DOKUMEN TATSQIF – Fasakh merupakan bentuk pembatalan atau pemutusan perkawinan antara suami dan istri dalam hukum Islam. Keduanya memiliki hak untuk mengajukan fasakh jika terdapat penyebab yang menghalangi tujuan pernikahan.
Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara lisan oleh suami, fasakh harus diputuskan oleh hakim pengadilan. Perceraian dengan fasakh tidak dapat rujuk, melainkan memerlukan akad baru.
Hukum fasakh dalam Islam adalah mubah, artinya tidak disuruh dan tidak pula dilarang, namun biasanya disesuaikan dengan keadaan pernikahan yang bersangkutan.
Penyebab terjadinya fasakh dapat beragam, seperti ketidaksetaraan antara suami dan istri dalam hal pemahaman agama, nasab, status kemerdekaan, atau masalah nafkah. Aib yang signifikan, seperti penyakit serius atau cacat pada suami, juga bisa menjadi alasan fasakh. Jika suami tidak memenuhi kewajibannya, seperti tidak memberikan nafkah atau melunasi mahar, istri berhak mengajukan fasakh.
Selain itu, fasakh dapat dilakukan jika salah satu pasangan keluar dari agama Islam (murtad), atau jika terdapat cacat dalam akad nikah seperti kurangnya saksi atau keberadaan saksi yang tidak memenuhi syarat.
Pernikahan juga harus dibatalkan jika pasangan suami istri memiliki hubungan saudara sepersusuan yang dilarang dalam Islam. Ini merupakan beberapa contoh sebab yang dapat memungkinkan terjadinya fasakh dalam hukum Islam.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.