Fiqh & Ushul Fiqh

Hak Waris Al-Muʾtiq dalam Islam Berdasarkan Walaʾ al-ʿItq, Simak

TATSQIF ONLINE – Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan perhatian besar terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, termasuk dalam sistem pewarisan. Salah satu konsep penting dalam pembahasan fikih mawaris adalah hak waris yang timbul karena hubungan walaʾ al-ʿitq (perwalian karena pembebasan budak).

Hubungan ini menjadikan seorang al-Muʾtiq (pembebas budak) sebagai ahli waris bagi al-Muʾtaq (budak yang dibebaskan), ketika tidak ada ahli waris nasabiyah. Meski sistem perbudakan telah lama dihapus, hukum ini tetap relevan sebagai bagian dari khazanah fikih Islam yang mendalam dan bernilai historis.

Definisi Al-Muʾtiq dan Konsep Walaʾ

Secara etimologis, al-Muʾtiq berarti orang yang membebaskan budak dari perbudakan. Dalam istilah fikih, ia adalah individu yang memberikan kebebasan kepada budak miliknya dengan ikhlas karena Allah.

Pembebasan budak merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Balad ayat 13:

فَكُّ رَقَبَةٍۖ

Artinya: “Yaitu melepaskan budak dari perbudakan.”

Hubungan yang terbentuk dari pembebasan ini disebut walaʾ al-ʿitq, yakni loyalitas atau perwalian karena pembebasan. Rasulullah SAW bersabda:

الولاء لمن أعتق

artinya: “Walaʾ itu untuk orang yang membebaskan.” (HR. Bukhari no. 6765; Muslim no. 1504)

Hadis ini menjadi landasan penting dalam menetapkan hak waris bagi al-Muʾtiq.

Kedudukan Waris Al-Muʾtiq dalam Sistem Mawaris

Walaʾ al-ʿitq adalah salah satu dari tiga sebab kewarisan dalam Islam, yaitu nasab, nikah, dan walaʾ. Para ulama sepakat bahwa al-Muʾtiq bisa menjadi ahli waris al-Muʾtaq jika tidak ada ahli waris ʿasabah nasabiyah.

Ibn Qudamah menjelaskan:

“Jika seorang yang dimerdekakan meninggal tanpa meninggalkan ahli waris yang berhak, maka pembebasnya mewarisinya dengan walaʾ.” (Ibn Qudamah, Al-Mughni, 6/174)

Imam Al-Zuhaily menyatakan bahwa hak waris melalui walaʾ adalah penghargaan terhadap jasa sosial mulia yang dilakukan oleh al-Muʾtiq terhadap manusia lainnya. (Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8, hlm. 309)

Syarat dan Ketentuan Waris Al-Muʾtiq

1. Tidak adanya ʿasabah nasabiyah

    Jika al-Muʾtaq memiliki anak laki-laki, cucu laki-laki, atau saudara laki-laki, maka mereka berhak atas warisan. Hak al-Muʾtiq hanya muncul jika tidak ada ʿasabah nasabiyah.

    2. Bagian Al-Muʾtiq

      Jika ada ashab al-furudh seperti istri atau ibu, mereka terlebih dahulu menerima bagian tetapnya. Setelah itu, seluruh sisa warisan diberikan kepada al-Muʾtiq sebagai ʿasabah bi al-walaʾ.

      3. Hak Walaʾ Dapat Diwariskan

        Mayoritas ulama menyatakan bahwa hak walaʾ diwariskan kepada keturunan laki-laki al-Muʾtiq, mengikuti pola ʿasabah. Jika al-Muʾtiq meninggal, hak itu berpindah kepada anak laki-lakinya, kemudian cucunya, dan seterusnya.

        4. Sifat Walaʾ: Satu Arah

          Al-Muʾtiq berhak mewarisi dari al-Muʾtaq, namun tidak sebaliknya. Hubungan walaʾ tidak memberi hak waris bagi al-Muʾtaq atas harta al-Muʾtiq.

          5. Penghalang Waris bagi Al-Muʾtiq
            • Adanya ʿasabah nasabiyah
            • Perbedaan agama antara al-Muʾtiq dan al-Muʾtaq
            • Pembunuhan: Jika al-Muʾtiq membunuh al-Muʾtaq, ia terhalang mewarisi (Ibn Qudamah, Al-Mughni, 6/183)
            Contoh Kasus Waris Al-Muʾtiq

            Kasus 1:

            Seorang budak bernama Zayd dimerdekakan oleh Umar. Setelah bebas, Zayd hidup mandiri dan meninggal dunia tanpa ahli waris nasabiyah, namun meninggalkan istri dan Umar sebagai al-Muʾtiq.

            • Istri: mendapat 1/4 (QS. An-Nisa: 12)
            • Umar (al-Muʾtiq): mendapat sisa 3/4 sebagai ʿasabah bi al-walaʾ

            Kasus 2:

            Budak perempuan bernama Fatimah dibebaskan oleh Aisyah. Fatimah meninggal dunia meninggalkan ibu kandung dan Aisyah.

            • Ibu: mendapat 1/3 (QS. An-Nisa: 11)
            • Aisyah (al-Muʾtiq): mendapat sisa 2/3 karena tidak ada ʿasabah nasabiyah

            Relevansi dan Hikmah Hukum Waris Al-Muʾtiq

            Meskipun praktik perbudakan telah ditiadakan, hukum ini menunjukkan keadilan sosial dan semangat pembebasan dalam Islam. Hak waris melalui walaʾ tidak hanya bentuk penghargaan syar’i atas tindakan al-Muʾtiq, tetapi juga mencerminkan kesinambungan sosial antara orang yang pernah ditolong dengan penolongnya.

            Pembebasan budak merupakan salah satu bentuk amal yang sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan menjadi kafarat (penebus dosa) untuk berbagai pelanggaran syar’i, seperti:

            • Membunuh secara tidak sengaja (QS. An-Nisa: 92)
            • Melanggar sumpah (QS. Al-Ma’idah: 89)
            • Zihar (QS. Al-Mujadilah: 3)

            Karena itu, Islam memberikan balasan sosial kepada al-Muʾtiq dengan mengakui hak waris terhadap al-Muʾtaq, sebagai wujud keadilan dan insentif moral.

            Kesimpulan

            Al-Muʾtiq adalah pihak yang telah berjasa membebaskan budak dan dalam hukum Islam diberi hak istimewa melalui sistem walaʾ al-ʿitq. Hak waris ini berlaku jika tidak ditemukan ahli waris dari jalur nasab. Setelah ashab al-furudh mendapatkan haknya, al-Muʾtiq mendapatkan sisa warisan sebagai ʿasabah bi al-walaʾ. Hak ini diwariskan secara turun-temurun kepada anak laki-laki al-Muʾtiq.

            Hukum ini, meski bersifat historis, tetap menjadi pelajaran penting akan tingginya penghargaan Islam terhadap tindakan pembebasan dan keadilan sosial dalam pewarisan. Wallahua’lam.

            Johdi Kurniawan (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

            One thought on “Hak Waris Al-Muʾtiq dalam Islam Berdasarkan Walaʾ al-ʿItq, Simak

            • Cindy Aulia Pohan

              Dalam sistem waris Islam yang sangat menekankan hubungan darah (nasab), bagaimana legitimasi hak waris al-Muʾtiq melalui Walaʾ al-ʿItq dibangun secara hukum dan etis, dan apakah ini mencerminkan bentuk keadilan simbolik atas jasa moral dalam pembebasan budak?

              Balas

            Tinggalkan Balasan

            Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *