Fiqh & Ushul Fiqh

Mengenal 13 Rukun Shalat dan Hal-Hal yang Membatalkannya

TATSQIF ONLINE Shalat merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang memiliki kedudukan sangat penting. Ia termasuk dalam Rukun Islam yang kedua, dan wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mukallaf, yakni yang sudah dewasa dan berakal.

Untuk melaksanakan shalat dengan benar, ada beberapa hal yang perlu dipahami, terutama mengenai rukun shalat dan pembatal shalat. Kedua hal ini adalah unsur fundamental yang memastikan shalat dilakukan sesuai tuntunan agama.

Secara bahasa, rukun berarti tiang atau pilar. Dalam konteks shalat, rukun adalah unsur atau komponen yang menjadi dasar sahnya shalat. Jika salah satu dari rukun tersebut tidak dilaksanakan atau dilakukan dengan salah, maka shalat seseorang dianggap batal, dan wajib diulangi. Rukun shalat ini bersifat mutlak, artinya tidak bisa ditinggalkan dengan sengaja, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Menurut Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, rukun shalat adalah komponen yang harus dilaksanakan dalam setiap rakaat shalat, dan tidak dapat ditinggalkan baik karena lupa, sengaja, atau sebab lainnya. Rukun-rukun ini dibedakan dari sunah-sunah shalat yang lebih bersifat sebagai penyempurna.

Rukun shalat merupakan bagian-bagian pokok yang harus dilakukan dalam pelaksanaan shalat. Jika salah satu rukunnya tidak terpenuhi, maka shalat tersebut dianggap tidak sah. Dalam Mazhab Syafi’i, rukun shalat dibagi menjadi beberapa bagian yang harus dilakukan secara berurutan dan dengan sempurna.

Berikut adalah rukun shalat menurut Mazhab Syafi’i:

1. Niat

Niat merupakan hal pertama dan paling penting dalam shalat. Menurut Mazhab Syafi’i, niat harus diucapkan dalam hati pada saat takbiratul ihram. Niat ini mencakup tujuan shalat (misalnya, shalat fardhu atau sunnah), jenis shalat (misalnya, shalat Zuhur, Maghrib, atau Isya), dan menyebutkan bahwa shalat tersebut dilakukan karena Allah SWT.

2. Takbiratul Ihram

Takbiratul ihram adalah mengucapkan kalimat Allahu Akbar pada awal shalat. Takbir ini menandai masuknya seseorang dalam ibadah shalat dan dimulai saat kedua tangan diangkat sejajar dengan telinga atau pundak, kemudian diletakkan di depan dada.

3. Berdiri bagi yang Mampu (Qiyam)

Bagi orang yang mampu berdiri, rukun ini wajib dilakukan. Namun, jika seseorang sakit atau tidak mampu berdiri, maka diperbolehkan shalat dengan duduk atau berbaring. Posisi berdiri harus dilakukan pada shalat fardhu, kecuali ada uzur (halangan) yang dibenarkan.

4. Membaca Surat Al-Fatihah

Setiap rakaat shalat wajib dimulai dengan membaca surat Al-Fatihah. Surat ini merupakan rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Jika bacaan Al-Fatihah tidak sempurna atau terdapat kesalahan dalam pengucapannya, maka shalat dianggap tidak sah.

5. Rukuk

Rukuk adalah membungkukkan badan dengan kedua tangan diletakkan di atas lutut dan punggung lurus. Saat rukuk, harus membaca tasbih seperti Subhana Rabbiyal ‘Azim minimal sekali. Posisi rukuk ini harus dilakukan dengan tenang (thuma’ninah), yaitu memberikan waktu cukup dalam setiap gerakan.

6. I’tidal

Setelah rukuk, rukun berikutnya adalah bangkit dari rukuk dan berdiri tegak (i’tidal). Saat i’tidal, membaca “Sami’allahu liman hamidah” diikuti dengan Rabbana lakal hamd atau Rabbana walakal hamd. I’tidal juga harus dilakukan dengan thuma’ninah.

7. Sujud Dua Kali

Sujud dilakukan dua kali dalam setiap rakaat. Saat sujud, dahi, hidung, kedua telapak tangan, lutut, dan ujung jari kaki harus menyentuh lantai. Saat sujud, bacaan yang diucapkan adalah Subhana Rabbiyal A’la. Sujud juga harus dilakukan dengan tenang (thuma’ninah).

8. Duduk di Antara Dua Sujud

Setelah sujud pertama, duduk sejenak antara dua sujud dengan posisi duduk iftirasy (telapak kaki kanan ditegakkan dan kaki kiri diduduki). Pada posisi ini, umat Islam dianjurkan membaca Rabbighfirli warhamni, wahdini, wa’afini, warzuqni atau doa sejenis.

9. Duduk Tasyahud Akhir

Duduk tasyahud akhir dilakukan pada rakaat terakhir shalat. Posisi duduk yang dianjurkan adalah tawarruk, yaitu kaki kiri berada di bawah dan kaki kanan ditegakkan. Duduk tasyahud akhir merupakan salah satu rukun yang tidak boleh ditinggalkan.

10. Membaca Tasyahud Akhir

Tasyahud akhir adalah bacaan khusus pada rakaat terakhir sebelum salam. Bacaan ini bermula dengan At-tahhiyyatul mubarakatus sholawatut thoyyibatu lillahi… dan mengakhirinya dengan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

11. Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad SAW

Pada saat tasyahud akhir, wajib membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Bacaan shalawat yaitu Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad. Shalawat ini merupakan bagian dari rukun yang tidak boleh tertinggal.

12. Salam

Salam adalah gerakan terakhir dalam shalat. Ucapan salam ini mengakhiri shalat dengan mengucapkan Assalamu ‘alaikum warahmatullah seraya menoleh ke kanan dan kemudian ke kiri. Salam merupakan penutup ibadah shalat yang menandakan berakhirnya hubungan langsung dengan Allah dalam ibadah tersebut.

13. Tertib

Tertib artinya melakukan semua rukun shalat sesuai dengan urutannya. Tidak boleh mendahulukan rukun yang seharusnya pelaksanaannya belakangan atau sebaliknya.

Jika urutan rukunnya terbalik, maka shalat tidak sah dan harus mengulang shalatnya. Mazhab Syafi’i menekankan pentingnya mengikuti rukun-rukun shalat dengan sempurna dan dalam urutan yang benar.

Selain memahami rukun shalat, penting juga untuk mengetahui hal-hal yang bisa membatalkan shalat. Pembatal shalat adalah segala sesuatu yang menyebabkan shalat menjadi tidak sah, dan oleh karena itu, shalat harus diulangi.

Berikut adalah beberapa pembatal shalat yang disebutkan oleh para ulama:

1. Berbicara Sengaja dalam Shalat

Salah satu pembatal shalat yang paling jelas adalah berbicara dengan sengaja di luar doa atau bacaan shalat. Imam Malik dalam Al-Muwatta menyebutkan bahwa berbicara tanpa alasan yang dibolehkan selama shalat akan membatalkan shalat tersebut. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang melarang berbicara dalam shalat setelah turunnya perintah tentang tata cara shalat.

2. Melakukan Gerakan yang Banyak dan Berkelanjutan

Gerakan yang tidak termasuk dalam rukun shalat, seperti melangkah banyak atau bergerak dengan sengaja dan berkelanjutan, bisa membatalkan shalat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa jika seseorang melakukan gerakan besar yang berturut-turut dan tidak diperlukan, maka shalatnya menjadi batal.

3. Meninggalkan Rukun dengan Sengaja

Jika seseorang dengan sengaja meninggalkan salah satu rukun shalat, seperti tidak membaca Al-Fatihah atau tidak melakukan rukuk, maka shalatnya batal. Seperti pada penjelasan sebelumnya, rukun adalah unsur utama yang wajib terlaksana.

4. Makan atau Minum

Makan atau minum, walaupun dalam jumlah sedikit, membatalkan shalat. Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam mulut dan menelannya, sekalipun hanya sedikit, membuat shalat tidak sah.

5. Berhadas

Hadas adalah kondisi tidak suci yang membatalkan wudhu, seperti buang air kecil, buang angin, atau menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tanpa penghalang. Imam Abu Hanifah dalam Al-Hidayah menjelaskan bahwa berhadas ketika shalat otomatis membatalkan shalat tersebut, karena syarat sah shalat adalah dalam keadaan suci.

6. Membelakangi Kiblat

Arah kiblat adalah salah satu syarat sah shalat. Jika seseorang dengan sengaja membelakangi kiblat atau menghadap arah lain tanpa alasan yang sah, maka shalatnya batal. Hal ini berdasarkan pada dalil Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 144:

قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَا ۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ

Artinya: “Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu.”

7. Tertawa dengan Suara

Tertawa hingga mengeluarkan suara dalam shalat juga membatalkan shalat. Imam Syafi’i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa tertawa mengeluarkan suara adalah bentuk perilaku yang tidak pantas dalam shalat dan oleh karenanya shalatnya batal.

8. Murtad atau Keluar dari Islam

Jika seseorang menjadi murtad (keluar dari Islam) di tengah-tengah shalat, maka shalatnya otomatis batal. Hal ini karena syarat sah shalat adalah keimanan kepada Allah SWT.

Shalat adalah ibadah yang memiliki aturan sangat rinci dan pelaksanaannya harus sesuai petunjuk Rasulullah SAW. Memahami rukun-rukun shalat adalah kunci untuk memastikan shalat kita sah, sementara mengetahui pembatal shalat membantu kita menjaga keabsahan ibadah tersebut.

Menurut para ulama seperti Imam Nawawi, Ibnu Qudamah, dan Syaikh Wahbah az-Zuhaili, shalat tidak hanya sekadar gerakan fisik, tetapi juga harus memiliki pemahaman yang baik tentang tata cara shalat yang benar. Dengan mempelajari dan mengamalkan hal ini, harapannya umat Muslim dapat melaksanakan shalat dengan khusyuk. Wallahua’lam.

Kartika Sari Siregar (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

38 komentar pada “Mengenal 13 Rukun Shalat dan Hal-Hal yang Membatalkannya

  • Dina efriyanti Hutabarat

    baik sebelumnya saya ingin bertanya
    apa hukum
    jika kita sholat tetapi kita tidak tau arti bacaan sholatnya?

    Balas
  • RISKA FAJARIANI HARAHAP

    Bagaimana jika salah satu syarat atau rukun dalam sholat tidak terpenuhi ?

    Balas
  • Ade Pratiwi

    Apa hukumnya seseorang meninggalkan salah satu rukun sholat karena lupa?

    Balas
    • Jika seseorang lupa melaksanakan salah satu rukun shalat, ada beberapa langkah yang harus diikuti:

      1. Jika Lupa di Rakaat yang Sama: Segera kembali ke rukun yang terlewat jika belum memulai bacaan surah pada rakaat berikutnya. Lanjutkan shalat dan lakukan sujud sahwi sebelum salam.

      2. Jika Lupa di Rakaat Berikutnya: Jika baru menyadari kelupaan di rakaat selanjutnya (misalnya, lupa sujud di rakaat pertama dan ingat di rakaat kedua), maka rakaat pertama dianggap tidak sah. Ganti dengan rakaat baru dan lakukan sujud sahwi sebelum salam.

      3. Jika Lupa Takbiratul Ihram: Jika takbiratul ihram terlewat, shalat tidak sah dan harus diulang.

      Intinya, rukun yang terlewat harus diperbaiki jika memungkinkan, atau dengan mengganti rakaat dan melakukan sujud sahwi. Jika terlambat menyadari setelah selesai shalat, maka shalat harus diulang.

      Balas
  • Nur Hapipa Anjalina

    Ijin bertanya
    Bagaimana jika seandainya dia meninggalkan salah satu rukun solat apa yg harus dilakukan agar solatnya tetap sah

    Balas
    • Jika seseorang lupa melaksanakan salah satu rukun shalat, berikut langkah-langkahnya:

      1. Lupa di Rakaat yang Sama: Kembali ke rukun yang terlewat jika belum memulai surah di rakaat berikutnya, lalu lanjutkan shalat dan lakukan sujud sahwi sebelum salam.

      2. Lupa di Rakaat Selanjutnya: Jika baru teringat di rakaat berikutnya (misalnya, lupa sujud di rakaat pertama dan ingat di rakaat kedua), maka rakaat pertama batal. Gantikan dengan rakaat baru dan lakukan sujud sahwi sebelum salam.

      3. Lupa Takbiratul Ihram: Shalat tidak sah jika takbiratul ihram terlewat dan harus diulang.

      Secara umum, rukun yang terlewat harus diperbaiki, atau rakaat diganti, dan sujud sahwi dilakukan. Jika terlambat menyadarinya setelah shalat selesai, shalat harus diulang.

      Balas
  • Rahma Felisa

    Apa itu makmum masbuk dan bagaimana hukum makmum yang gerakan nya mendahului imam

    Balas
    • Makmum masbuk adalah makmum yang datang terlambat dalam salat berjamaah dan tidak sempat mengikuti rakaat pertama bersama imam. Makmum masbuk harus menyusul rakaat yang tertinggal setelah imam selesai salat.

      Hukum mendahului imam dalam gerakan salat, seperti rukuk atau sujud, dilarang. Rasulullah ﷺ bersabda agar makmum mengikuti imam dalam setiap gerakan salat (HR. Bukhari dan Muslim). Jika mendahului imam dilakukan dengan sengaja, salat bisa batal. Namun, jika tidak sengaja, salat tetap sah, tetapi makmum harus lebih berhati-hati.

      Kesimpulan: Makmum masbuk menyelesaikan rakaat yang tertinggal setelah imam salam, dan tidak boleh mendahului imam dalam gerakan salat.

      Balas
  • Khoirunnisa

    Apakah meluruskan dan merapatkan saf itu penting dalam sholat? Dan apakah sah suatu sholat itu jika saf tidak lurus dan rapat?

    Balas
    • Meluruskan dan merapatkan saf dalam salat berjamaah sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda, “Luruskan saf-saf kalian, karena meluruskan saf adalah bagian dari kesempurnaan salat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

      Namun, jika saf tidak lurus atau rapat, salat tetap sah. Meski begitu, hal ini bisa mengurangi kesempurnaan salat berjamaah. Yang terpenting adalah mengikuti tata cara salat dengan benar, tetapi menjaga saf tetap lurus dan rapat merupakan sunnah yang sebaiknya diikuti.

      Balas
  • Siti Dwi Cahya Nawar

    Izin bertanya 🙏🏻
    Pentingkah meluruskan dan merapatkan saf, dan apa hukumnya bagi yang melalaikan?

    Balas
    • Meluruskan dan merapatkan saf dalam salat berjamaah sangat dianjurkan untuk menciptakan kesempurnaan salat, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi ﷺ.

      Jika saf tidak lurus atau rapat, salat tetap sah, namun kesempurnaan berjamaah berkurang. Meluruskan saf juga menunjukkan persatuan dan ketertiban, sehingga sebaiknya tetap diupayakan setiap kali salat berjamaah.

      Balas
  • Fina Alexa

    Izin bertanya 🙏
    Bagaimana hukum salat seseorang yang tidak berniat?

    Balas
  • Zaskia Dwi Putri Hindun Tambunan

    Bagaimana saat sholat jamaah shaf di depannya kosong apa yang harus di lakukan?

    Balas
    • Jika dalam salat berjamaah terdapat saf di depan yang kosong, sebaiknya makmum mengisinya. Rasulullah ﷺ menganjurkan untuk merapatkan dan meluruskan saf, serta tidak meninggalkan kekosongan. Jika memungkinkan, makmum harus maju dan mengisi saf depan yang kosong sebelum memulai salat.

      Jika sudah dalam keadaan salat dan ada saf kosong di depan, disarankan untuk tetap fokus pada salat dan tidak bergerak berlebihan. Namun, apabila memungkinkan untuk bergerak sedikit tanpa membatalkan salat, seperti ketika rakaat awal, lebih baik maju untuk mengisi saf tersebut.

      Balas
  • Dian lestari

    Ketika kita sholat, kita lupa dgn gerakan shalat sehingga terjadi kesalahan dalam urutan gerakan shalat dan kita menyadarinya. Jadi pertanyaan nya, hal apa yg harus kita lakukan jika dalam kondisi ini?

    Balas
  • Siti mardia daulay

    Izin bertanya
    Apakah batal sholat seorang apabila dia bergerak gerak karena ada sebab seperti dia melihat hewan
    🙏🙏

    Balas
    • Salat seseorang tidak otomatis batal jika ia bergerak karena suatu sebab yang mendesak, seperti melihat hewan yang mengganggu atau membahayakan. Gerakan kecil atau sedikit yang dilakukan untuk mengatasi keadaan darurat tidak membatalkan salat, selama gerakan itu tidak berlebihan.

      Rasulullah ﷺ pernah membukakan pintu bagi Aisyah radhiyallahu ‘anha saat sedang salat, menunjukkan bahwa gerakan kecil yang diperlukan diperbolehkan (HR. Abu Dawud). Namun, gerakan yang banyak dan tanpa keperluan dapat membatalkan salat.

      Jika gerakan dilakukan secukupnya, seperti mengusir hewan berbahaya, salat tetap sah.

      Balas
  • Umi Khumairoh Nasution

    Saya ingin bertanya pada judul hal yang membatalkan solat,pada poin banyak bergerak dapat membatalkan solat

    Saya beri contoh ketika lagi solat di kuttab asrama secara berjamaah, ketika sudah mulai solat banyak saf yang Masi bolong’ atau belum terisi,misal di depan kita ketika kita sedang solat ada seseorang yang keluar(lagi kebelet buang air besar).
    Jadi pertanyaan saya apakah boleh kita berjalan/ bergerak kedepan untuk mengisi saf yang kosong,atau saf nya di biarin saja, jika boleh apakah itu TDK termasuk ke dalam hal yang membatalkan solat

    Balas
    • Para fuqaha sepakat bahwa banyak gerakan dalam salat dapat membatalkan salat, baik karena lupa atau sengaja, karena dapat menghilangkan tujuan utama salat. Namun, pendapat mengenai apa yang dimaksud dengan “gerakan banyak” berbeda-beda:

      – Mazhab Hanafi: Gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan salat atau untuk memperbaiki salat, jika sering dilakukan, dapat membatalkan salat, seperti menambah ruku’ atau sujud. Gerakan yang dianggap banyak adalah yang jelas-jelas tidak termasuk gerakan salat.

      – Mazhab Maliki: Semua gerakan banyak, baik sengaja atau lupa, membatalkan salat, seperti menggaruk tubuh atau memperbaiki serban. Gerakan ringan seperti memberi isyarat tidak membatalkan salat.

      – Mazhab Syafi’i: Gerakan banyak, baik sengaja atau tidak, membatalkan salat. Batasan gerakan banyak bergantung pada kebiasaan masyarakat. Gerakan ringan, seperti menggerakkan jari, tidak membatalkan salat.

      – Mazhab Hanbali: Sependapat dengan Syafi’i dalam hal gerakan banyak membatalkan salat, tetapi tidak menentukan batasan jumlah gerakan secara spesifik.

      Kesimpulan: Gerakan yang dianggap membatalkan salat adalah gerakan berturut-turut yang dilakukan tanpa uzur atau kebutuhan dan menghilangkan tuma’ninah. Sebaiknya hindari gerakan tambahan kecuali dalam keadaan darurat.

      Merapatkan saf adalah bagian penting dari kesempurnaan salat, seperti disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Jika ada saf yang kosong, sebaiknya diisi.

      Berjalan untuk mengisi saf yang kosong saat salat sedang berlangsung dibolehkan dan tidak membatalkan salat, sesuai hadits Abu Bakrah yang menyebutkan bahwa Nabi SAW membolehkannya meskipun disarankan untuk tidak melakukannya lagi (HR. Bukhari dan Muslim).

      Namun, gerakan harus dibatasi. Gerakan lebih dari dua langkah berturut-turut dianggap banyak dan bisa membatalkan salat. Untuk menjaga sahnya salat, sebaiknya melangkah dengan cepat dan tidak melebihi dua langkah.

      Balas
  • Annisa Dwi Fatimah

    Izin bertanya🙏
    Menurut kamu, Bagaimana hukumnya makmum yang mendahului gerakan imam?

    Balas
    • Makmum harus mengikuti gerakan imam dalam shalat dan tidak diperbolehkan mendahuluinya dalam segala gerakan, seperti takbir, ruku’, sujud, dan lainnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits:

      إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا.. متفق عليه

      “Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti, maka janganlah menyelisihinya. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah. Jika ia ruku’, rukulah. Ketika ia mengucapkan ‘sami’allâhu liman hamidah’, ucapkanlah ‘rabbana walakal hamdu’. Jika ia sujud, maka sujudlah.” [Muttafaq ‘Alaih]

      Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas mengancam orang yang mendahului imam:

      أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ

      “Apakah salah seorang di antara kalian tidak takut, jika ia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan mengubah rupanya menjadi rupa keledai?” [Muttafaq ‘Alaih]

      Balas
  • Jahra Tanjung

    Izin bertanya,

    Ketika kita Shalat berjama’ah kapan waktu makmum membaca Al-Fatihah. Apakah ketika lmam membaca Al-Fatihah atau Imam selesai membaca Al-Fatihah?

    Trimakasih🙏

    Balas
    • Al-Fatihah adalah surah pertama dalam Al-Qur’an dan merupakan rukun shalat. Membaca Al-Fatihah wajib bagi makmum dalam shalat jamaah, baik imam membaca dengan suara keras (جَهْر) maupun pelan (سِرِّي).

      Menurut kitab Kasyifah as-Saja Syarah Safinah an-Naja oleh Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi:

      وَتَجِبُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ سَوَاءٌ الصَّلاَةُ السِّرِّيَّةُ وَالْجَهْرِيَّةُ وَسَوَاءٌ اْلإِمَامُ وَالْمَأْمُوْمُ وَالْمُنْفَرِدُ لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

      “Membaca Al-Fatihah wajib di setiap rakaat, baik shalat dengan bacaan pelan atau keras, sebagai imam, makmum, ataupun sendirian.”

      Makmum sebaiknya membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya dan mengucapkan amin. Imam Ghazali dalam Bidayatul Hidayah menyebutkan:

      و يجهر بقوله آمين في الجهرية و كذلك المأموم و يقرن المأموم تأمينه بتأمين الإمام معا لا تعقيبا له و يسكت الإمام سكتة عقب الفاتحة ليئوب إليه نفسه و يقرأ المأموم الفاتحة في الجهرية في هذه السكتة ليتمكن من الاستماع عند قراءة الإمام و لا يقرأ المأموم السورة في الجهرية إلا إذا لم يسمع صوت الإمام

      “Imam mengeraskan suara saat mengucapkan ‘âmîn’, dan makmum mengikuti dengan bersamaan. Imam sebaiknya diam sejenak setelah membaca Al-Fatihah agar makmum dapat membaca Al-Fatihah dengan jelas.”

      Makmum yang terlambat (masbuq) dan tidak dapat menyelesaikan bacaan Al-Fatihah pada rakaat pertama dapat dimaklumi, karena kewajiban mengikuti imam sudah mencukupi.

      Dalam madzhab Syafi’i, disunnahkan bagi imam untuk memberi jeda sejenak setelah Al-Fatihah agar makmum dapat membaca Al-Fatihah. Namun, jika imam langsung melanjutkan ke bacaan surat pendek tanpa memberi jeda, shalat tetap sah dan makmum tetap diwajibkan membaca Al-Fatihah. Jika makmum membaca Al-Fatihah bersamaan dengan imam, hal itu juga sah, tetapi yang lebih dianjurkan adalah membacanya setelah imam. Jika makmum memutuskan untuk menunda bacaan Al-Fatihah saat membacanya bersama imam, maka ia harus mengulang bacaan dari awal. Wallahua’lam.

      Balas
  • Fiqih alfurqonsyah

    Ijin bertanya
    Apa itu makmum masbuk dan bagaimana hukum makmum yang gerakannya mendahului imam?

    Balas
    • Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat dan tidak dapat mengikuti gerakan imam dari awal shalat. Ia wajib menambah bilangan rakaat yang kurang setelah imam salam.

      Jika makmum masbuk mendapati imam sedang ruku, ia harus mengikuti ruku imam, dan membaca Al-Fatihah tidak wajib. Ini dianggap satu rakaat jika tuma’ninah dilakukan. Makmum masbuk perlu menyempurnakan rakaat yang kurang setelah imam salam sesuai dengan gerakan yang tertinggal. Jika imam duduk dalam tasyahud akhir, makmum masbuk juga harus mengikuti posisi duduk tersebut. Shalat berjamaah tetap sah.

      Rasulullah SAW bersabda, “Ikutilah imam sesuai apa yang kamu dapati, dan sempurnakan apa yang tertinggal.”

      Balas
  • Putri siregar

    Izin bertanya 🙏
    Ketika kita lupa dengan gerakan shalat sehingga terjadi kesalahan dalam urutan gerakan sholat dan menyadarinya kemudian apa yang harus di lakukan?

    Balas
  • Liana Tantri hasibuan

    Izin bertanya
    Apakah ada perbedaan pendapat di antara ulama terkait hal-hal tertentu yang membatalkan shalat, misalnya dalam kasus gangguan was-was atau keraguan?

    Balas
    • Ya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hal-hal yang membatalkan shalat, seperti gangguan was-was dan keraguan. Umumnya:

      – Gangguan Was-Was: Tidak membatalkan shalat secara langsung; disarankan untuk mengabaikannya dan melanjutkan shalat dengan sujud sahwi jika diperlukan.
      – Keraguan: Jika ragu tentang jumlah rakaat atau pelaksanaan rukun, ikuti bilangan yang lebih kecil dan lakukan sujud sahwi sebagai kompensasi.

      Balas
  • Putri siregar

    Izin bertanya
    Ketika kita lupa dengan gerakan shalat sehingga terjadi kesalahan dalam urutan gerakan sholat dan menyadarinya kemudian apa yang harus di lakukan?

    Balas
    • Jika seseorang lupa salah satu rukun shalat, langkah-langkah berikut harus diikuti:

      1. Jika Lupa di Rakaat yang Sama: Segera kembali ke rukun yang tertinggal jika Anda belum memulai surah di rakaat berikutnya. Setelah itu, lanjutkan shalat dan lakukan sujud sahwi sebelum salam.

      2. Jika Lupa di Rakaat Selanjutnya: Jika lupa baru teringat saat sudah di rakaat berikutnya (misalnya, lupa sujud di rakaat pertama dan ingat di rakaat kedua), maka rakaat yang pertama dianggap batal. Gantikan dengan rakaat baru dan lakukan sujud sahwi sebelum salam.

      3. Jika Takbiratul Ihram Tertinggal: Jika lupa takbiratul ihram, shalat tidak sah dan harus diulang.

      Secara ringkas, rukun yang tertinggal harus diperbaiki jika mungkin, atau dengan mengganti rakaat dan melakukan sujud sahwi. Jika terlalu lama lupa dan sudah selesai shalat, shalat harus diulang.

      Balas
  • Izin bertanya,ketika sholat berjamaah ada beberapa orang yg berjamaah,tidak mengisih saf, sementara katanya kalau sholat berjamaah, barisan shaf harus di isi ,yang kosong kalau tidak sholat tidak sah ada pun pertanyaan saya , apakah seluruh jama’ah yg ikut sholatnya tidak sah ,gara² saf yg tidak di isi ,atau bagi yg orang yg tidak mau mengisi saf barisan tersebut, sementara sudah disuruh merapat saf ,tapi sebagian tidak mau

    Balas
    • Shalat berjamaah tetap sah meski ada celah dalam saf. Mengisi saf adalah adab shalat berjamaah, tetapi tidak mengurangi sahnya shalat individu yang mengikuti rukun dengan benar.

      Balas
  • yuni nurhalijah hasibuan

    izin bertanya

    apa yang harus dilakukan jika rukun sujud tertinggal dalam shalat?

    Balas
    • Jika seseorang lupa salah satu rukun shalat, dia harus memperbaikinya sesuai situasi. Jika rukun yang tertinggal masih di rakaat yang sama dan belum memulai surah di rakaat berikutnya, segera kembali mengerjakan rukun yang tertinggal, kemudian lanjutkan shalat dan lakukan sujud sahwi sebelum salam. Namun, jika lupa terjadi di rakaat berikutnya, seperti lupa sujud di rakaat pertama dan ingat di rakaat kedua, maka rakaat pertama dianggap batal dan digantikan oleh rakaat kedua. Dalam kasus ini, lakukan sujud sahwi sebelum salam. Jika yang tertinggal adalah takbiratul ihram, shalat tidak sah dan harus diulang dari awal. Dengan cara ini, rukun yang tertinggal dapat diperbaiki sesuai dengan pendapat para ulama.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk