Fiqh Kontemporer

اقسام العقوبات

didalam pembahasan, terdapat beberapa hal yang dibahas mengenai makharij Al-huruf, Shifat huruf, nahwu dan Sorof, waqf dan ibtida’. akan tetapi, pembahasan intinya adalah seperti yang di judul. yaitu, tentang pembagian hukum. disini dibahas mengenai Al-Uquubat, Hudud, Qasas, ta’zir, dan lain sebagainya.

Saya berharap kiranya, artikel ini akan dapat membantu saudara dan saudari sekalian lebih memahami lebih dalam mengenai pembagian hukum. karena artikel ini tidak hanya membahas tentang apa saja pembagian hukum. akan tetapi, dari pembagian itu kemudian akan di bedah lagi ke dalam ilmu Nahwu dan shorof nya, kemudian dibedah lagi kedalam 3 dimensi. yaitu, teo (ketuhanan), antro (kemanusiaan), Eko (lingkungan). dan kemudian akan digabung lagi analisisnya menjadi teoantropoekosentris. kemudian, dipertengahan pembahasan akan dibahas tentang mufrodat bahasa arab ke bahasa indonesia yang juga di analisis dalam ilmu nahwu dan shorofnya.

jadi, artikel ini tidak hanya membahas tentang pembagian hukum. akan tetapi, juga membahas kedalam ilmu-ilmu lainnya. seperti, nahwu dan shorof, makharij Al-Huruf, Shifat Al-Huruf, waqaf dan Ibtida’. kemudian di analisis lagi kedalam dimensi teoantropoekosentris dan Maqasid Al-Syari’ah. kemudian, disetiap materinya akan dibuatkan pertanyaan analisis dan sekaligus jawaban analisis nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *