat istiadat masyarakat, teori nasakh, teori ‘illat hukum, ijma’, dan topik lainnya.