Muamalah

Urgensi Menjauhi Harta Haram dan Dampaknya dalam Islam

TATSQIF ONLINE  Harta memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Islam sebagai agama yang sempurna dan komprehensif tidak hanya mengatur aspek ibadah ritual, tetapi juga menyentuh seluruh sisi kehidupan, termasuk bagaimana seseorang memperoleh, mengelola, dan menggunakan harta.

Dalam Islam, harta bukan sekadar alat pemenuhan kebutuhan duniawi, tetapi juga merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT. Karena itulah, Islam sangat menekankan pentingnya kehalalan dalam sumber dan penggunaan harta. Harta yang diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan ketentuan syariat disebut sebagai harta haram, dan memiliki konsekuensi serius baik di dunia maupun di akhirat.

Definisi Harta Haram dalam Islam

Secara terminologi, harta haram adalah segala bentuk kekayaan yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Ibn Taimiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa menyebutkan bahwa harta haram mencakup segala bentuk kekayaan yang diperoleh dari cara yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, baik karena zatnya maupun karena cara memperolehnya.

Jenis-jenis harta haram yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis antara lain:

  • Harta hasil riba (bunga pinjaman)
  • Harta hasil penipuan, kecurangan dalam jual beli
  • Harta hasil mencuri, merampok, atau korupsi
  • Harta dari perjudian, termasuk undian yang tidak dibenarkan syariat
  • Harta hasil dari perdagangan barang haram seperti khamar, babi, narkoba
  • Suap (risywah) dalam proses hukum atau administrasi

Rasulullah SAW bersabda:

 يا كعبُ بنَ عُجْرةَ إنَّه لا يدخُلُ الجنَّةَ لحمٌ ودمٌ نبَتا على سُحتٍ النَّارُ أَوْلى به يا كعبُ بنَ عُجْرةَ النَّاسُ غاديانِ: فغادٍ في فِكاكِ نفسِه فمُعتِقُها وغادٍ موبِقُها يا كعبُ بنَ عُجْرةَ الصَّلاةُ قربانٌ والصَّدقةُ برهانٌ والصَّومُ جُنَّةٌ والصَّدقةُ تُطفِئ الخطيئةَ كما يذهَبُ الجليدُ على الصَّفا

Artinya: “Wahai Ka‘b bin ‘Ujrah, tidak akan masuk surga daging dan darah yang tumbuh dari harta haram; neraka lebih pantas baginya.
Wahai Ka‘b bin ‘Ujrah, manusia terbagi dua pada pagi hari: yang pertama pergi untuk membebaskan dirinya (dengan amal salih) lalu membebaskannya, dan yang kedua pergi untuk mencelakakan dirinya lalu membinasakannya. Wahai Ka‘b bin ‘Ujrah, salat adalah pendekatan (kepada Allah), sedekah adalah bukti (iman), puasa adalah perisai, dan sedekah itu dapat memadamkan dosa seperti es mencair di atas batu yang panas.”
(HR Ibnu Hibban).

Hadis ini mengisyaratkan bahaya besar dari konsumsi harta haram. Harta haram tidak hanya menghilangkan keberkahan hidup seseorang, tetapi juga menjadi sebab kebinasaan di akhirat.

Urgensi Menjauhi Harta Haram

Menjauhi harta haram bukan hanya kewajiban hukum dalam Islam, tetapi juga menjadi bagian dari kesucian jiwa dan integritas moral seorang Muslim. Urgensi ini dapat ditinjau dari beberapa aspek berikut:

a. Kewajiban Syariat

Islam memerintahkan umatnya untuk hanya mengonsumsi rezeki yang baik dan halal. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 172:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.”

Ayat ini mengaitkan antara penghambaan kepada Allah dengan konsumsi terhadap makanan yang halal dan baik (thayyib). Artinya, konsumsi terhadap harta haram bertentangan dengan penghambaan sejati.

b. Doa Tidak Dikabulkan

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW menyampaikan:

يا أيُّها النَّاسُ إنَّ اللَّهَ طيِّبٌ لا يقبلُ إلَّا طيِّبًا ، وإنَّ اللَّهَ أمرَ المؤمنينَ بما أمرَ بِه المرسلينَ فقالَ يَا أيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وقالَ يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ قالَ وذَكرَ الرَّجلَ يُطيلُ السَّفرَ أشعثَ أغبرَ يمدُّ يدَه إلى السَّماءِ يا ربِّ يا ربِّ ومطعمُه حرامٌ ومشربُه حرامٌ وملبسُه حرامٌ وغذِّيَ بالحرامِ فأنَّى يستجابُ لذلِك

Artinya: “Wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang beriman seperti yang Dia perintahkan kepada para rasul. Maka Allah berfirman: ‘Wahai para rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Dia juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu’ (QS. Al-Baqarah: 172).’ Kemudian Nabi menyebutkan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya kusut dan berdebu, dia menengadahkan tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabb, Ya Rabb,’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia diberi makan dari yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim)

Doa adalah senjata seorang Muslim. Namun, ketika seseorang mengonsumsi harta haram, maka penghalang antara dirinya dan rahmat Allah menjadi tebal.

c. Menjaga Keberkahan Hidup

Harta halal mengandung keberkahan yang melimpah. Keberkahan bukan hanya berupa jumlah atau nilai materi, tetapi juga ketenteraman, kepuasan batin, dan kemudahan dalam urusan. Sementara itu, harta haram justru mengundang berbagai bencana, baik dalam bentuk konflik batin, masalah keluarga, hingga kesulitan sosial.

Dampak Harta Haram dalam Islam

Harta haram memiliki dampak serius dalam kehidupan manusia. Islam mengajarkan bahwa dampak harta haram tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif. Berikut adalah beberapa dampaknya:

a. Dampak Spiritual

Harta haram mengotori hati dan jiwa. Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa makanan yang berasal dari sumber haram menutup hati dari cahaya iman dan mengundang kecenderungan pada kemaksiatan. Seseorang yang terbiasa dengan harta haram akan sulit khusyuk dalam ibadah dan rentan terjerumus dalam dosa.

b. Dampak Sosial

Ketika budaya konsumsi harta haram menyebar, maka masyarakat akan terjangkit penyakit sosial seperti korupsi, penipuan, manipulasi hukum, dan ketidakadilan. Ini berdampak pada menurunnya kepercayaan sosial dan stabilitas negara. Korupsi, sebagai bentuk nyata harta haram, telah menjadi musuh utama pembangunan di berbagai negara.

c. Dampak pada Keluarga

Keluarga yang dinafkahi dengan harta haram akan sulit meraih sakinah dan keberkahan. Anak-anak yang tumbuh dari nafkah haram berpotensi besar untuk menjadi pribadi yang jauh dari nilai-nilai moral dan agama. Dalam Al-Fatawa al-Kubra, Ibn Taimiyyah menegaskan bahwa nafkah haram adalah bentuk kezhaliman terhadap keluarga.

d. Dampak Akhirat

Dalam Al-Qur’an Surah At-Takatsur ayat 8, Allah SWT menyebutkan bahwa manusia akan ditanya tentang hartanya:

ثُمَّ لَتُسْـَٔلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ

Artinya: “Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang segala kenikmatan (yang kamu peroleh di dunia).”

Harta yang diperoleh dari cara yang haram akan menjadi sumber azab dan hisab yang berat di akhirat. Dalam hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

لا تَزولُ قَدَمَا عَبْدٍ يومَ القيامةِ، حتَّى يُسأَلَ عن عُمُرِه؛ فيمَ أفناه؟ وعن عِلْمِه؛ فيم فعَلَ فيه؟ وعن مالِه؛ من أين اكتسَبَه؟ وفيم أنفَقَه؟ وعن جِسمِه؛ فيمَ أبلاه؟

Artinya: “Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat, sampai ia ditanya tentang umurnya; untuk apa ia habiskan? Tentang ilmunya; apa yang ia amalkan darinya? Tentang hartanya; dari mana ia peroleh dan untuk apa ia belanjakan? Dan tentang tubuhnya; untuk apa ia gunakan dan bagaimana ia merawatnya?” (HR. Tirmidzi)

Strategi Menjauhi Harta Haram

Agar terhindar dari harta haram, seorang Muslim harus menerapkan beberapa strategi:

  • Memperkuat keimanan dan ketakwaan, agar selalu merasa diawasi oleh Allah.
  • Menuntut ilmu agama, terutama fikih muamalah, agar tahu mana yang halal dan mana yang haram.
  • Bersikap qana’ah (merasa cukup), agar tidak tergoda untuk mencari jalan pintas yang haram.
  • Menghindari pekerjaan atau bisnis yang syubhat, yakni yang masih samar status kehalalannya.

Ibn Qudamah dalam al-Mughni menyatakan bahwa menjauhi perkara yang syubhat, terlebih menjauhi harta haram merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga agama dan kehormatan diri.

Kesimpulan

Harta dalam Islam memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat tinggi. Ia bukan hanya alat tukar atau simbol kekayaan, tetapi juga amanah dari Allah SWT. Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya menjaga kehalalan dalam perolehan dan penggunaan harta. Harta haram tidak hanya mencemari keberkahan hidup, tetapi juga mendatangkan murka Allah baik di dunia maupun di akhirat.

Umat Islam dituntut untuk senantiasa mengintrospeksi diri, memperbaiki niat, dan berupaya keras dalam mencari nafkah yang halal agar hidup dipenuhi keberkahan, doa dikabulkan, dan hisab akhirat menjadi ringan. Semoga Allah SWT memberikan kita rezeki yang halal lagi thayyib, serta menjauhkan kita dari segala bentuk harta haram. Aamiin. Wallahua’lam.

Fadhilah Syafa Awaliyah Siregar (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

3 komentar pada “Urgensi Menjauhi Harta Haram dan Dampaknya dalam Islam

  • Marsanda Hasibuan

    Apa langkah langkah yang dapat di ambil, untuk membersihkan harta haram?

    Balas
  • Bagaimana jika seorang fakir yang menemukan barang/ uang dijalan yang kita ketahui itu hukumnya subhat ( mendekati pada hukum haram) dan ia menggunakan barang/uang tersebut, apakah hukum barang tersebut masih sama, sedangkan ia sangat membutuhkannya, jika barang tersebut masih sama hukumnya, jelaskan hal yang dapat membersihkannya?

    Balas
  • bagaimana hukumnya jika seseorang sedekahkan uang hasil curian itu kepda seseorang tanpa mengetahuinya, apakah uang yg di terimanya di sebut harta haram?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *