Fiqh & Ushul Fiqh

Konsep Ta’shib dan Ashabul Furudh dalam Ilmu Faraidh, Simak

TATSQIF ONLINE – Ilmu faraidh merupakan bagian penting dalam fikih yang mengatur pembagian harta warisan secara adil dan terstruktur. Pembahasan mengenai ashabul furudh dan ta’shib menjadi inti dari sistem ini karena keduanya menentukan siapa yang berhak menerima warisan dan dalam kadar berapa.

Allah SWT telah menetapkan pembagian ini dalam Al-Qur’an secara rinci sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak ahli waris, sekaligus untuk mencegah perselisihan dan kezaliman setelah wafatnya seorang muslim. Oleh karena itu, memahami konsep ashabul furudh dan ta’shib menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang ingin menerapkan syariat dengan sempurna dalam urusan harta warisan.

Pengertian Ta’shib dan Ashabul Furudh

Ashabul Furudh adalah ahli waris yang mendapatkan bagian pasti dari harta peninggalan, berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadis. Porsi yang telah ditetapkan mencakup setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Allah menjelaskan bagian-bagian ini secara eksplisit dalam Surah An-Nisa ayat 11 dan 12.

Ta’shib secara etimologis berasal dari kata ‘ashaba yang berarti mengaitkan atau menghubungkan. Dalam istilah faraidh, ta’shib berarti memberikan sisa harta warisan kepada ahli waris yang tidak memiliki bagian tetap. Mereka menerima setelah ashabul furudh mendapatkan bagian masing-masing. Para penerima ta’shib disebut sebagai ‘ashabah.

Klasifikasi ‘Ashabah

Dalam ilmu faraidh, ‘ashabah terbagi menjadi tiga kategori sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu:

  1. ‘Ashabah bi Nafsi (dengan sendirinya): Mereka adalah laki-laki yang memiliki kedudukan sebagai ahli waris utama. Misalnya anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, dan saudara kandung laki-laki.
  2. ‘Ashabah bil Ghair (karena orang lain): Wanita yang menjadi ‘ashabah karena keberadaan ahli waris laki-laki sejajar dengannya. Misalnya anak perempuan menjadi ‘ashabah ketika bersama dengan anak laki-laki.
  3. ‘Ashabah ma’al Ghair (bersama orang lain): Wanita yang menjadi ‘ashabah karena keberadaan ahli waris perempuan lainnya. Misalnya saudari kandung bersama anak perempuan.

Ta’shib Bersama Ashabul Furudh

Dalam kondisi tertentu, seorang ahli waris dapat berkedudukan ganda. Ia memperoleh bagian tetap (fardh) terlebih dahulu, kemudian memperoleh sisa sebagai ‘ashabah. As-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah menegaskan bahwa hal ini umum terjadi dalam banyak kasus warisan.

Contoh Kasus

1. Ayah Bersama Anak

Ayah mendapatkan seperenam (1/6) karena adanya anak, sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 11:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ

Artinya: “Dan untuk kedua orang tua, masing-masing seperenam dari harta peninggalan jika yang meninggal memiliki anak.”

Setelah bagian fardh, ayah juga berhak atas sisa harta sebagai ‘ashabah.

2. Radd kepada Ashabul Furudh

Radd adalah pengembalian sisa harta kepada ashabul furudh secara proporsional ketika tidak ada ‘ashabah. Ibn Qudamah menjelaskan dalam Al-Mughni bahwa radd diberikan kepada semua ashabul furudh kecuali suami dan istri, sesuai dengan proporsi bagian masing-masing.

3. Saudari dengan Anak Perempuan

Jika saudari kandung atau saudari seayah bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, maka status saudari berubah menjadi ‘ashabah ma’al ghair. Hal ini berdasarkan hadis berikut:

عن ابنِ مسعودٍ و قد سُئلَ عن بنتٍ و بنتِ ابنٍ و أختٍ فقال : أقضي فيها بما قَضَى رسولُ اللهِ للابنةِ النِّصفُ و لابنةِ الابنِ السُّدسُ تكملة الثُّلُثينِ و ما بقِيَ فللأُختِ

Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud, ketika beliau ditanya tentang (pembagian waris) seorang anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudari, beliau berkata: Aku memutuskan di dalamnya sebagaimana Rasulullah SAW memutuskan — bagi anak perempuan setengah bagian, bagi cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam untuk menyempurnakan dua pertiga, dan sisanya untuk saudari.”

    Penyelesaian Praktis

    Seorang perempuan wafat, meninggalkan:

    • Ayah
    • Ibu
    • Anak perempuan
      Harta: Rp120.000.000
    Langkah Penyelesaian:

    1. Tentukan bagian masing-masing:

    • Anak perempuan: 1/2 (karena sendirian)
    • Ibu: 1/6 (karena ada anak)
    • Ayah: 1/6 + sisa (karena ada anak, maka ia juga sebagai ‘ashabah)

    2. Cari KPK penyebut (asal masalah):

    • KPK dari 2 dan 6 adalah 6
    • Jadi asal masalah = 6 bagian

    3. Hitung bagian masing-masing:

    • Anak perempuan: 1/2 × 6 = 3 bagian
    • Ibu: 1/6 × 6 = 1 bagian
    • Ayah: 1/6 × 6 = 1 bagian
    • Sisa = 6 – (3+1+1) = 1 bagian → diberikan ke ayah (sebagai ‘ashabah)

    Total bagian:

    • Anak perempuan = 3
    • Ibu = 1
    • Ayah = 1 + 1 = 2 bagian

    4. Ubah ke rupiah:

    • 1 bagian = Rp120.000.000 ÷ 6 = Rp20.000.000

    Hasil akhir:

    • Anak perempuan = 3 × 20 juta = Rp60.000.000
    • Ibu = 1 × 20 juta = Rp20.000.000
    • Ayah = 2 × 20 juta = Rp40.000.000

    Seseorang wafat, meninggalkan:

    • 1 anak perempuan
    • 1 saudari kandung

    Pembagian warisan:

    • Anak perempuan mendapat ½ bagian karena ia sendirian.
    • Saudari kandung mendapat sisa warisan sebagai ‘ashabah ma‘al ghair.
      Jika saudari lebih dari satu, sisa warisan dibagi rata di antara mereka.

    Seseorang wafat, meninggalkan:

    • 2 cucu perempuan dari anak laki-laki
    • 3 saudari kandung

    Pembagian warisan:

    • 2 cucu perempuan mendapat 2/3 bagian karena jumlahnya dua dan tidak ada ahli waris laki-laki.
    • 3 saudari kandung mendapat sisa sebagai ‘ashabah ma‘al ghair, dibagi rata di antara mereka.

    Seorang meninggal dunia, meninggalkan dua ahli waris:

    • Anak perempuan
    • Ibu
      Total harta warisan: Rp12.000.000

    Tanpa Radd (sisa harta tidak dibagikan kembali)
    Anak perempuan mendapat ½ × Rp12.000.000 = Rp6.000.000
    Ibu mendapat 1/6 × Rp12.000.000 = Rp2.000.000
    Total terbagi: Rp8.000.000
    Sisa harta yang tidak terbagi: Rp4.000.000

    Dengan Radd (sisa harta dibagikan kembali ke ahli waris)
    Total bagian: anak perempuan 3 bagian, ibu 1 bagian = 4 bagian
    Anak perempuan: 3/4 × Rp12.000.000 = Rp9.000.000
    Ibu: 1/4 × Rp12.000.000 = Rp3.000.000
    Seluruh harta terbagi habis: Rp12.000.000

    Kesimpulan
    Tanpa radd: anak perempuan mendapat Rp6.000.000, ibu Rp2.000.000, sisa Rp4.000.000
    Dengan radd: anak perempuan mendapat Rp9.000.000, ibu Rp3.000.000, tidak ada sisa

    Penutup

    Konsep ta’shib merupakan bagian vital dalam struktur hukum waris Islam. Bersamaan dengan bagian ashabul furudh, ta’shib memberikan keadilan distribusi kepada pihak-pihak yang tidak memperoleh bagian tetap. Pemahaman terhadap klasifikasi ‘ashabah dan kondisi yang memunculkan ta’shib sangat penting bagi siapa pun yang mendalami ilmu faraidh. Syariat Islam telah mengatur pembagian ini secara sistematis, sehingga mencegah perselisihan dan ketidakadilan dalam distribusi harta peninggalan. Wallahua’lam.

    Yoesvic Helmi Siregar (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

    3 komentar pada “Konsep Ta’shib dan Ashabul Furudh dalam Ilmu Faraidh, Simak

    • Nurhamija Hrp

      Bagaimana cara menyelesaikan masalah pembagian warisan jika ada ta’shib dan ashabul furudh?

      Balas
    • Niswa santia

      apakah tas’hib dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak termasuk Ashabul furudh?

      Balas
    • Putri karimah

      Dalam kasus warisan yang melibatkan ahli waris dengan hak Ta’shib dan Ashabul Furudh, bagaimana pengaruh adanya ahli waris yang berstatus ‘asabah ma’al ghair’ terhadap pembagian warisan, dan bagaimana hal ini berbeda dengan ‘asabah bi nafsi’?

      Balas

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *