Sumber Ajaran Tauhid: Naql dan Akal dalam Membangun Aqidah
TATSQIF ONLINE – Tauhid merupakan fondasi utama dalam ajaran Islam. Ia adalah inti risalah para nabi dan poros seluruh ajaran syariat. Tauhid menegaskan keesaan Allah SWT dalam Rububiyah (penciptaan dan pengaturan), Uluhiyah (ibadah), serta Asma wa Sifat (nama dan sifat-Nya yang sempurna). Seluruh bangunan Islam—baik ibadah, akhlak, maupun muamalah—bertumpu pada kemurnian tauhid. Tanpa tauhid yang benar, amal kehilangan ruhnya dan akhlak kehilangan arah.
Dalam memahami tauhid secara benar dan komprehensif, umat Islam tidak bersandar pada dugaan atau perasaan semata. Islam memiliki sumber ajaran yang jelas dan teruji, yaitu Al-Qur’an, Sunnah (Hadis), dan akal yang sehat sebagai alat memahami wahyu. Tauhid adalah ilmu yang membahas cara menetapkan aqidah agama dengan dalil-dalil yang meyakinkan, baik dalil naqli (wahyu) maupun dalil aqli (rasional).
Al-Qur’an sebagai Sumber Utama Tauhid
Secara etimologi, kata Al-Qur’an berasal dari “qara’a, yaqra’u, qira’atan, qur’anan” yang berarti menghimpun dan membaca. Secara terminologi, Al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ melalui Malaikat Jibril, disampaikan secara mutawatir, dan membacanya bernilai ibadah.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ
فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ
Artinya: “Sesungguhnya Kami yang akan mengumpulkannya (di dadamu) dan membacakannya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.” (QS. Al-Qiyamah: 17–18)
Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur’an berasal dari Allah dan terjaga otentisitasnya. Penyebutan lafaz Allah dalam definisi Al-Qur’an bertujuan membedakannya dari perkataan manusia, malaikat, atau makhluk lainnya.
Kedudukan Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum dan Aqidah
Al-Qur’an adalah sumber hukum pertama dan utama dalam Islam. Segala persoalan aqidah harus merujuk kepadanya. Allah berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ
Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia menurut apa yang telah Allah ajarkan kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 105)
Dalam konteks tauhid, Al-Qur’an berisi ratusan ayat yang menjelaskan keesaan Allah, sifat-sifat-Nya, serta bantahan terhadap kesyirikan. Misalnya firman Allah:
اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ
Artinya: “Allah, tidak ada Tuhan selain Dia, Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri sendiri.” (QS. Al-Baqarah: 255)
Ayat ini menegaskan tauhid uluhiyah dan asma wa sifat secara bersamaan.
Kandungan Hukum dalam Al-Qur’an
Wahbah az-Zuhaili dalam Ushul al-Fiqh al-Islami membagi kandungan hukum Al-Qur’an menjadi tiga:
Pertama, hukum i‘tiqadiyah (aqidah), yaitu hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan kepada Allah, malaikat, kitab, rasul, dan hari akhir.
Kedua, hukum khuluqiyyah (etika), yaitu tuntunan akhlak seperti kejujuran, amanah, dan larangan sifat tercela.
Ketiga, hukum amaliyah, yaitu hukum-hukum praktis yang mengatur hubungan manusia dengan Allah dan sesama.
Semua pembagian ini menunjukkan bahwa tauhid bukan hanya konsep teoretis, tetapi dasar seluruh sistem kehidupan Islam.
Sunnah sebagai Penjelas dan Penguat
Sunnah atau Hadis adalah sumber kedua ajaran tauhid setelah Al-Qur’an. Hadis mencakup perkataan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah ﷺ. Para ulama berbeda dalam mendefinisikan hadis sesuai disiplin ilmu masing-masing, namun sepakat bahwa sunnah menjadi penjelas (bayan) terhadap Al-Qur’an.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
Artinya: “Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan mengetahui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, maka ia akan masuk surga.” (HR. Muslim No. 26)
Hadis ini menegaskan pentingnya tauhid sebagai syarat keselamatan.
Fungsi Sunnah terhadap Al-Qur’an
Menurut ulama Ahl ar-Ra’yi, fungsi Sunnah terhadap Al-Qur’an terbagi menjadi:
- Bayan Taqrir, yaitu memperkuat apa yang sudah disebut dalam Al-Qur’an.
- Bayan Tafsir, yaitu menjelaskan ayat yang bersifat mujmal (global).
- Bayan Nasakh, yaitu mengganti atau menghapus hukum tertentu sesuai ketentuan syariat.
Dalam masalah tauhid, Sunnah menjelaskan secara rinci bagaimana memahami sifat-sifat Allah tanpa tasybih (menyerupakan) dan tanpa ta‘thil (meniadakan).
Muhammad ibn Abd al-Wahhab dalam Tiga Landasan Utama menekankan bahwa tauhid harus diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman para sahabat, bukan dari spekulasi filosofis semata.
Akal sebagai Sarana Memahami Wahyu
Islam tidak menafikan akal. Justru Al-Qur’an berulang kali mendorong manusia untuk berpikir dan merenung. Allah berfirman:
أَوَلَمْ يَنْظُرُوا فِي مَلَكُوتِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
Artinya: “Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi?” (QS. Al-A’raf: 185)
Dan firman-Nya:
سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الْآفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ
Artinya: “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala penjuru dan pada diri mereka sendiri hingga jelas bagi mereka bahwa (Al-Qur’an) itu benar.” (QS. Fushshilat: 53)
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa akal memiliki peran penting dalam menguatkan keyakinan.
Namun, menurut ulama tauhid, akal bukan sumber independen dalam menetapkan aqidah. Ia berfungsi sebagai alat untuk memahami dan membuktikan kebenaran wahyu. Hasil penalaran akal yang sehat tidak akan bertentangan dengan dalil syar‘i yang sahih.
Metode Ahlussunnah wal Jama’ah adalah menggabungkan antara naql (wahyu) dan akal. Para ulama memberikan analogi yang indah: akal adalah mata, sedangkan wahyu adalah matahari. Mata tidak akan mampu melihat tanpa cahaya matahari. Sebaliknya, cahaya matahari tidak bermanfaat bagi orang yang memejamkan mata. Keduanya harus bersinergi agar manusia dapat melihat kebenaran dengan jelas.
Sinergi Naql dan Akal dalam Menguatkan Tauhid
Dalil naqli memberikan kepastian, sedangkan dalil aqli memperkuat dan meneguhkan keyakinan. Dalam menghadapi kelompok yang meragukan eksistensi Tuhan atau menolak wahyu, pendekatan rasional sering digunakan untuk menunjukkan bahwa keesaan Allah selaras dengan fitrah dan logika.
Tujuan penggunaan dalil aqli dalam tauhid ada dua. Pertama, agar orang yang menentang dapat menerima atau setidaknya menghentikan penolakannya. Kedua, agar orang yang masih ragu dapat memperoleh keyakinan yang mantap.
Dengan demikian, tauhid yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah diperkuat dengan argumentasi rasional, sehingga membentuk aqidah yang kokoh dan tidak mudah goyah.
Kesimpulan
Tauhid adalah ilmu yang membahas penetapan aqidah dengan dalil yang meyakinkan. Sumber ajaran tauhid bertumpu pada tiga pilar utama: Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan tertinggi, Sunnah sebagai penjelas dan penguat, serta akal sebagai sarana memahami dan membuktikan kebenaran wahyu.
Aqidah dan akhlak tidak dapat dipisahkan. Aqidah yang benar melahirkan akhlak yang lurus. Sebaliknya, kerusakan aqidah akan berdampak pada kerusakan perilaku. Oleh karena itu, mempelajari tauhid bukan sekadar kajian teoritis, melainkan kewajiban yang menjaga keimanan seorang Muslim dari kesesatan dan keraguan.
Dengan berpegang teguh pada Al-Qur’an, Sunnah, dan akal yang sehat, umat Islam akan memiliki fondasi aqidah yang kokoh serta mampu menghadapi berbagai tantangan pemikiran di setiap zaman. Wallahu’alam.
Siti Hamidah (Mahasiswa Prodi IAT UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Bagaimana jadinya jika kita mengimani Allah, itu hanya karena ingin mengejar syurga nya dan hanya karena takut akan neraka nya??
Sebutkan masing-masing contoh dari pengertian bayan Taqrir,Tafsir dan Nasakh
Apa buktinya bahwa seseorang itu sudah bertauhid?