Nikmati Kemudahan Menemukan RPS dan Dokumen-dokumen Penting Lainnya

Fiqh Kontemporer: Hukum Jual Beli Online dalam Islam

DOKUMEN TATSQIFSecara etimologi, jual beli adalah kegiatan pertukaran barang atau jasa dengan barang atau jasa lainnya. Sementara itu, online merujuk pada keadaan terkoneksi dengan jaringan internet. Dengan demikian, jual beli online mengacu pada pertukaran barang atau jasa yang dilakukan melalui koneksi internet.

Jual beli online adalah kesepakatan melalui internet antara penjual yang menawarkan barang dan pembeli yang membayar harga tersebut. Transaksi ini dilakukan tanpa kontak langsung, melibatkan jaringan terkoneksi seperti handphone, komputer, atau tablet.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.

DOWNLOAD

Oops Berkontribusi Yuk

Berkontribusi Bersama Tatsqif: Menyelami Ilmu, Berkarya, dan Membentuk Kebermaknaan Bersama

Salam sahabat Tatsqif!

 

Send Us A Message

× Chat Kami Yuk