Sejarah Pemeliharaan Al-Qur’an Pasca Kodifikasi Utsmani, Simak
TATSQIF ONLINE – Al-Qur’an adalah wahyu terakhir yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk hidup bagi umat manusia. Al-Qur’an tidak hanya menjadi sumber utama hukum Islam dan pedoman spiritual, tetapi juga menjadi mukjizat terbesar dalam Islam yang dijaga kemurniannya oleh Allah SWT sendiri.
Kemurnian dan keaslian Al-Qur’an merupakan hal yang sangat vital, karena di dalamnya terkandung kalam Allah yang harus tetap terjaga tanpa ada perubahan sedikitpun. Oleh karena itu, sejak masa kenabian dan terus berlanjut hingga masa setelah wafatnya Nabi, umat Islam berupaya keras menjaga agar Al-Qur’an tetap dalam bentuk asli yang sama dengan saat diturunkan. Wahbah Zuhayli dalam Ulumul Qur’an menegaskan bahwa pemeliharaan Al-Qur’an merupakan kewajiban umat Islam sepanjang masa.
Dalil Ilahiyah tentang Pemeliharaan Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hijr ayat 9:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Artinya: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”
Ayat ini secara tegas menunjukkan bahwa Allah SWT sendiri yang menjaga kemurnian Al-Qur’an dari kerusakan, perubahan, atau penyimpangan selama masa yang sangat panjang, hingga hari kiamat. Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam bukunya Al-Muqaddimah fi Ulum al-Qur’an menjelaskan bahwa pemeliharaan ini bersifat ilahiyah dan menjadi jaminan ketetapan Allah dalam menjaga wahyu-Nya.
1. Masa Kenabian: Penghafalan dan Penulisan Awal
Pada masa Rasulullah SAW, Al-Qur’an diwahyukan secara bertahap selama 23 tahun. Wahyu tersebut langsung dihafal oleh Nabi dan para sahabat serta sebagian dituliskan pada bahan-bahan yang mudah didapat seperti pelepah kurma, kulit, tulang, dan daun-daunan. Rasulullah sendiri memerintahkan para sahabat yang disebut “kuttab al-wahy” untuk menulis wahyu tersebut. Hal ini menandai proses kodifikasi secara informal di mana ayat-ayat Al-Qur’an ditulis dan dihafalkan secara bersamaan.
Hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud menyatakan:
مَا نَزَلَ قَوْمٌ بِمِثْلِ مَا نَزَلَ عَلَيْنَا إِلَّا كَانَ الْقُرْآنُ أَشَدَّ فِيهِمْ عَذَابًا
Artinya: “Tidak pernah suatu kaum diturunkan (wahyu) seperti yang diturunkan kepada kita kecuali Al-Qur’an itu menjadi lebih keras siksaan terhadap mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga Al-Qur’an sejak awal. Muhammad Hamidullah dalam The History of the Qur’anic Text menekankan bahwa metode penulisan dan penghafalan ini menjadi fondasi utama bagi kelangsungan teks Al-Qur’an.
2. Setelah Wafat Nabi: Peran Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit
Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW pada tahun 632 M, umat Islam menghadapi tantangan besar karena perang Riddah yang menyebabkan banyak sahabat penghafal Al-Qur’an gugur. Oleh karena itu, Khalifah Abu Bakar As-Siddiq memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan seluruh ayat Al-Qur’an yang tersebar dalam hafalan para sahabat dan potongan tulisan mushaf. Pengumpulan ini dikenal sebagai Mushaf Abu Bakar, yaitu kumpulan Al-Qur’an yang tersimpan dalam bentuk mushaf pertama secara resmi.
Zaid bin Tsabit berperan sebagai ketua tim kompilasi mushaf ini dengan metode validasi ketat, menerima hanya ayat yang dia hafal dan disaksikan oleh dua orang saksi terpercaya. Ali Mustafa Yaqub dalam Ulumul Qur’an menegaskan bahwa upaya ini sangat menentukan dalam menjaga keaslian teks Al-Qur’an secara fisik.
3. Standarisasi Mushaf Usman
Pada masa Khalifah Usman bin Affan (644–656 M), terjadi perbedaan bacaan Al-Qur’an di beberapa daerah, seperti di Kufah, Basrah, dan Syam. Ketidakseragaman ini berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan umat. Untuk mengatasi hal ini, Khalifah Usman membentuk panitia yang dipimpin oleh Zaid bin Tsabit bersama beberapa sahabat lain untuk membuat mushaf standar berdasarkan Mushaf Abu Bakar.
Mushaf ini dikenal sebagai Mushaf Usmani. Setelah mushaf standar selesai, Khalifah Usman memerintahkan agar semua mushaf selain mushaf standar tersebut dibakar untuk menghindari perbedaan bacaan. Wahbah Zuhayli dalam Ulumul Qur’an dan Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam Al-Muqaddimah fi Ulum al-Qur’an menyatakan bahwa keputusan ini sangat krusial untuk keseragaman dan pemeliharaan Al-Qur’an.
Dalil Hadis Tentang Mushaf Usmani
Rasulullah SAW bersabda:
خُذُوا الْقُرْآنَ مِنْ أَرْبَعَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَضِلَّ النَّاسُ، عُبَادَ بْنَ الْعَامِرِ، وَأَبَا الْعَاسِمِ، وَزِيدَ بْنَ ثَابِتٍ، وَابْنَ مَسْعُودٍ
Artinya: “Ambillah Al-Qur’an dari empat orang sebelum manusia tersesat: ‘Ubadah bin al-‘Aamir, Abu ‘Asim, Zaid bin Tsabit, dan Ibnu Mas’ud.” (HR. Al-Bukhari)
Hadis ini menegaskan otoritas para sahabat yang ikut mengkodifikasi dan memelihara mushaf Al-Qur’an. Muhammad Hamidullah dalam The History of the Qur’anic Text menjelaskan pentingnya peran sahabat ini dalam standarisasi teks.
4. Pengembangan Sistem Penulisan: Titik dan Harakat
Huruf Arab awalnya tidak memiliki titik pembeda (nuqat) dan tanda baca (harakat). Hal ini menimbulkan kesulitan dalam membaca dan menghafal Al-Qur’an, terutama bagi non-Arab. Sistem titik huruf (nuqat) pertama kali diterapkan oleh Abu al-Aswad ad-Du’ali atas instruksi Khalifah Ali bin Abi Thalib, sedangkan harakat dikembangkan oleh Khalil bin Ahmad al-Farahidi.
Sistem ini sangat membantu menjaga keaslian bacaan dan mencegah kesalahan dalam penafsiran ayat. Wahbah Zuhayli dalam Ulumul Qur’an menyebutkan bahwa inovasi ini merupakan bagian penting dari upaya pelestarian Al-Qur’an.
5. Rasm Utsmani dan Ketentuan Penulisan
Rasm Utsmani adalah sistem penulisan Al-Qur’an yang distandarkan pada masa Khalifah Usman bin Affan. Sistem ini menetapkan aturan baku tentang bentuk huruf, jumlah kata, dan cara penulisan tanpa tanda harakat, yang kemudian dilengkapi dengan tanda baca di masa berikutnya. Rasm Utsmani menjadi standar yang dipakai dalam seluruh mushaf resmi hingga kini dan dipandang sebagai rujukan utama dalam menjaga kemurnian Al-Qur’an.
Ali Mustafa Yaqub dalam Ulumul Qur’an menegaskan bahwa rasm Utsmani adalah tonggak penting dalam sejarah teks Al-Qur’an yang berfungsi sebagai fondasi legalitas mushaf resmi.
6. Peran Ulama dalam Pemeliharaan dan Penyebaran Al-Qur’an
Setelah kodifikasi resmi oleh Khalifah Usman, para ulama terus melakukan usaha dalam menjaga dan menyebarkan Al-Qur’an melalui pengajaran tahfidz secara masif di pesantren dan madrasah, penyusunan kitab-kitab ilmu Al-Qur’an (Ulumul Qur’an) yang membahas sejarah, kaidah tajwid, ilmu qiraat, dan tafsir, serta penerbitan mushaf Al-Qur’an dengan standar rasm Utsmani secara meluas.
M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an menegaskan bahwa kesinambungan tradisi ini menjadi kunci keberhasilan pelestarian Al-Qur’an hingga zaman modern.
Kesimpulan
Proses pemeliharaan Al-Qur’an pasca kodifikasi bukan hanya berupa pelestarian fisik mushaf, tapi juga meliputi aspek pengajaran, pembakuan bacaan, serta standar penulisan agar kemurnian Al-Qur’an tetap terjaga. Allah SWT menjamin pemeliharaan Al-Qur’an secara mutlak, namun usaha manusia berupa kodifikasi, standarisasi, dan pembelajaran secara terus-menerus sangat penting untuk menjaga keseragaman dan kebenaran bacaan di seluruh dunia. Wahbah Zuhayli dalam Ulumul Qur’an menegaskan bahwa pemeliharaan ini merupakan tanggung jawab seluruh umat Islam. Wallahua’lam.
Riri Luftia Risky (Mahasiswa Prodi PGMI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary)

Apa yang menjadi alasan khalifah Utsman membakar mushaf-mushaf selain mushaf standar?
Apa perbedaan antara pengumpulan Al-Qur’an pada masa Abu Bakar dan kodifikasi pada masa Utsman bin Affan?
Peristiwa apa yang melatarbelakangi kodifikasi Al Quran dalam satu mushaf?
Bagaimana standar kualitas dalam penulisan dan penyalinan Al-Qur’an dipertahankan dan diawasi sepanjang sejarah pasca-Utsmani?
Bagaimana peran Khalifah Utsman dalam kodifikasi alqur’an?