Sumber hukum dan metode istinbath: Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas, istishab, maslahah mursalah, ‘urf, sadd al-dzariah, tarjih dan takhrij
Sumber Hukum dan Metode Istinbath: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas, Istishab, Maslahah Mursalah, ‘Urf, Sadd al-Dzari’ah, Tarjih dan Takhrij
A. Pengertian Sumber Hukum dan Istinbath
Sumber hukum Islam adalah dasar atau rujukan yang digunakan para ulama dalam merumuskan hukum syariat, baik yang bersifat muttafaq (disepakati) maupun mukhtalaf (diperselisihkan). Adapun istinbath secara bahasa berarti “mengeluarkan” atau “menggali”, yang dalam konteks ilmu ushul fikih diartikan sebagai upaya seorang mujtahid untuk mengeluarkan (menetapkan) hukum syar’i dari dalil-dalilnya melalui kaidah-kaidah tertentu. Istinbath menjadi jembatan metodologis yang menghubungkan nash-nash yang bersifat tetap dengan persoalan hukum yang terus berkembang, termasuk dalam konteks fikih kontemporer.
Secara umum, sumber hukum Islam dibagi menjadi dua kategori: sumber pokok yang disepakati (Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas) dan sumber tambahan yang masih diperselisihkan penggunaannya di antara para ulama (Istishab, Maslahah Mursalah, ‘Urf, dan Sadd al-Dzari’ah). Selain itu, dikenal pula metode tarjih dan takhrij sebagai instrumen metodologis dalam menyelesaikan pertentangan dalil maupun mengembangkan hukum baru berdasarkan hukum yang sudah ada.
B. Sumber Hukum yang Disepakati (Muttafaq ‘Alaih)
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber hukum pertama dan utama dalam Islam, memuat firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ. Kandungan hukum dalam Al-Qur’an terbagi menjadi hukum ibadah dan hukum muamalah. Meski jumlah ayat hukum relatif sedikit—tidak lebih dari sekitar 500 ayat—Al-Qur’an tetap memberikan ruang dan prinsip dasar bagi munculnya hukum-hukum baru melalui ijtihad, sehingga keterbatasan jumlah ayat hukum tidak menjadikan syariat statis, melainkan justru dinamis mengikuti perkembangan zaman.
Dalil: QS. An-Nisa’ (4): 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” Ayat ini menjadi dasar kedudukan Al-Qur’an sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan setiap perselisihan hukum.
2. Sunnah
Sunnah adalah segala perkataan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah), dan ketetapan (taqririyah) Nabi Muhammad ﷺ. Sunnah berfungsi sebagai penjelas (bayan) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum (mujmal), sekaligus sebagai sumber hukum independen atas persoalan yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an.
Dalil: QS. Al-Hasyr (59): 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Artinya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” Ayat ini menegaskan kewajiban mengikuti setiap ketetapan yang bersumber dari Nabi Muhammad ﷺ sebagai bagian dari sumber hukum Islam.
3. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid pada suatu masa setelah wafatnya Nabi Muhammad ﷺ atas suatu hukum syar’i. Ijma’ menjadi sumber hukum yang kuat karena mencerminkan konsensus kolektif umat dalam menjawab persoalan yang tidak ditemukan nashnya secara eksplisit.
Dalil: QS. An-Nisa’ (4): 115
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Artinya: “…dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu…” Ayat ini oleh para ulama ushul fikih dijadikan salah satu isyarat akan pentingnya mengikuti jalan (kesepakatan) orang-orang mukmin. Ijma’ juga diperkuat oleh hadis Nabi ﷺ: “Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan” (HR. Ibnu Majah).
4. Qiyas
Qiyas adalah menyamakan hukum suatu perkara yang tidak ada nashnya dengan perkara lain yang memiliki nash, karena adanya kesamaan illat (sebab hukum). Qiyas menjadi metode penting dalam memperluas jangkauan hukum Islam terhadap persoalan-persoalan baru yang terus bermunculan.
Dalil: QS. Al-Hasyr (59): 2
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
Artinya: “…maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.” Kata fa’tabiru dalam ayat ini oleh ulama ushul fikih dimaknai sebagai perintah untuk mengambil pelajaran melalui proses analogi (qiyas) dari suatu peristiwa kepada peristiwa lain yang serupa.
C. Sumber Hukum yang Diperselisihkan (Mukhtalaf Fih)
1. Istishab
Istishab adalah penetapan hukum yang berlaku pada suatu perkara berdasarkan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, selama belum ada dalil yang mengubahnya. Kaidah yang lahir dari istishab antara lain “hukum asal sesuatu adalah boleh” dan “keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan”.
Dalil: QS. Al-Baqarah (2): 29
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Artinya: “Dialah (Allah) yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” Ayat ini menjadi salah satu landasan kaidah bahwa hukum asal segala sesuatu (selain ibadah) adalah mubah (boleh) selama belum ada dalil yang mengharamkannya, yang merupakan prinsip dasar istishab.
2. Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah adalah penetapan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan (kebaikan) yang tidak secara eksplisit didukung maupun ditolak oleh nash, namun sejalan dengan tujuan syariat (maqashid al-syari’ah). Metode ini banyak digunakan dalam menjawab persoalan kontemporer yang menyangkut kepentingan umum, seperti kebijakan ekonomi syariah dan regulasi kesehatan.
Dalil: QS. Al-Anbiya’ (21): 107
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
Artinya: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” Ayat ini menjadi dasar prinsip maqashid al-syari’ah bahwa seluruh hukum Islam diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan bagi manusia.
3. ‘Urf
‘Urf adalah kebiasaan atau adat masyarakat yang telah berlaku secara umum dan tidak bertentangan dengan syariat. ‘Urf dapat dijadikan pertimbangan hukum selama tidak menyalahi nash yang qath’i (pasti), sehingga hukum Islam tetap dapat beradaptasi dengan konteks sosial dan budaya lokal.
Dalil: QS. Al-A’raf (7): 199
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
Artinya: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” Kata al-‘urf dalam ayat ini oleh para mufasir dan ulama ushul fikih dipahami sebagai perintah untuk mengikuti kebiasaan baik yang berlaku di masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat.
4. Sadd al-Dzari’ah
Sadd al-dzari’ah adalah upaya menutup jalan (sarana) yang dapat mengantarkan pada perbuatan yang dilarang, meskipun sarana tersebut pada asalnya mubah (boleh). Metode ini bersifat preventif, digunakan untuk mencegah kemudaratan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Dalil: QS. Al-An’am (6): 108
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
Artinya: “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” Ayat ini menjadi dasar kaidah sadd al-dzari’ah, yaitu larangan terhadap suatu perbuatan yang pada dasarnya boleh (mencela sesembahan orang musyrik) karena berpotensi menimbulkan kemudaratan yang lebih besar (mereka mencela Allah).
D. Tarjih dan Takhrij
1. Tarjih
Tarjih adalah upaya memilih salah satu di antara dua dalil atau pendapat yang tampak bertentangan (ta’arudh), dengan mempertimbangkan kekuatan dalil, kesesuaian dengan maqashid syariah, serta konteks yang paling relevan. Tarjih menjadi metode penting ketika mujtahid dihadapkan pada perbedaan pendapat ulama dalam suatu persoalan.
2. Takhrij
Takhrij adalah upaya mengeluarkan atau merumuskan hukum baru berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip yang telah ditetapkan oleh mazhab atau ulama terdahulu, untuk diterapkan pada kasus yang belum pernah dibahas sebelumnya. Takhrij banyak digunakan oleh ulama mazhab dalam mengembangkan fikih agar tetap relevan dengan persoalan zamannya.
E. Relevansi Metode Istinbath dalam Fikih Kontemporer
Kesembilan sumber dan metode di atas menjadi instrumen utama bagi para mujtahid kontemporer dalam menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak dijumpai pada masa klasik, seperti transaksi digital, bioetika, dan ekonomi syariah modern. Kombinasi antara dalil-dalil pokok (Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas) dan metode pendukung (Istishab, Maslahah Mursalah, ‘Urf, Sadd al-Dzari’ah) memungkinkan hukum Islam tetap kokoh pada prinsip dasarnya, sekaligus fleksibel dalam merespons dinamika zaman. Sementara itu, tarjih dan takhrij berperan sebagai alat metodologis untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan mengembangkan hukum secara sistematis dan konsisten.
Kesimpulan
Sumber hukum dan metode istinbath merupakan fondasi metodologis yang menjadikan hukum Islam bersifat dinamis, adaptif, dan tetap berpijak pada prinsip syariat. Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber pokok memberikan kerangka dasar, sementara Ijma’, Qiyas, Istishab, Maslahah Mursalah, ‘Urf, dan Sadd al-Dzari’ah memperluas ruang ijtihad untuk menjawab persoalan yang terus berkembang. Adapun tarjih dan takhrij berfungsi menjaga konsistensi dan relevansi hukum dari waktu ke waktu. Pemahaman yang utuh terhadap sumber dan metode ini menjadi bekal penting bagi pengembangan fikih kontemporer yang responsif terhadap tantangan zaman.
Sumber Referensi
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Amani.
Syarifuddin, Amir. (2008). Ushul Fiqh Jilid 1 dan 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr.
Qardhawi, Yusuf. (2005). Ijtihad Kontemporer: Kode Etik dan Berbagai Penyimpangan. Jakarta: Gema Insani Press.
Effendi, Satria. (2005). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Asmuni & Nipul Khoiri. (2017). Fikih Kontemporer dalam Ragam Aspek Hukum. Medan: Wal Ashri Publishing.
Djazuli, A. (2006). Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana.
