Sengketa Warisan: Menegakkan Keadilan, Menjaga Persaudaraan
TATSQIF ONLINE – Dalam kehidupan sehari-hari, warisan adalah bagian dari perjalanan manusia yang tak terhindarkan. Ketika seseorang meninggal dunia, harta peninggalannya menjadi tanggung jawab bagi keluarga yang ditinggalkan untuk dibagi kepada ahli waris yang sah. Namun, sering kali urusan ini yang seharusnya membawa maslahat, malah berubah menjadi fitnah. Tidak sedikit keluarga yang akhirnya pecah, saling bermusuhan, bahkan saling mengutuk dan memutus silaturahmi hanya karena persoalan warisan.
Padahal, Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur dengan sangat rinci tentang siapa yang berhak menerima warisan dan bagaimana pembagiannya. Allah menurunkan ayat-ayat khusus dalam surat An-Nisa untuk menjelaskan ketentuan waris secara lengkap. Namun, realita menunjukkan bahwa masih banyak umat Islam yang mengabaikan atau bahkan menentang ketentuan tersebut.
Sengketa warisan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penguasaan sepihak atas harta peninggalan, tidak dibaginya warisan kepada ahli waris perempuan, atau ketidaksesuaian antara pembagian secara adat dan syariat. Karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami bagaimana Islam memandang warisan dan bagaimana menyelesaikan sengketa ini secara adil dan bijak.
Penyebab Terjadinya Sengketa Warisan
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa dalam pembagian warisan. Di antaranya:
a. Kurangnya Pemahaman Terhadap Ilmu Faraidh
Ilmu faraidh atau fiqh mawaris adalah ilmu yang sangat mulia namun sayangnya mulai ditinggalkan oleh banyak umat Islam. Ketika pewaris wafat, ahli waris seringkali tidak tahu bagaimana cara menghitung bagian masing-masing secara syar’i. Ini membuka ruang bagi kecurangan atau pembagian yang tidak adil.
b. Ego dan Keserakahan
Salah satu sebab terbesar terjadinya konflik adalah karena adanya keserakahan. Ada ahli waris yang ingin menguasai harta peninggalan seluruhnya atau hanya ingin mengambil bagian terbanyak. Bahkan, ada yang menolak memberikan hak kepada saudara perempuannya, padahal Islam sangat tegas menetapkan bahwa perempuan pun memiliki hak waris.
c. Pengabaian terhadap Wasiat dan Dokumen Kepemilikan
Banyak orang tua tidak meninggalkan catatan atau wasiat yang jelas tentang aset yang dimilikinya. Akibatnya, setelah ia wafat, anak-anaknya saling berselisih karena merasa memiliki hak yang sama atas seluruh harta. Ketika tidak ada dokumen hukum yang kuat, semua menjadi kabur dan sengketa pun tak bisa dihindari.
d. Perbedaan antara Hukum Islam dan Hukum Negara
Kadang sengketa muncul karena perbedaan perspektif antara hukum Islam (yang berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadis) dan hukum negara (yang bersumber dari hukum perdata). Misalnya, dalam hukum negara, anak angkat atau istri kedua yang tidak tercatat resmi bisa tidak diakui sebagai ahli waris, padahal dalam pandangan Islam bisa memiliki hak tertentu.
Fiqh Mawaris: Hukum Pembagian Warisan dalam Islam
Islam menempatkan pembagian warisan dalam posisi yang sangat penting. Ilmu faraidh bukanlah ilmu buatan manusia, melainkan langsung ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadis-hadis sahih.
a. Prinsip Dasar Pembagian
Pembagian warisan dalam Islam dilakukan setelah menyelesaikan tiga hal terlebih dahulu: (1) membayar biaya pengurusan jenazah, (2) melunasi utang pewaris, dan (3) menunaikan wasiat (jika ada) maksimal sepertiga dari harta. Setelah itu, barulah sisanya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan ketetapan Allah.
Allah berfirman dalam Alquran Surah An-Nisa’ ayat 11:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
Artinya: “Allah mewasiatkan kepada kalian tentang (pembagian warisan untuk) anak-anak kalian. Bagi anak laki-laki dua bagian dari anak perempuan.”
b. Kategori Ahli Waris
Ahli waris dibagi menjadi tiga kategori utama:
- Dzawul Furudh: ahli waris yang mendapat bagian tetap seperti suami, istri, ayah, ibu, nenek, anak perempuan.
- ‘Ashabah: ahli waris yang mendapatkan sisa setelah dzawul furudh menerima haknya.
- Dzawul Arham: kerabat jauh yang hanya mendapatkan warisan jika tidak ada dzawul furudh dan ‘ashabah.
Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menyebut bahwa pembagian warisan secara syar’i adalah bagian dari keadilan sosial yang ditetapkan langsung oleh Allah untuk menjaga stabilitas keluarga dan mencegah konflik.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Warisan
a. Menempuh Jalan Musyawarah
Musyawarah keluarga adalah metode pertama yang diajarkan Islam dalam menyelesaikan konflik. Bila semua pihak bisa duduk bersama, terbuka, dan bersedia menerima hak masing-masing, maka sengketa bisa diselesaikan dengan mudah.
Allah berfirman dalam Alquran Surah Asy-Syura ayat 38:
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
Artinya: “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.”
b. Takharruj (Melepaskan Hak)
Takharruj adalah salah satu solusi damai yang diajarkan dalam fiqh, yaitu ketika seseorang melepaskan hak warisnya dengan sukarela demi kemaslahatan atau untuk menghindari perpecahan keluarga. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, ini sangat dianjurkan jika dapat mencegah pertengkaran dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
c. Mediasi dan Arbitrase
Jika keluarga tidak bisa menyelesaikan masalah sendiri, maka mediasi dengan pihak ketiga seperti tokoh agama, ulama, atau pengacara syariah dapat dilakukan untuk menjadi penengah yang adil.
d. Pengadilan Agama
Jika semua upaya damai tidak berhasil, maka jalur hukum bisa ditempuh. Di Indonesia, urusan sengketa warisan Muslim ditangani oleh Pengadilan Agama. Di sini, pembuktian dilakukan dengan dokumen, kesaksian, dan fatwa ahli waris. Putusan pengadilan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam yang merujuk pada prinsip fiqh mawaris.
Solusi Islam atas Sengketa Warisan
Islam tidak hanya mengatur hukum, tetapi juga memberikan solusi praktis agar sengketa warisan bisa dicegah sejak awal:
- Menulis Wasiat Sejak Dini: Setiap Muslim dianjurkan menulis wasiat yang adil dan jelas semasa hidupnya.
- Transparansi Aset: Orang tua sebaiknya mendata aset dan menyampaikan kepada anak-anak agar tidak menjadi sumber konflik.
- Pendidikan Faraidh di Keluarga dan Sekolah: Ilmu waris perlu diajarkan agar masyarakat Muslim memahami pentingnya keadilan syariat dalam pembagian harta.
Penutup: Menjaga Warisan, Menjaga Ukhuwah
Masalah warisan bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang keimanan, ketaatan, dan tanggung jawab terhadap keluarga. Dengan memahami ilmu faraidh, menjunjung tinggi kejujuran, serta menyelesaikan sengketa secara adil dan damai, kita bisa mewariskan bukan hanya harta, tapi juga keteladanan bagi generasi selanjutnya.
Kita harus ingat bahwa warisan adalah titipan Allah, dan hukum waris adalah hukum-Nya. Maka siapa yang menaatinya akan diberi keberkahan, dan siapa yang mengkhianatinya akan dimintai pertanggungjawaban.
Sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 13:
تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّـٰتٍۢ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ
Artinya: “Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga.”
Sengketa warisan adalah persoalan serius yang bisa merusak hubungan darah, bahkan merusak keharmonisan umat. Karena itu, setiap Muslim wajib mempelajari hukum waris, memahami hak dan kewajibannya, serta menegakkan keadilan sebagaimana diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Wallahua’lam.
Melinda Syahputri Nasution (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa warisan dalam Islam dapat dianalisis dari sudut pandang prinsip keadilan dan upaya mempertahankan hubungan kekeluargaan, serta apa tantangan implementasinya di tengah dinamika sosial modern?
Apa saja kendala hukum yang sering dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa warisan?
apa yang harus dilakukan jika terjadi sengketa warisan antar anak dari istri yang berbeda?
Bagaimana apabila hukum negara ber tolak belakang dengan hukum islam, jdi apabila terjadi seperti ini hukum apa yg menjadi penengah permasalahan yg di pakai di indonesia??