Pandangan Fiqih Islam tentang Asuransi Konvensional dan Syariah
TATSQIF ONLINE – Perkembangan ekonomi modern membawa berbagai bentuk transaksi baru yang menuntut penjelasan hukum dari sudut pandang Islam. Salah satunya adalah asuransi, sebuah sistem perlindungan terhadap risiko yang telah menjadi kebutuhan penting di tengah ketidakpastian hidup. Kajian fiqih muamalah sebagai cabang fiqih yang membahas hukum-hukum interaksi manusia dalam konteks duniawi sangat penting untuk memahami legalitas dan aplikasi asuransi dalam Islam.
Pengertian Fiqih Muamalah
Fiqih muamalah merupakan kombinasi dari dua istilah, yakni fiqih dan muamalah. Dalam buku Fiqh Ekonomi Islam karya Mardani, dijelaskan bahwa secara etimologis fiqih berarti pemahaman. Sedangkan secara terminologis, fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang digali dari dalil-dalil yang tafsili.
Adapun muamalah, menurut Ismail Nawawi dalam buku Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, memiliki dua pengertian: secara luas adalah aturan Allah untuk mengatur urusan duniawi manusia dalam interaksi sosial, dan secara sempit adalah aturan Allah dalam hal usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan jasmaninya secara baik.
Asuransi: Definisi dan Tujuan
Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung, di mana penanggung memberikan penggantian kerugian apabila terjadi risiko terhadap tertanggung, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sebagai gantinya, tertanggung wajib membayar sejumlah premi secara berkala.
Tujuan memiliki asuransi antara lain:
- Perlindungan Kehidupan dan Aset
- Keamanan Finansial Jangka Panjang
- Mengurangi Risiko Kerugian Tak Terduga
Asuransi memberikan manfaat nyata seperti perlindungan kesehatan, perlindungan jiwa, dana pendidikan, dan persiapan pensiun.
Sejarah Asuransi
Naluri manusia untuk menyelamatkan diri dari bahaya telah terekam dalam sejarah. Dalam Al-Qur’an Surah Yusuf ayat 48, Allah menceritakan kisah Nabi Yusuf dalam menghadapi masa paceklik:
ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تُحْصِنُونَ
Artinya: “Kemudian akan datang setelah itu tujuh tahun yang sangat sulit, yang akan menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya, kecuali sedikit dari (benih gandum) yang kamu simpan.”
Dalam sejarah tertulis, sistem pertanggungan serupa juga telah dikenal oleh bangsa Babilonia lewat kontrak Bottomry, sekitar tahun 2250 SM, yang secara prinsip menyerupai sistem asuransi primitif.
Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi Konvensional
Dalam sistem asuransi konvensional, terdapat beberapa prinsip utama:
- Insurable Interest: Kepentingan yang diasuransikan harus sah dan nyata.
- Indemnity: Penggantian kerugian sesuai dengan jumlah kerugian yang terjadi.
- Utmost Good Faith: Kejujuran penuh dari kedua belah pihak.
- Subrogation: Hak penanggung untuk menuntut pihak ketiga setelah mengganti kerugian tertanggung.
- Contribution: Pembagian tanggung jawab di antara beberapa perusahaan asuransi jika ada polis ganda.
Tinjauan Ulama tentang Asuransi
Asuransi konvensional banyak mendapat kritik dari para ulama karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (spekulasi/judi), dan riba. Ketiga unsur ini secara tegas dilarang dalam syariat. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنْكُمْ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”
Asuransi Syariah: Solusi Alternatif
Sebagai respons terhadap kelemahan asuransi konvensional, muncul konsep asuransi syariah. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI, asuransi syariah adalah:
“Usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.”
Prinsip utama asuransi syariah adalah risk sharing (berbagi risiko), bukan risk transfer. Dana peserta dikelola berdasarkan akad tabarru’ (hibah untuk tujuan tolong-menolong), bukan akad komersial. Hal ini sesuai dengan spirit Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 261:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّاْئَةُ حَبَّةٍ
Artinya:“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai ada seratus biji.”
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah
| Aspek | Asuransi Konvensional | Asuransi Syariah |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | KUHPerdata dan KUHD | Fatwa DSN MUI dan UU No. 40 Tahun 2014 |
| Akad | Jual beli dan untung-untungan | Tabarru’ dan tijarah |
| Pengelolaan Dana | Oleh perusahaan (premi sebagai milik perusahaan) | Oleh peserta, perusahaan sebagai pengelola |
| Risiko | Ditransfer ke perusahaan | Dibagi di antara peserta |
| Unsur | Mengandung gharar, maisir, dan riba | Menghindari unsur tersebut sesuai prinsip syariah |
Kesimpulan
Fiqih muamalah memberikan dasar yang kuat bagi umat Islam dalam menilai setiap bentuk transaksi ekonomi, termasuk asuransi. Asuransi konvensional mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah, sementara asuransi syariah hadir sebagai solusi dengan mekanisme tolong-menolong dan akad tabarru’. Melalui pendekatan fiqih yang kontekstual dan tetap berpijak pada dalil-dalil syar’i, asuransi syariah menjadi jalan tengah yang adil dalam menjawab kebutuhan perlindungan risiko tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam. Wallahua’lam.
Satria Teram (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Bagaimana penerapan prinsip utmost good faith dalam konteks asuransi konvensional dan bagaimana penilaian syariah terhadapnya?
Bagaimana asuransi syariah dapat menjadi alternatif bagi masyarakat muslim?
Apa kelebihan asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional ?
Dan bagaimana pandangan MUI terhadap kedua asuransi tersebut?