DOKUMEN TATSQIF – Kehilangan orang tercinta sudah menjadi pukulan berat bagi keluarga. Namun, situasi ini menjadi lebih kompleks jika yang hilang adalah anak dan terdapat harta peninggalan. Bagaimana nasib warisan tersebut?
Hak warisan anak hilang menurut Islam, berdasarkan pandangan Imam Syafi’i dan peraturan di Indonesia.
Anak Hilang: Antara Hidup dan Mati
Anak hilang adalah anak yang keberadaannya tidak diketahui dalam jangka waktu lama, tidak ada kabar berita, sehingga tidak diketahui apakah ia masih hidup atau sudah meninggal.
Sebab anak hilang: bencana alam, konflik, pergi merantau, dan lain sebagainya.
Harta Ditangguhkan, Menunggu Kejelasan
Hukum Islam menetapkan agar harta anak hilang ditangguhkan pembagiannya sampai ada kejelasan tentang status anak tersebut (hidup/meninggal). Ini untuk menjaga hak anak hilang jika ia masih hidup.
Lama Penundaan Pembagian Harta:
Menurut Imam Syafi’i: 4 tahun dihitung sejak anak dilaporkan hilang. Setelah itu hakim dapat mengeluarkan keputusan anak tersebut meninggal dunia dan harta dibagikan kepada ahli waris yang lain.
Di Indonesia: Tidak ada ketentuan khusus tentang lama penundaan. Hakim akan menilai berdasarkan kasus dan pertimbangan seperti bahaya di tempat anak hilang atau adanya saksi mata yang melihat kematian anak tersebut.
Kematian Ditetapkan Hakim
Hakim dapat menetapkan anak hilang meninggal dunia berdasarkan bukti seperti:
Berita kematian yang kredibel
Adanya saksi mata yang dapat dipercaya
Hilang di daerah berbahaya
Pembagian Harta Warisan
Jika anak hilang ditemukan hidup: Ia berhak atas bagian warisan yang semestinya.
Jika anak hilang dinyatakan meninggal: Harta dibagikan kepada ahli waris lain sesuai faraidh (aturan pewarisan Islam).
Warisan Anak Hilang sebagai Ahli Waris
Misalnya: Anak A meninggal dunia dan meninggalkan orang tua dan anak B yang sedang hilang.
Harta anak A ditangguhkan sampai kejelasan status anak B.
Jika anak B ditemukan hidup: Ia berhak atas bagian warisan dari orang tuanya.
Jika anak B dinyatakan meninggal: Bagian warisannya dibagikan kepada ahli waris lainnya yang berhak saat itu.
Kesimpulan
Warisan anak hilang merupakan isu yang kompleks. Memahami hukum warisan Islam dan peraturan di Indonesia serta berkonsultasi dengan ahli hukum waris sangat penting untuk menjamin pembagian warisan yang adil dan sesuai syariat.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.
2 komentar pada “Ahli Waris atau Pewaris Mafqud, Begini Pembagian Warisnya”
Artikel nya bagus ๐๐
Jika anak tersebut hilang ,dan sudah di tetapkan meninggal,akan tetapi ,selang beberapa tahun kemudian dia di temukan, bagaimana dengan hukum waris nya itu?