Siyasah

Sariqah

Sariqah (pencurian) ialah mengambil harta milik orang lain secara sembunyisembunyi dari tempat penyimpanan yang layak bagi harta sepertinya, dengan cara
yang tidak ada syubhat di dalamnya. Para fuqaha telah menetapkan bagi pencurian
sejumlah syarat dan batasan yang berkaitan dengan harta, pihak yang hartanya
dicuri, perbuatan mengambil, tempat penyimpanan, dan niat. Karena itu tidak boleh
menerapkan hukum atas suatu peristiwa sebelum memastikan terpenuhinya seluruh
syarat serta tidak adanya penghalang dan berbagai syubhat, sebab menetapkan
hukum atas perbuatan-perbuatan merupakan tanggung jawab yang bersifat syar‘i
sekaligus peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *