Bahaya Harta Haram: Sumber, Dampak, dan Cara Menghindar
TATSQIF ONLINE – Dalam kehidupan modern yang penuh dengan interaksi ekonomi dan sosial, keberadaan harta menjadi bagian penting dari aktivitas manusia. Namun, Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan memberikan batasan-batasan tertentu dalam memperoleh, menggunakan, dan mengelola harta. Harta dalam Islam tidak hanya dinilai dari banyak atau sedikitnya, tetapi juga dari kehalalan cara memperolehnya. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak dibenarkan oleh syariat disebut dengan harta haram.
Pengertian Harta Haram
Secara istilah, harta haram adalah setiap bentuk kekayaan yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Keberadaannya dianggap tidak sah dalam pandangan agama, baik karena zat barangnya itu sendiri haram seperti khamr dan bangkai, maupun karena cara memperolehnya bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan pentingnya mencari harta yang halal dalam Al-Qur’an Surah al-Mulk ayat 15:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
Artinya: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
Artinya: “Tidaklah seseorang makan makanan yang lebih baik daripada hasil jerih payah tangannya sendiri, dan sesungguhnya Nabi Daud ‘alaihissalam makan dari hasil jerih payah tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)
Penyebab Harta Haram
Terdapat sejumlah penyebab utama yang menjadikan suatu harta dikategorikan sebagai haram. Beberapa di antaranya adalah:
a) Pencurian
Pencurian adalah tindakan mengambil harta orang lain tanpa hak atau izin yang sah. Dalam syariat Islam, pencurian termasuk dalam dosa besar dan mendapatkan hukuman had yang sangat tegas. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 38:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.”
b) Korupsi
Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Islam dengan tegas melarang tindakan ini karena merusak tatanan keadilan sosial. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Artinya: “Laknat Allah atas orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Dawud)
c) Penipuan
Penipuan dalam perdagangan atau transaksi adalah salah satu bentuk harta haram yang sangat dikecam dalam Islam. Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya: “Barang siapa menipu, maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Muslim)
d) Riba
Riba adalah tambahan yang diambil dalam transaksi hutang-piutang atau jual beli yang dilarang oleh Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 130:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
e) Gharar
Gharar adalah ketidakjelasan dalam akad atau transaksi. Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar. Contohnya adalah menjual barang yang tidak diketahui secara pasti kondisi atau keberadaannya. Dalam hadis disebutkan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: “Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim)
Sumber Harta Haram
1. Haram karena zat benda
Ini adalah harta yang sejak awal zatnya sudah diharamkan oleh syariat, seperti khamr, babi, bangkai, darah, dan najis. Menjual atau memperdagangkan benda-benda tersebut tetap haram meski dilakukan dengan cara yang sah secara hukum positif. Dalam hadis disebutkan:
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia juga mengharamkan hasil (uang) dari benda tersebut.” (HR. Abu Dawud)
2. Haram karena cara mendapatkannya
Harta ini haram bukan karena zatnya, melainkan karena cara memperolehnya tidak sesuai dengan syariat. Tiga bentuk utama dalam kategori ini adalah:
a) Zalim
Zalim dalam konteks muamalah meliputi berbagai perbuatan seperti monopoli, penipuan, dan eksploitasi. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”
b) Riba
Riba memiliki dua jenis:
- Riba dayn: Tambahan dalam hutang yang disyaratkan di awal akad. Contohnya seperti bunga bank atau denda keterlambatan pembayaran.
- Riba ba’i: Terjadi dalam transaksi jual beli pada barang ribawi (emas, perak, gandum, kurma, dsb) yang tidak memenuhi syarat takaran dan waktu serah terima secara langsung.
c) Gharar
Gharar mengandung ketidakpastian dan bisa merugikan salah satu pihak. Contohnya, menjual barang yang belum dimiliki atau belum dikuasai secara sah.
Dampak Harta Haram
Harta haram tidak hanya membawa kerusakan secara materi, tetapi juga secara spiritual dan sosial. Dampaknya antara lain:
1. Kerusakan Akhlak
Orang yang terbiasa memakan harta haram cenderung mengabaikan nilai-nilai kebenaran dan kejujuran. Hatinya menjadi keras dan doanya sulit dikabulkan.
2. Kerusakan Hubungan Sosial
Harta haram menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara masyarakat. Kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi menjadi hilang.
3. Kerusakan Ekonomi
Riba dan penipuan mengganggu kestabilan ekonomi dan keadilan distribusi. Ini bisa menciptakan jurang ketimpangan antara si kaya dan si miskin.
Cara Menghindari Harta Haram
Untuk menjaga keberkahan harta, seorang Muslim harus:
1. Bekerja dengan Jujur
Jujur merupakan dasar dari segala aktivitas muamalah yang sah. Tanpa kejujuran, harta menjadi tidak berkah.
2. Menghindari Penipuan
Penipuan dalam segala bentuknya harus dihindari agar transaksi tetap sah dan transparan.
3. Menghindari Gharar dan Riba
Memahami ketentuan syariat mengenai riba dan gharar sangat penting dalam menjalankan bisnis agar tidak terjerumus pada transaksi yang dilarang.
Penutup
Memperoleh harta yang halal adalah bentuk ibadah yang bernilai tinggi dalam Islam. Setiap Muslim dituntut untuk berhati-hati dalam mencari nafkah agar hartanya membawa keberkahan, bukan kebinasaan. Menjauhi harta haram bukan hanya urusan duniawi, tetapi juga berdampak pada keselamatan akhirat. Semoga kita semua diberikan kekuatan dan petunjuk oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menjaga diri dan keluarga dari harta yang tidak diridhai-Nya. Wallahua’lam.
Masna Siregar (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Dalam pembagian harta warisan bagian perempuan dan laki-laki pasti berbeda yang dimna bagian laki-laki akan lebih banyak dibandingkan bagian perempuan.tetapi setelah pembagian harta di laksanakan bagian perempuan lebih dri yang di wajibkan apakah harta warisan yang diterima sah atau haram.?
Ada seorang (A) kesehariannya ia adalah peternak babi kemudian membeli rokok dan minum ke kedai si ( B) dengan hasil jual ternaknya sendiri, hasil uanga si (A) tadi sumber harta yang haram karena zat benda.
Apakah uang yang diterima si (B) juga haram?
Bagaimana cara membedakan harta haram dan harta halal dalam praktik bisnis
Bagaimana jika seorang ayah menafkahi keluarganya dengan harta yang haram, sedangkan keluarganya tidak tau akan hal tersebut, apakah keluarganya berdosa,dan apakah dampak nafkah yang tidak halal tersebut dapat mempengaruhi kehidupan anak dalam menuntut ilmu?