Penerapan Masalah Radd dalam Pembagian Harta Warisan, Simak
TATSQIF ONLINE – Masalah-masalah khusus dalam hukum waris Islam adalah persoalan-persoalan kewarisan yang diselesaikan secara berbeda dari penyelesaian biasa. Hal ini terjadi ketika pembagian harta warisan tidak dapat dilakukan seperti biasanya karena adanya keanehan atau kejanggalan. Untuk mengatasi hal tersebut, pembagian harta warisan diselesaikan secara khusus.
Masalah kelebihan harta warisan (radd) dan kekurangan harta warisan (aul) bukanlah hal baru dan telah lama terjadi dalam masyarakat. Selama ini, hukum Islam berusaha memberikan solusi terhadap masalah ini. Hukum waris bersifat dinamis dan dapat beradaptasi sesuai dengan keadaan sosial masyarakat yang ada. Hal ini menegaskan bahwa hukum Islam terus berkembang dan relevan dengan konteks zaman yang terus berubah.
Perbedaan Pendapat Sahabat Nabi dan Ulama dalam Kasus Radd
Para sahabat dan ulama memiliki perbedaan pandangan dalam konsep radd (penambahan bagian dari sisa harta warisan), yang terkait dengan ahli waris yang menjadi penerima Radd. Masing-masing memiliki dalil tersendiri yang menguatkan argumen mereka.
Penyebabnya karena tidak terdapat nash yang sahih, baik dari Al-Qur’an maupun dari Al-Hadis, yang bisa mereka sepakati. Karena ketidaksepakatan dalam penafsiran ini, sebagian ulama menolak adanya masalah Radd dalam pembagian harta waris.
Muhammad Muhyiddin Abd al-Hamid dalam kitab Ahkam al-Mawarits fi al-Syari’ah al-Islamiyyah ‘ala Madzahib al-A’imah al-Arba’ah, merangkum beberapa pendapat dari para sahabat dan fuqaha tentang penyelesaian sisa harta warisan:
1. Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa jika terdapat kelebihan harta setelah dibagikan kepada ahli waris dan tidak ada ahli waris yang menerima sisa, maka sisa harta dikembalikan kepada ahli waris tersebut, kecuali suami dan istri. Alasannya, suami dan istri adalah ahli waris sababiyah (didasari pernikahan), bukan ahli waris nasabiyah (berdasarkan hubungan darah).
2. Usman bin Affan mengatakan bahwa jika terjadi kelebihan harta warisan dan tidak ada ahli waris yang menerima sisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepada semua ahli waris tanpa kecuali. Menurutnya, suami atau istri berhak menerima sisa harta karena bagian mereka dalam hal aul telah dikurangi.
3. Abdullah bin Mas’ud menyatakan bahwa sisa harta warisan dikembalikan kepada ahli waris kecuali tujuh ahli waris tertentu, seperti suami, istri, cucu, perempuan garis laki-laki jika ada anak perempuan, saudara perempuan seayah jika bersama perempuan sekandung, saudara seibu jika bersama ibu, dan nenek jika ada ahli waris yang lebih berhak.
4. Zaid bin Sabit berpendapat bahwa jika harta sisa waris diserahkan kepada Baitul Mal, maka tidak dikembalikan kepada ahli waris.
5. Mahzab Syafi’i dan Maliki sepertinya setuju dengan pendapat Zaid bin Sabit bahwa menambah bagian ahli waris merupakan penyimpangan.
6. Mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat: pertama, sisa harta warisan dikembalikan kepada ahli waris kecuali suami atau istri, baik ada Baitul Mal atau tidak; kedua, jika ada Baitul Mal yang berfungsi baik, maka harta diserahkan ke Baitul Mal.
7. Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa sisa harta warisan dikembalikan kepada ahli waris kecuali suami atau istri, baik ada Baitul Mal atau tidak, dan tidak bergantung pada fungsi Baitul Mal.
Syarat Penerapan Radd dalam Kewarisan
Muhammad Ali as Shabuni, dalam kitab Al-Mawarits fi al-Syari’ah al-Islamiyyah fi Dhau’ al-Kitab wa al-Sunnah, menyatakan bahwa pembagian harta waris menggunakan konsep Radd terjadi jika terdapat sisa harta, setelah dibagikan kepada ahli waris ashabul furudh, dan tidak ada ahli waris ashabah.
Dasar penggunaan Radd ini diambil dari firman Allah SWT dalam Alquran Surat al-Anfal ayat 75:
وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْۢ بَعْدُ وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا مَعَكُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ مِنْكُمْۗ وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Artinya: “Dan orang-orang yang beriman setelah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka mereka termasuk golonganmu. Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Menurut Ali as Shabuni, Ulul Arham berarti Ashab al-Qarabah, yang berarti orang-orang yang berkerabat secara mutlak lebih berhak mendapat warisan dari yang lain. Oleh karena itu, ahli waris yang berhak mendapatkan Radd adalah kerabat dalam hubungan rahim.
Syarat terjadinya masalah Radd dalam pembagian harta waris adalah:
a. Adanya ahli waris yang berhak memperoleh bagian pasti (asshabul furudh).
b. Tidak adanya ahli waris yang berhak memperoleh bagian (asshabah).
c. Terdapat sisa dari harta warisan.
Jika salah satu dari tiga syarat di atas tidak terpenuhi, maka masalah Radd tidak akan terjadi. Ahli waris yang berhak mendapatkan sisa harta tersebut adalah semua ahli waris yang termasuk dalam ashabul furudh, kecuali suami atau istri.
Hanya delapan jenis ahli waris yang termasuk dalam kategori ashabul furudh yang berhak menerima radd. Mereka meliputi anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, ibu kandung, nenek sahih (ibu dari bapak), saudara perempuan seibu, dan saudara laki-laki seibu.
Ayah dan Kakek, meskipun dalam beberapa keadaan tertentu termasuk ahli waris ashabul furudh, tidak berhak menerima Radd karena dianggap sebagai ahli waris ashabah yang berhak mengambil seluruh sisa harta warisan.
Suami atau istri tidak berhak mendapatkan sisa harta karena hubungan mereka bukan berdasarkan hubungan nasab, melainkan hubungan sababiyah yang dapat terputus karena kematian.
Radd tidak akan terjadi kecuali jika terpenuhi ketiga syarat di atas, yaitu adanya ashabul furudh, terdapat kelebihan dari harta warisan, dan tidak adanya ahli waris ashabah.
Macaman Masalah Radd dan Contoh Penyelesaiannya
Muhammad Ali al-Shabuni menjelaskan empat macam Ar-radd yang berbeda, masing-masing dengan cara atau hukumnya sendiri:
1. Radd dengan ahli waris pemilik bagian yang sama, tanpa suami atau istri: Pembagian dihitung berdasarkan jumlah ahli waris jika mereka memiliki bagian yang sama. Tujuannya adalah untuk menghindari proses yang berbelit-belit dan mencapai tujuan dengan cara yang sederhana dan efisien.
Contoh 1: Ketika seseorang meninggal dan hanya meninggalkan tiga anak perempuan dengan jumlah harta Rp30.000.000,-, maka asal masalahnya adalah 3, sesuai jumlah ahli waris tersebut.
Harta warisan dibagi secara merata karena mereka memiliki bagian yang sama, yaitu 2/3 dari jalur ashabul furudh dan mendapatkan penambahan bagian dari sisa harta warisan dari jalur radd.
Contoh 2: Jika seseorang meninggal dan hanya meninggalkan sepuluh saudara kandung perempuan, maka asal masalahnya adalah 10. Harta warisan sebesar Rp50.000.000,- Masing-masing akan mendapatkan bagian Rp.5.000.000,-
Contoh 3: Ketika seseorang meninggal dan hanya meninggalkan seorang nenek dan saudara perempuan seibu, maka pokok permasalahannya adalah dua, karena mereka memiliki bagian yang sama, yaitu 1/6.
2. Radd dengan ahli waris pemilik bagian yang berbeda, tanpa suami atau istri: Pembagian dihitung berdasarkan jumlah bagian ahli waris yang berbeda, seperti ibu, saudara laki-laki seibu, tanpa suami atau istri.
Sebagai contoh, ahli waris terdiri dari seorang anak perempuan dan ibu. Bagian anak perempuan adalah 1/2 dan ibu 1/6. Berarti asal masalahnya adalah 6. Jumlah harta waris adalah Rp20.000.000.-
Langkah pertama, kita hitung bagian masing-masing:
Bagian anak perempuan = (1/2) x 6 = 3
Bagian ibu = (1/6) x 6 = 1
Total jumlah bagian = 3 + 1 = 4
Kemudian, kita kembalikan asal masalah (KPK), yaitu 6, ke jumlah bagian sebenarnya yaitu 4 menggunakan radd. Sehingga, penyelesaian akhirnya adalah:
Bagian anak perempuan = (3/4) x Rp20.000.000.- = Rp15.000.000,-
Bagian ibu = (1/4) x Rp20.000.000.- = Rp5.000.000,-
3. Radd dengan ahli waris pemilik bagian yang sama, dengan suami atau istri: Jika ahli waris memiliki bagian yang sama dan terdapat suami atau istri, pembagian dilakukan dengan tidak mengikutsertakan suami atau istri, tetapi memperhitungkan bagian yang sama dari ahli waris.
Contohnya, ketika seseorang meninggal dan meninggalkan suami serta dua anak perempuan, suami akan mendapatkan seperempat (1/4) bagian dari warisan. Sisa tiga per empat (3/4) dari warisan tersebut kemudian dibagi secara merata kepada kedua anak perempuan, sesuai dengan jumlah mereka.
4. Radd dengan ahli waris pemilik bagian yang berbeda, dengan suami atau istri: Pembagian dilakukan dengan memisahkan masalah pertama dengan memperhitungkan suami atau istri, kemudian masalah kedua tanpa suami atau istri.
Sebagai contoh, seseorang meninggal dengan meninggalkan harta sebesar Rp18.000.000,-. Ahli warisnya terdiri dari istri, dua orang saudara seibu, dan ibu. Bagian istri adalah 1/4, dua orang saudara seibu adalah 1/3, dan ibu adalah 1/6. Asal masalah adalah 12.
Langkah pertama, kita hitung bagian masing-masing ahli waris:
Bagian istri = (1/4) x 12 = 3
Bagian dua orang saudara seibu = (1/3) x 12 = 4
Bagian ibu = (1/6) x 12 = 2
Total jumlah bagian = 3 + 4 + 2 = 9
Karena ada istri, maka sebelum sisa warisan dibagikan, hak bagi istri diambil terlebih dahulu menggunakan asal masalah sebagai pembagi.
Maka untuk istri = (3/12) x Rp18.000.000,- = Rp4.500.000,-
Sisa warisan setelah bagian istri diambil adalah Rp18.000.000,- – Rp4.500.000,- = Rp13.500.000,-, yang akan dibagi antara dua saudara seibu dan ibu. Jumlah perbandingan bagi kedua pihak ahli waris adalah 4 (dua saudara seibu) + 2 (ibu) = 6.
Jadi, bagian masing-masing adalah:
Bagian dua saudara seibu = (4/6) x Rp13.500.000,- = Rp9.000.000,-
Bagian ibu = (2/6) x Rp13.500.000,- = Rp4.500.000,-
Kesimpulan
Radd penting untuk memastikan pembagian warisan dilakukan secara adil dan proporsional. Tanpa menggunakan Radd, bisa muncul pertanyaan tentang siapa yang seharusnya menerima sisa harta tersebut, terutama jika tidak ada ahli waris ashabah yang dapat menerimanya. Untuk mendeteksi masalah Radd, perhatikan jika angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut setelah pembagian warisan.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang masalah Radd karena tidak ada nash yang tegas dari Al Quran dan Hadis yang mengatur hal ini. Beberapa ulama menolak masalah Radd, seperti Zaid Bin Tsabit, Imam Malik, dan Syafi’i, yang berpendapat bahwa sisa harta tersebut seharusnya diserahkan kepada baitul maal jika tidak ada ahli waris ashabah. Namun, mayoritas ulama setuju mengenai masalah Radd, meskipun mereka berbeda pendapat dalam menentukan ahli waris ashabul furudh yang berhak mendapatkan sisa harta tersebut.
Wallahu A’lam
Oleh Sofia Marini Rambe (Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Apakah ada tanda-tanda yang dapat mendeteksi kemungkinan terjadinya masalah radd di masa depan?
Terdapat beberapa tanda-tanda yang dapat mendeteksi kemungkinan terjadinya masalah radd di masa depan. Berikut beberapa contoh:
Perbedaan Pendapat dalam Fiqh: Perbedaan pendapat dalam fiqh dapat menjadi indikator adanya kemungkinan masalah radd di masa depan. Misalnya, dalam hal pernikahan, perbedaan pendapat dalam memberikan penjelasan rukun dan syarat-syarat pernikahan dapat menimbulkan kemungkinan masalah radd di masa depan.
1. Kondisi Kewarisan Saat Ini: Kondisi kewarisan saat ini, seperti minimnya diskusi dan pembelajaran tentang kewarisan, serta lebih banyak digunakan jalur kasih sayang dan adat regional tanpa dibarengi ilmu syar’i dan hukum perdata, dapat menjadi indikator adanya kemungkinan masalah radd di masa depan
2. Tanda-tanda Terjadinya Konflik Hukum Waris: Tanda-tanda terjadinya konflik hukum waris, seperti indikator konflik, dapat dipahami dari penguasaan mengenali indikator konflik berguna untuk mendeteksi sejauh mana konflik tersebut dapat terjadi
3. Penggunaan Jalur Kasih Sayang dan Adat Regional: Penggunaan jalur kasih sayang dan adat regional tanpa dibarengi ilmu syar’i dan hukum perdata dapat menjadi indikator adanya kemungkinan masalah radd di masa depan
4. Minimnya Diskusi dan Pembelajaran tentang Kewarisan: Minimnya diskusi dan pembelajaran tentang kewarisan dapat menjadi indikator adanya kemungkinan masalah radd di masa depan
Artikel nya bagus semoga bermanfaat bagi pembaca 👍🤲🏻
Artikel ya bagus
bagaimana penerapan masalah radd dalam pembagian harta warisan jika terdapat ahkli waris yang tidak menerima bagian warisan karena telah mendapatkan hiabh sebelumnya?
Penerapan masalah radd dalam pembagian harta warisan jika terdapat ahli waris yang tidak menerima bagian warisan karena telah mendapatkan hibah sebelumnya dapat menjadi kompleks dan memerlukan analisis yang lebih dalam. Hibah adalah suatu bentuk pemberian harta yang dilakukan oleh pewaris kepada ahli waris sebelum pewaris meninggal, dan radd adalah suatu konsep dalam hukum waris Islam yang berhubungan dengan pembagian harta warisan.
Dalam hukum waris Islam, radd berarti kembali kepada pewaris yang telah memberikan hibah sebelumnya. Jika ahli waris telah menerima hibah sebelum pewaris meninggal, maka hibah tersebut dapat dikembalikan kepada pewaris melalui proses radd.
Namun, dalam beberapa kasus, radd tidak dapat dilakukan jika ahli waris telah menerima hibah sebelum pewaris meninggal. Dalam hal ini, ahli waris tersebut tidak dapat dikembalikan kepada pewaris, dan hibah tersebut menjadi bagian dari harta warisan yang harus dibagi.
Artikel nya bagus👍
Apakah terdapat batasan waktu untuk mengajukan permohonan radd setelah pembagian warisan dilakukan?
Menurut Abu Hanifah berpendapat bahwa seseorang yang hilang dianggap sudah meninggal dunia diukur dengan jangka waktu harus melewati waktu 90 tahun atau melihat ya teman sebaya yang ada di tempat itu sudah mati.
Namun tidak ada batasan waktu yang jelas untuk mengajukan Radd setelah pembagian warisan dilakukan, dan penyelesaiannya dapat berbeda beda tergantung pada situasi dan keputusan hakim yang berwenang.
Artikel nya bagus
MasyaAllah bagus sekali
Apakah harta yang berlebih pada saat pembagian harta warisan tersebut tidak bisa di berikan kepada orang yang bukan asabah dalam pembagian harta warisan?
Berdasarkan Pasal 846 KUHPerdata, harta warisan yang berlebih tidak dapat diberikan kepada orang yang bukan ahli waris. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan berdasarkan hukum waris. Jika harta warisan berlebih, maka ahli waris dapat memilih untuk menerima harta warisan yang berlebih tersebut, tetapi tidak dapat diberikan kepada orang yang bukan ahli waris.
Ma syaa Allah sangat bermanfaat
Bagaimana jika permasalahan dalam pembagian harta warisan menjadi pertumpahan darah diantara ahli waris?
Jika permasalahan dalam pembagian harta warisan menjadi pertumpahan darah diantara ahli waris, maka beberapa upaya dapat dilakukan untuk mengatasi konflik tersebut:
Musyawarah untuk mufakat: Dalam Islam, musyawarah untuk mufakat dianggap sebagai cara yang lebih baik dalam mengatasi konflik pembagian harta warisan. Cara ini mengedepankan hubungan persaudaraan dan menjaga keutuhan keluarga.
1. Pengalihan harta warisan: Pengalihan harta warisan dapat dilakukan dengan cara pengalihan harta warisan yang merupakan suatu perbuatan dari para ahli waris. Pembagian biasanya dilakukan dengan permufakatan atau atas kehendak bersama dan dapat dilaksanakan dengan sukarela dan kerukunan antara para ahli waris.
2. Pengadilan Agama: Dalam hal ahli waris menolak harta warisan, menurut Pasal 1057 KUHPerdata, para ahli waris dapat menolak harta warisan. Dalam hal sengketa, pengadilan agama dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik.
3. Pengajian umum dan penyuluhan hukum: Pencerahan mengenai aspek-aspek hukum waris via majelis taklim, pengajian umum, dan penyuluhan hukum mungkin sudah waktunya mendapat perhatian dari para pemangku kepentingan. Hal ini dapat membantu masyarakat memahami hukum waris dan menghindari konflik.
4. Penyuluhan atau sosialisasi terkait pembagian warisan: Konflik kewarisan dalam masyarakat salah satunya disebabkan karena kurangnya pengetahuan terhadap sistem pembagian harta warisan yang sesuai syariat Islam. Agar pemahaman masyarakat dalam hal hukum waris terus meningkat, perlu dilakukan sosialisasi seperti mengadakan seminar tentang hukum kewarisan atau menyampaikan dakwah dengan tema kewarisan.
Artikel nya bagus dan sangat bermanfaat