تعريف الجريمة والعقوبة
ANALISIS QIRA’AH, NAHWU/SHARF, MUFRADAT, TERJEMAH, ISTILAH JINAYAH, MAQASHID, DIMENSI TEOANTROPOEKOSENTRIS
Mata Kuliah: Qira’atul Kutub
Program Studi: Hukum Pidana Islam (HPI)
Semester: III
Dosen Pengampu: Syilvia Kurnia Ritonga Lc., M.SY
Nama Mahasiswa: Malib Rahmad Pohan
NIM: Malib Rahmad Pohan
Kelas: A.XVI.3.12
A. IDENTITAS DAN TEKS BACAAN
1. Judul Teks
تعريف الجريمة والعقوبة
2. Teks Arab
الجريمة في اصطلاح الفقهاء هي فعل ما نهى الشرع عنه وعاقب عليه بحد أو تعزير أو قصاص أو دية. والعقوبة جزاء يقرره الشرع أو ولي الأمر على فعل محظور، والمقصود منها حفظ مصالح الناس ومنع الفساد وتحقيق العدل. ولا يكفي في الحكم على الفعل مجرد وقوع الضرر، بل ينظر في القصد والأهلية والظروف والآثار المترتبة عليه.
B. ANALISIS QIRA’AH
الْجَرِيمَةُ فِي اصْطِلَاحِ الْفُقَهَاءِ هِيَ فِعْلُ مَا نَهَى الشَّرْعُ عَنْهُ وَعَاقَبَ عَلَيْهِ بِحَدٍّ أَوْ تَعْزِيرٍ أَوْ قِصَاصٍ أَوْ دِيَةٍ، وَالْعُقُوبَةُ جَزَاءٌ يُقَرِّرُهُ الشَّرْعُ أَوْ وَلِيُّ الْأَمْرِ عَلَى فِعْلٍ مَحْظُورٍ، وَالْمَقْصُودُ مِنْهَا حِفْظُ مَصَالِحِ النَّاسِ وَمَنْعُ الْفَسَادِ وَتَحْقِيقُ الْعَدْلِ، وَلَا يَكْفِي فِي الْحُكْمِ عَلَى الْفِعْلِ مُجَرَّدُ وُقُوعِ الضَّرَرِ، بَلْ يُنْظَرُ فِي الْقَصْدِ وَالْأَهْلِيَّةِ وَالظُّرُوفِ وَالْآثَارِ الْمُتَرَتِّبَةِ عَلَيْهِ.
Analisis ini dilakukan dengan memperhatikan makhārij al-ḥurūf, ṣifāt al-ḥurūf, harakat, waqaf, ibtidā’, kelancaran membaca, dan pemahaman umum terhadap bacaan.
- Makhārij al-ḥurūf
Terdapat beberapa, huruf yang harus mendapatkan perhatian dalam membaca teks , seperti huruf ق pada kata (الْفُقَهَاءِ), ع pada kata (الشَّرْعُ), dan ح pada kata (مَحْظُورٍ). Ketepatan makhraj diperlukan agar lafaz yang dibaca tidak berubah.
- Sifāt al-ḥurūf,
Yang perlu diperhatikan ketika kita membaca yaitu sifat huruf, seperti jahr, hams, syiddah, rikhwah, isti‘lā’, dan sifat lainnya sesuai dengan huruf yang terdapat dalam teks.
- Harakat,
Dalam menentukan kedudukan kata, harakat memiliki fungsi penting, contohnya الْجَرِيمَةُ dibaca dengan ḍammah pada akhir kata karena berkedudukan sebagai unsur marfū‘.
- Waqaf dan ibtidā’
Waqaf hendaknya dilakukan pada tempat yang tidak merusak makna. Salah satu bagian yang secara makna dapat menjadi tempat berhenti adalah:
بِحَدٍّ أَوْ تَعْزِيرٍ أَوْ قِصَاصٍ أَوْ دِيَةٍ
Kemudian bacaan dilanjutkan dengan:
وَالْعُقُوبَةُ جَزَاءٌ
- Pemahaman umum terhadap bacaan.
Teks secara umum, membicarakan dua hal. Pertama, definisi jarīmah sebagai perbuatan yang dilarang syariat. Kedua, definisi ‘uqūbah sebagai sanksi atau balasan terhadap perbuatan yang dilarang. Kemudian menerangkan tujuan hukuman dan faktor yang harus dipertimbangkan dalam penilaian terhadap suatu perbuatan.
Catatan hasil qira’ah
Dapat dibaca lancar ketika diberi tanda baca, beberapa huruf harus dibaca jelas agar tidak salah, dan akhir setiap kata juga harus diperhatikan. Memulah dan berhenti membaca dilakukan ditempat yang tepat agar arti kalimat tetap benar. Teks ini menjelaskan secara umum tentang kejahatan dan hukuman serta tujuannya untuk menjaga keadilan dan kebikan.
C. ANALISIS NAḤWU DAN ṢARF
Identifikasi beberapa kata atau susunan kalimat penting dalam teks.
|
No |
Lafaz |
Analisis |
Keterangan |
|
1 |
الجريمة |
مبتدأ |
Isim marfū‘ |
|
2 |
نهى |
فعل ماضٍ |
Fi‘il māḍī |
|
3 |
الشَّرْعُ |
فاعل |
Pelaku dari نَهَى |
|
3 |
عاقب |
فعل ماضٍ |
Fi‘il māḍī |
|
4 |
يقرره |
فعل مضارع + مفعول به |
Menjadi maf‘ūl bih هُ |
|
5 |
محظور |
اسم مفعول |
Sesuatu yang dilarang |
|
6 |
المترتبة |
اسم فاعل |
Menjadi sifat bagi الآثار |
- مبتدأ وخبر
Pada awal teks terdapat:
الْجَرِيمَةُ فِي اصْطِلَاحِ الْفُقَهَاءِ
Kata الْجَرِيمَةُ merupakan isim marfū‘ yang menjadi pokok pembicaraan. Frasa فِي اصْطِلَاحِ الْفُقَهَاءِ memberikan keterangan bahwa definisi yang dibahas adalah definisi menurut istilah para fuqaha.
- فعل وفاعل
Dalam susunan:
نَهَى الشَّرْعُ عَنْهُ
نَهَى merupakan fi‘il māḍī, sedangkan الشَّرْعُ merupakan fā‘il. Adapun عَنْهُ terdiri atas huruf jar عَنْ dan ḍamīr هُ.
- نعت ومنعوت
Susunan:
الْآثَارِ الْمُتَرَتِّبَةِ
Merupakan susunan na‘at-man‘ūt. الآثار menjadi man‘ūt dan المترتبة menjadi na‘at yang mengikuti dalam i‘rāb.
- اسم الفاعل/اسم المفعول
Kata الْمُتَرَتِّبَةِ berasal dari kata تَرَتَّبَ dan menunjukkan sesuatu yang mengikuti atau timbul sebagai konsekuensi. Dalam kalimat, kata tersebut menjadi sifat bagi الآثار.
Kata مَحْظُورٍ berasal dari akar kata حَظَرَ yang bermakna melarang. Bentuk مَحْظُور merupakan ism maf‘ūl yang bermakna sesuatu yang dilarang.
- الإضافة
Susunan:
مَصَالِحِ النَّاسِ
Merupakan iḍāfah. مَصَالِحِ berkedudukan sebagai mudāf, sedangkan النَّاسِ menjadi mudāf ilayh.
- ANALISIS MUFRADĀT
Tuliskan kosakata penting dari teks beserta maknanya.
|
No. |
Mufradāt |
Arti |
|
1 |
الجريمة |
Kejahatan/Tindak pidana |
|
2 |
العقوبة |
Hukuman/sanksi |
|
3 |
الشرع |
Syariat |
|
4 |
حد |
Hadd |
|
5 |
تعزير |
Ta’zir |
|
6 |
قصاص |
Qisas |
|
7 |
دية |
Diyat |
|
8 |
محظور |
Suatu yang dilarang |
|
9 |
الفساد |
Kerusakan |
|
10 |
الأهلية |
Kecakapan/kemampuan hukum |
E. TERJEMAHAN TEKS
- Terjemahan per kalimat
الْجَرِيمَةُ فِي اصْطِلَاحِ الْفُقَهَاءِ هِيَ فِعْلُ مَا نَهَى الشَّرْعُ عَنْهُ
“Jarīmah menurut istilah para fuqaha adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat.”
وَعَاقَبَ عَلَيْهِ بِحَدٍّ أَوْ تَعْزِيرٍ أَوْ قِصَاصٍ أَوْ دِيَةٍ
“Dan terhadap perbuatan tersebut dikenakan hukuman berupa ḥadd, ta‘zīr, qiṣāṣ, atau diyat.”
وَالْعُقُوبَةُ جَزَاءٌ يُقَرِّرُهُ الشَّرْعُ أَوْ وَلِيُّ الْأَمْرِ عَلَى فِعْلٍ مَحْظُورٍ
“Sedangkan ‘uqūbah adalah balasan atau sanksi yang ditetapkan oleh syariat atau walī al-amr terhadap suatu perbuatan yang dilarang.”
وَالْمَقْصُودُ مِنْهَا حِفْظُ مَصَالِحِ النَّاسِ وَمَنْعُ الْفَسَادِ وَتَحْقِيقُ الْعَدْلِ
“Tujuan dari hukuman tersebut adalah menjaga kemaslahatan manusia, mencegah kerusakan, dan mewujudkan keadilan.”
وَلَا يَكْفِي فِي الْحُكْمِ عَلَى الْفِعْلِ مُجَرَّدُ وُقُوعِ الضَّرَرِ
“Dalam menentukan hukum terhadap suatu perbuatan, semata-mata terjadinya kerugian belumlah cukup.”
بَلْ يُنْظَرُ فِي الْقَصْدِ وَالْأَهْلِيَّةِ وَالظُّرُوفِ وَالْآثَارِ الْمُتَرَتِّبَةِ عَلَيْهِ
“Sebaliknya, perlu diperhatikan niat, kecakapan hukum, keadaan, dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.”
- Terjemahan utuh
Jarīmah menurut istilah para fuqaha adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat dan terhadapnya dikenakan hukuman berupa ḥadd, ta‘zīr, qiṣāṣ, atau diyat. Adapun ‘uqūbah adalah balasan atau sanksi yang ditetapkan oleh syariat atau walī al-amr terhadap suatu perbuatan yang dilarang. Tujuan hukuman tersebut adalah menjaga kemaslahatan manusia, mencegah kerusakan, dan mewujudkan keadilan. Dalam menentukan hukum terhadap suatu perbuatan, terjadinya kerugian semata-mata belum cukup, tetapi perlu diperhatikan pula niat, kecakapan hukum, keadaan, dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.
F. ANALISIS ISTILAH JINAYAH
1. الجريمة (Al-Jarīmah)
Jarīmah merupakan istilah yang digunakan dalam hukum pidana Islam untuk menunjuk perbuatan yang dilarang oleh syariat dan memiliki konsekuensi hukum. Dalam literatur hukum pidana Islam, jarīmah menjadi salah satu konsep dasar untuk memahami tindak pidana. Muslich menjelaskan bahwa istilah jinayah dan jarimah digunakan untuk membahas larangan hukum yang pelanggarannya membawa konsekuensi hukuman.
Dengan demikian, jarīmah tidak sekadar berarti perbuatan yang merugikan secara sosial, tetapi berkaitan dengan adanya larangan hukum dan konsekuensi yang ditetapkan dalam sistem hukum Islam.
2. العقوبة (Al-‘Uqūbah)
Uqūbah berarti hukuman atau sanksi. Dalam teks, ‘uqūbah disebut sebagai جَزَاءٌ, yaitu balasan yang ditetapkan terhadap perbuatan yang dilarang.
Konsep ini menunjukkan bahwa ‘uqūbah memiliki hubungan dengan jarīmah. Jika jarīmah menunjuk kepada perbuatan yang dilarang, maka ‘uqūbah menunjuk kepada konsekuensi hukum terhadap pelanggaran tersebut.
3. الحد (Al-Ḥadd)
Ḥadd merupakan jenis hukuman yang mempunyai ketentuan tertentu dalam syariat. Karena karakteristiknya tersebut, penerapan ḥadd berkaitan dengan terpenuhinya unsur dan persyaratan yang ditentukan dalam hukum Islam.
4. التعزير (At-Ta‘zīr)
Ta‘zīr merupakan hukuman terhadap perbuatan yang tidak termasuk kategori ḥadd atau qiṣāṣ-diyat, dengan bentuk dan kadar yang dalam kerangka fikih diberikan ruang kepada otoritas yang berwenang berdasarkan pertimbangan hukum dan kemaslahatan. Pembahasan ta‘zīr menjadi penting dalam hukum pidana Islam karena memberikan ruang respons terhadap berbagai perbuatan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
5. القصاص (Al-Qiṣāṣ)
Qiṣāṣ merupakan prinsip pembalasan yang sepadan dalam tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan. Prinsip kesepadanan tersebut menunjukkan adanya tuntutan keadilan dan proporsionalitas.
6. الدية (Ad-Diyah)
Diyat merupakan kompensasi atau pembayaran tertentu yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap jiwa atau anggota badan dalam kondisi yang diatur oleh hukum Islam. Pembahasan qiṣāṣ dan diyat merupakan salah satu bagian penting dalam kajian hukum pidana Islam.
Pertanyaan Analisis
Apa hubungan antara jarīmah dan ‘uqūbah dalam hukum pidana Islam?
Hubungan antara jarīmah dan ‘uqūbah dapat dipahami sebagai hubungan antara perbuatan yang dilarang dan konsekuensi hukum atas perbuatan tersebut. Namun, hubungan tersebut tidak berarti bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian secara otomatis menghasilkan hukuman. Teks secara tegas mengharuskan diperhatikannya niat, ahliyyah, keadaan, dan akibat perbuatan
G. ANALISIS MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH
Teks menyebutkan:
حِفْظُ مَصَالِحِ النَّاسِ وَمَنْعُ الْفَسَادِ وَتَحْقِيقُ الْعَدْلِ
“Menjaga kemaslahatan manusia, mencegah kerusakan, mewujudkan keadilan.”
Konsep ini menunjukkan bahwa hukum memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memberikan hukuman.
Pertanyaan:
- Apa bentuk kemaslahatan manusia yang hendak dijaga melalui hukum pidana Islam?
- Bagaimana hukuman dapat mencegah fasād (kerusakan)?
- Bagaimana konsep keadilan (‘adl) tercermin dalam pemberian hukuman?
- Bagaimana pertimbangan niat, kemampuan hukum (ahliyyah), keadaan, dan akibat perbuatan memengaruhi penetapan hukum?
Hasil analisis:
- Frasa حِفْظُ مَصَالِحِ النَّاسِ menunjukkan bahwa hukum pidana mempunyai fungsi perlindungan. Hukuman tidak hanya ditujukan kepada pelaku, tetapi juga bertujuan menjaga masyarakat dari dampak perbuatan yang merusak.
- Frasa مَنْعُ الْفَسَادِ menunjukkan fungsi preventif hukum. Hukuman diharapkan dapat mencegah munculnya kerusakan yang lebih besar dalam kehidupan masyarakat.
- Frasa تَحْقِيقُ الْعَدْلِ menunjukkan bahwa tujuan hukum harus diarahkan kepada keadilan. Hukuman tidak boleh diberikan secara sewenang-wenang, melainkan harus didasarkan pada aturan, pembuktian, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Teks menyebutkan:
الْقَصْدِ وَالْأَهْلِيَّةِ وَالظُّرُوفِ وَالْآثَارِ
“Niat, kecakapan hukum, keadaan, dan akibat yang ditimbulkan.”
Keempat unsur tersebut menunjukkan bahwa penilaian hukum membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Suatu perbuatan tidak cukup dinilai dari akibat lahiriahnya, tetapi juga harus dilihat dari maksud pelaku, kapasitas hukum, keadaan yang melatarbelakangi, serta akibat yang muncul.
H. ANALISIS PARADIGMA TEOANTROPOEKOSENTRIS
1. Dimensi Teo (Ketuhanan)
Dimensi teo terlihat dari penggunaan konsep الشَّرْعُ sebagai dasar normatif. Jarīmah dan ‘uqūbah dibicarakan dalam kerangka syariat, sehingga hukum pidana Islam mempunyai dimensi ketuhanan yang membedakannya dari pendekatan hukum yang hanya bertumpu pada pertimbangan sosial.
2. Dimensi Antro (Kemanusiaan)
Dimensi antro terlihat dari frasa:
حِفْظُ مَصَالِحِ النَّاسِ
yang berarti menjaga kemaslahatan manusia. Hukum pidana mempunyai fungsi memberikan perlindungan kepada manusia, menjaga hak, menciptakan ketertiban, dan mewujudkan keadilan.
3. Dimensi Eko (Keberlanjutan Lingkungan)
Dimensi eko dapat dikembangkan dari konsep:
مَنْعُ الْفَسَادِ
Namun, perlu ditegaskan bahwa teks tidak secara langsung membahas hukum lingkungan. Oleh karena itu, hubungan dengan lingkungan merupakan pengembangan analitis, bukan klaim bahwa teks secara eksplisit membahas kejahatan lingkungan.
Prinsip pencegahan kerusakan dapat diperluas pada persoalan kontemporer ketika suatu tindakan menghasilkan kerusakan terhadap kehidupan, termasuk kerusakan lingkungan dan sumber daya yang dibutuhkan masyarakat.
Kesimpulan Teoantropoekosentris
Teks dapat dipahami melalui tiga dimensi yang saling berhubungan. Dimensi teo memberikan dasar normatif berupa syariat, dimensi antro menempatkan kemaslahatan manusia dan keadilan sebagai orientasi, sedangkan dimensi eko dapat dikembangkan melalui prinsip pencegahan kerusakan. Dengan demikian, hukum pidana Islam dapat dipahami tidak hanya sebagai sistem sanksi, tetapi sebagai bagian dari upaya menjaga keteraturan dan kemaslahatan kehidupan.
- ANALISIS KRITIS
Teks تَعْرِيفُ الْجَرِيمَةِ وَالْعُقُوبَةِ memberikan penjelasan mengenai konsep dasar jarīmah dan ‘uqūbah dalam fikih jinayah. Jarīmah dipahami sebagai perbuatan yang dilarang oleh syariat dan memiliki konsekuensi hukum, sedangkan ‘uqūbah merupakan sanksi atau balasan terhadap perbuatan yang dilarang. Dari aspek kebahasaan, teks mengandung berbagai struktur naḥwu dan ṣarf, seperti mubtada’, fi‘il māḍī, fā‘il, fi‘il muḍāri‘, ism maf‘ūl, iḍāfah, serta na‘at-man‘ūt. Penguasaan terhadap struktur tersebut diperlukan agar pembaca tidak hanya mampu melafalkan teks, tetapi juga memahami kandungan maknanya.
Dari aspek hukum Islam, teks menunjukkan bahwa tujuan hukuman tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menjaga kemaslahatan manusia, mencegah kerusakan, dan mewujudkan keadilan. Penentuan hukum juga tidak cukup hanya didasarkan pada adanya kerugian, tetapi harus mempertimbangkan niat, ahliyyah, keadaan, dan akibat perbuatan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa konsep hukum pidana Islam memiliki pendekatan yang mempertimbangkan perbuatan sekaligus kondisi pelaku. Dalam perspektif teoantropoekosentris, teks mempunyai dimensi ketuhanan melalui syariat, dimensi kemanusiaan melalui perlindungan kemaslahatan, dan dimensi ekologis yang dapat dikembangkan dari prinsip pencegahan kerusakan. Oleh karena itu, konsep jarīmah dan ‘uqūbah tetap relevan sebagai objek kajian akademik dalam memahami hubungan antara hukum, keadilan, kemaslahatan, dan perkembangan hukum pidana kontemporer.
J. KESIMPULAN
Teks تَعْرِيفُ الْجَرِيمَةِ وَالْعُقُوبَةِ memberikan penjelasan mengenai konsep dasar jarīmah dan ‘uqūbah dalam fikih jinayah. Jarīmah dipahami sebagai perbuatan yang dilarang oleh syariat dan memiliki konsekuensi hukum, sedangkan ‘uqūbah merupakan sanksi atau balasan terhadap perbuatan yang dilarang. Dari aspek kebahasaan, teks mengandung berbagai struktur naḥwu dan ṣarf, seperti mubtada’, fi‘il māḍī, fā‘il, fi‘il muḍāri‘, ism maf‘ūl, iḍāfah, serta na‘at-man‘ūt. Penguasaan terhadap struktur tersebut diperlukan agar pembaca tidak hanya mampu melafalkan teks, tetapi juga memahami kandungan maknanya.
Dari aspek hukum Islam, teks menunjukkan bahwa tujuan hukuman tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menjaga kemaslahatan manusia, mencegah kerusakan, dan mewujudkan keadilan. Penentuan hukum juga tidak cukup hanya didasarkan pada adanya kerugian, tetapi harus mempertimbangkan niat, ahliyyah, keadaan, dan akibat perbuatan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa konsep hukum pidana Islam memiliki pendekatan yang mempertimbangkan perbuatan sekaligus kondisi pelaku. Dalam perspektif teoantropoekosentris, teks mempunyai dimensi ketuhanan melalui syariat, dimensi kemanusiaan melalui perlindungan kemaslahatan, dan dimensi ekologis yang dapat dikembangkan dari prinsip pencegahan kerusakan. Oleh karena itu, konsep jarīmah dan ‘uqūbah tetap relevan sebagai objek kajian akademik dalam memahami hubungan antara hukum, keadilan, kemaslahatan, dan perkembangan hukum pidana kontemporer.
K. DAFTAR PUSTAKA
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. Herndon, (VA: International Institute of Islamic Thought), 2008. 376 hlm. ISBN 978-1-56564-424-3.
Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika), 2005. xv + 278 hlm. ISBN 979-3421-76-2.
Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fikih Jinayah. (Jakarta: Sinar Grafika), 2004. x + 176 hlm. ISBN 979-3421-73-8.
Al-Syāṭibī, Abū Isḥāq Ibrāhīm ibn Mūsā. Al-Muwāfaqāt. Ed. Abū ‘Ubaidah Masyhūr ibn Ḥasan Āl Salmān. (Al-Khubar: Dār Ibn ‘Affān), 1417 H/1997 M, 7 jilid.
