DOKUMEN TATSQIF – Pernahkah Anda mendengar istilah “Mafqud”? Dalam Islam, Mafqud artinya seseorang yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya, entah hidup atau mati. Masalah warisan anak yang hilang menjadi rumit karena ketidakjelasan statusnya.
Pengertian Mafqud
Secara bahasa, Mafqud berarti “hilang”. Dalam fikih, Mafqud adalah orang yang tidak diketahui kabarnya dalam jangka waktu lama. Penyebab anak hilang bisa bermacam-macam, seperti bencana alam, konflik, atau merantau ke tempat yang jauh.
Harta Ditangguhkan: Menunggu Kabar Anak
Hukum Islam menetapkan bahwa harta anak hilang ditunda pembagiannya. Ini untuk menjamin hak anak tersebut jika ia masih hidup. Lama penundaan pembagian harta bergantung pada situasi dan pertimbangan hakim.
Mazhab Imam Syafi’i: 4 tahun setelah anak dilaporkan hilang.
Indonesia: Tidak ada ketentuan khusus. Hakim akan memutuskan berdasarkan bukti dan keadaan anak hilang.
Hakim Menetapkan Status Anak Hilang
Hakim dapat menetapkan anak hilang sebagai meninggal dunia berdasarkan bukti seperti:
Berita kematian yang kredibel
Saksi mata yang dapat dipercaya
Hilang di daerah berbahaya
Pembagian Harta Warisan Anak Hilang
Jika Anak Ditemukan Hidup: Ia berhak atas bagian warisan yang semestinya.
Jika Anak Dinyatakan Meninggal: Harta dibagikan kepada ahli waris lain sesuai faraidh.
Anak Hilang sebagai Ahli Waris
Misalnya, seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan anak A dan anak B yang sedang hilang. Harta ayah ditunda pembagiannya sampai status anak B diketahui.
Jika Anak B Ditemukan Hidup: Ia berhak atas warisan dari ayahnya.
Jika Anak B Dinyatakan Meninggal: Bagian warisannya dibagikan kepada ahli waris lain yang berhak saat itu.
Kesimpulan
Warisan anak hilang adalah isu yang kompleks. Memahami hukum warisan Islam dan berkonsultasi dengan ahli fikih sangat penting untuk menjamin pembagian warisan yang adil. Dengan demikian, hak semua pihak terjaga meski dalam kondisi ketidakjelasan.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.