Al-Qur'an & Hadis

Pendapat Ulama tentang Al-Naskh dalam Al-Qur’an dan Hikmahnya

TATSQIF ONLINE  Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam diturunkan sebagai pedoman hidup yang abadi sepanjang zaman. Namun, dalam proses pewahyuan selama kurang lebih dua puluh tiga tahun, terdapat dinamika dalam penyampaian hukum-hukum syariat, salah satunya melalui mekanisme al-naskh. Konsep naskh menjadi salah satu pembahasan penting dalam Ulumul Qur’an karena berkaitan dengan pemahaman terhadap ayat-ayat hukum yang tampak berbeda atau berganti ketetapannya seiring waktu.

Para ulama sepakat bahwa pemahaman terhadap naskh sangat diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan teks Al-Qur’an dan dalam penerapan hukum Islam. Artikel ini akan menguraikan tentang pengertian naskh, dalil keberadaannya, pendapat para ulama, contoh-contoh naskh dalam Al-Qur’an, serta hikmah yang dapat dipetik darinya.

Pengertian Al-Naskh

Secara etimologis, kata naskh berasal dari bahasa Arab نسخ yang berarti menghapus, mencabut, atau memindahkan. Sedangkan secara terminologis, menurut Abdul Wahhab Khallaf dalam Ilmu Ushul Fiqh, naskh adalah penghapusan atau pengangkatan suatu hukum syariat yang telah ditetapkan sebelumnya melalui dalil syar’i dan digantikan dengan hukum baru juga berdasarkan dalil syar’i.

Naskh bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada umat Islam, menyesuaikan hukum dengan perubahan situasi, serta menunjukkan rahmat dan kebijaksanaan Allah dalam pengaturan kehidupan umat manusia.

Dalil Tentang Al-Naskh

Keberadaan naskh ditegaskan dalam Al-Qur’an melalui surah Al-Baqarah ayat 106, Allah berfirman:

مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Artinya: “Ayat apa pun yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan (manusia) melupakannya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”
Ayat ini menjadi dalil utama bahwa perubahan hukum dalam Al-Qur’an adalah sesuatu yang dibenarkan dalam ketentuan syariat.

Pendapat Para Ulama tentang Al-Naskh

1. Jumhur Ulama

Mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan para ulama tafsir, sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad Abu Zahrah dalam Ushul al-Fiqh, bersepakat bahwa naskh benar-benar terjadi dalam Al-Qur’an. Mereka berpendapat bahwa naskh adalah bukti kebijaksanaan Allah dalam menjaga kemaslahatan umat seiring perubahan waktu.

2. Imam Asy-Syafi’i

Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Risalah membagi naskh menjadi tiga kategori:

  • Naskh bacaan dan hukum secara bersamaan.
  • Naskh bacaan tetapi hukum masih berlaku.
  • Naskh hukum tetapi bacaan tetap dibaca dalam Al-Qur’an.

Contohnya adalah ayat wasiat untuk orang tua dan kerabat dalam surah Al-Baqarah ayat 180 yang hukumnya dinaskh oleh hukum warisan dalam surah An-Nisa ayat 11-12, meskipun teks ayat tentang wasiat tetap ada.

3. Imam Abu Hanifah

Dalam kitab Al-Fiqh al-Akbar, Imam Abu Hanifah juga menyatakan adanya naskh. Ia menekankan bahwa naskh adalah bentuk rahmat Allah kepada umat-Nya dan menunjukkan bahwa hukum syariat bersifat fleksibel untuk memenuhi kebutuhan manusia sepanjang masa.

4. Ulama Mu’tazilah

Sebagian ulama dari kelompok Mu’tazilah menolak konsep naskh. Mereka berpendapat bahwa hukum Allah tidak mungkin berubah karena bersifat sempurna. Namun sebagaimana dikritik oleh Abdul Karim Zaidan dalam Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, pandangan ini tidak memperhitungkan hikmah di balik perubahan hukum yang disesuaikan dengan kondisi umat.

5. Orientalis Barat

Beberapa orientalis seperti Ignaz Goldziher mempertanyakan validitas konsep naskh, menuduhnya sebagai indikasi ketidakkonsistenan wahyu. Namun, Musthafa Al-Siba’i dalam As-Sunnah wa Makanatuha menjelaskan bahwa naskh justru membuktikan keuniversalan dan dinamisme Islam yang dapat menjawab tantangan setiap zaman.

Contoh-contoh Naskh dalam Al-Qur’an

1. Larangan terhadap Khamr
  • Tahap awal: Surah Al-Baqarah ayat 219 menyebutkan adanya dosa besar dan manfaat dalam khamr, namun dosa lebih besar dari manfaat.
  • Tahap berikutnya: Surah An-Nisa ayat 43 melarang umat mendekati shalat dalam keadaan mabuk.
  • Tahap final: Surah Al-Ma’idah ayat 90-91 melarang konsumsi khamr secara total.
2. Masa Iddah Istri yang Ditinggal Mati
  • Awal: Surah Al-Baqarah ayat 240 menetapkan masa iddah satu tahun.
  • Kemudian: Surah Al-Baqarah ayat 234 menetapkan masa iddah menjadi empat bulan sepuluh hari, yang berlaku secara final.

Hikmah dan Manfaat Al-Naskh

  • Naskh merupakan bentuk kasih sayang Allah untuk meringankan beban syariat bagi umat Islam.
  • Naskh menyesuaikan hukum syariat dengan perubahan sosial dan kondisi zaman.
  • Naskh menjadi ujian keimanan bagi umat Islam dalam menerima perubahan ketentuan Allah.
  • Naskh menunjukkan fleksibilitas dan relevansi ajaran Islam sepanjang masa.

Kesimpulan

Naskh merupakan realitas dalam syariat Islam yang memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an dan diakui oleh mayoritas ulama. Ia tidak menunjukkan kelemahan atau ketidakkonsistenan hukum, melainkan menjadi bukti nyata dari kemahakuasaan, kasih sayang, dan kebijaksanaan Allah dalam menetapkan hukum yang paling sesuai bagi umat manusia.

Sebagaimana ditegaskan oleh Muhammad Abdullah Darraz dalam An-Naba’ al-‘Azim, keberadaan naskh membuat syariat Islam tetap hidup, dinamis, dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Wallahua’lam.

Pangeran Diko Anut Armansyah (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

4 komentar pada “Pendapat Ulama tentang Al-Naskh dalam Al-Qur’an dan Hikmahnya

  • Aulia sani Hasibuan

    Apa pendapat para ulama tentang konsep Al naskh dalam Al Qur’an dan apa hikmahnya

    Balas
  • Coba jelaskan Apa yang di maksud dengan masa iddah?

    Balas
  • Imam armadani

    Apa yang di maksud dengan al naskh dalam konteks al quran

    Balas
  • Mutiara Nawavilla

    Bagaimana ulama klasik seperti Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah memandang Al-Naskh?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *