Bank Syariah dalam Fiqih Muamalah: Konsep, Prinsip, dan Akad
TATSQIF ONLINE – Dalam kajian fiqh muamalah, bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran strategis dalam perekonomian umat. Dalam Islam, sistem perbankan harus berlandaskan prinsip-prinsip syariah yang menghindari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Oleh karena itu, muncul konsep perbankan syariah yang berfungsi sebagai alternatif bagi umat Islam yang ingin menjalankan transaksi keuangan sesuai dengan syariat Islam.
Pengertian Bank Syariah dalam Fiqih Muamalah
Bank syariah terdiri dari dua kata, yaitu “bank” dan “syariah”.
🔹Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Bank menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman atau investasi.
🔹Syariah adalah aturan Islam yang mengatur segala aspek kehidupan, termasuk transaksi keuangan.
Menurut Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, bank syariah adalah institusi keuangan yang melakukan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Dalam perbankan syariah, semua transaksi harus bebas dari unsur riba dan sesuai dengan akad-akad yang diperbolehkan dalam Islam, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah.
Definisi Bank Syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008:
“Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan tidak menggunakan sistem bunga dalam operasionalnya.”
Dasar Hukum Bank Syariah dalam Al-Qur’an dan Hadis
Islam memberikan pedoman yang jelas dalam aspek keuangan dan bisnis, termasuk larangan terhadap riba dan anjuran untuk melakukan transaksi yang adil.
1. Al-Qur’an
a. Larangan Riba dalam Surah Al-Baqarah Ayat 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
Ayat ini menegaskan bahwa riba dilarang dalam Islam, sedangkan jual beli diperbolehkan. Oleh karena itu, bank syariah tidak boleh menggunakan sistem bunga yang termasuk dalam kategori riba.
b. Prinsip Kejujuran dalam Transaksi – Surah An-Nisa Ayat 29
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu…”
Ayat ini mengajarkan bahwa dalam transaksi ekonomi, harus ada prinsip keadilan dan kesepakatan yang sah antara kedua belah pihak.
2. Hadis Nabi Muhammad ﷺ
Rasulullah ﷺ juga menegaskan pentingnya menghindari riba:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat transaksi riba, dan dua saksinya. Beliau bersabda, ‘Mereka semua sama’,” (HR Muslim).
Fungsi Bank Syariah
Fungsi | Penjelasan |
---|---|
Penghimpunan Dana | Menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, giro, dan deposito dengan akad wadiah dan mudharabah. |
Penyaluran Dana | Memberikan pembiayaan kepada individu atau usaha melalui akad murabahah, ijarah, musyarakah, dan mudharabah. |
Pelayanan Jasa | Menyediakan layanan keuangan seperti transfer dana, pembayaran zakat, dan pengelolaan wakaf. |
Prinsip Perbankan Syariah
1. Keadilan (‘Adl wa Tawazun): Menghindari ketidakadilan dalam transaksi.
2. Kemaslahatan (Maslahah): Bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Universalisme (Alamiyah): Terbuka bagi siapa saja yang ingin menggunakan sistem syariah.
4. Bebas dari Riba: Tidak menggunakan sistem bunga dalam operasionalnya.
Jenis Akad dalam Bank Syariah
Jenis Akad | Penjelasan |
---|---|
Murabahah | Jual beli dengan keuntungan yang disepakati. |
Mudharabah | Kemitraan antara pemilik modal dan pengelola usaha. |
Musyarakah | Kerja sama usaha dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. |
Ijarah | Akad sewa-menyewa barang atau jasa. |
Kesimpulan
Perbankan syariah hadir sebagai solusi bagi umat Islam yang ingin melakukan transaksi keuangan sesuai syariat. Dengan sistem bebas riba, prinsip bagi hasil, dan akad-akad yang sesuai Islam, bank syariah menjadi pilihan yang lebih adil dan transparan dibandingkan bank konvensional.
Bank syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai institusi yang mendukung perekonomian berbasis keadilan dan keberkahan. Oleh karena itu, semakin banyak masyarakat yang beralih ke perbankan syariah sebagai bagian dari gaya hidup Islami mereka. Wallahua’lam.
Khofifah (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Apa saja tantangan yang di hadapi oleh bank syariah dalam operasionalnya di bandingkan dengan bank konvensional?
Bagaimana Bank syariah dapat berbeda dengan Bank konvensional ?
dan bagaimana cara Bank syariah memastikan atau menjamin keamanan dan kehalalan dana nasabah ?
jadi, apa perbedaan antara tabungan di bank syariah dan di bank konvensional?
Bagaimana menurut pemakalah kalau semua bank di Indonesia tiba-tiba jadi syariah, ekonomi kita bakal lebih stabil atau malah jadi tantangan baru?